NewsTujuh.com, BOGOR – Bertempat di Masjid Nurul Iman kampung Bojongsari,Desa Ciapus kecamatan Ciomas kabupaten Bogor telah dilaksanakan pembagian zakat fitrah.
Para ulama, termasuk Syekh Yusuf Qardhawi, menjelaskan bahwa zakat fitrah juga dapat diberikan dalam bentuk uang, yang nilainya setara dengan harga pasar makanan pokok, seperti beras, kurma, atau gandum.
“Zakat tidak harus berupa beras,tetapi bisa juga dengan uang yang nilainya sama dengan beras yang di zakatkan”ungkapnya,Sabtu (29/03).
Ketika melaksanakan zakat fitrah, niat dalam hati merupakan hal yang sangat penting.
Sementara itu,Ketua panitia Abdul Kodir mengucapkan syukur dan terima kasih yang mana jamaah Masjid Nurul Iman banyak yang menunaikan zakat.
“Alhamdulilah Di lingkungan Masjid Jami Nurul Iman akan dibagikan kepada warga kurang mampu yang ada di wilayah Ciomas Bogor ,mudah mudahan bermanfaat dan barokah”,tambahnya.
Untuk diketahui bahwasanya ,setiap Muslim selama bulan Ramadhan dan bagi yang mampu, apalagi mendekati Idul Fitri ,menunaikan zakat adalah wajib hukumnya.