FAHI Dorong Penguatan Regulasi dan Peran Pendamping Produk Halal di Daerah

IMG 20250410 WA0071 IMG-20250410-WA0071
FAHI dorong penguatan regulasi produk halal (Foto : Istimewa)

NewsTujuh.com , JAKARTA — Forum Advokasi Halal Indonesia (FAHI) resmi terbentuk dan langsung mengambil langkah strategis untuk memperkuat ekosistem halal nasional untuk dorong regulasi produk halal.Forum ini hadir sebagai wadah advokasi yang mendorong penguatan sistem jaminan produk halal, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.

Salah satu agenda utama FAHI adalah mendorong pengusulan Peraturan Daerah (Perda) Halal di setiap kabupaten dan kota di Indonesia.

“Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengawal sertifikasi halal dan perlindungan konsumen di daerah,” Ketua Umum FAHI, Adhan Chaniago kepada media ini, Kamis (10/4/2025).

FAHI hadir bukan sekadar sebagai penghubung, tapi juga mitra strategis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memastikan kualitas pendampingan halal berjalan sesuai aturan.

Selain itu, kata Adhan, FAHI juga mendorong peningkatan kompetensi para pendamping halal agar naik grade menjadi penyelia halal. Tiap bidang dalam proses halal juga didorong untuk memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas.

Dalam penguatan regulasi, FAHI merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, terutama Pasal 98 ayat (4) huruf b, Pasal 99, dan Pasal 100, serta PMA Nomor 20 Tahun 2021, sebagai landasan dalam mendorong peran Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang lebih terstruktur.

Namun, FAHI juga menyampaikan beberapa catatan penting. Salah satunya, masih banyak pendamping PPH yang terdaftar di lebih dari satu lembaga, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tumpang tindih peran.

“Masalah lainnya adalah masih ada pendamping yang sudah dinonaktifkan, tapi bisa mendaftar ulang melalui lembaga lain. Ini karena sistem verifikasi dan pembaruan data yang belum maksimal,” tambah pria asal Kabupaten Solok ini.

Untuk mengatasi hal itu, FAHI mendorong penguatan sistem informasi pendamping PPH agar hanya mengizinkan satu keanggotaan aktif, serta menutup celah bagi pendamping yang sudah tidak aktif untuk kembali masuk dalam sistem tanpa proses yang sah.

Usulan FAHI Agar Ormas Memiliki Kapasitas

FAHI juga mengusulkan agar organisasi masyarakat (ormas) baru yang memiliki kapasitas dan akuntabilitas diberi peluang untuk menjadi penyelenggara pelatihan dan pembinaan pendamping PPH. Langkah ini diyakini bisa memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pendampingan halal di seluruh Indonesia.

Dengan hadirnya FAHI, harapan besar muncul untuk membangun sistem halal yang lebih rapi, terpercaya, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat dari pelaku usaha kecil hingga industri besar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *