Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » Temuan Wakil Wali Kota Surabaya Di D’Fashion Textile & Tailor , AMI Siap Gelar Demo

Temuan Wakil Wali Kota Surabaya Di D’Fashion Textile & Tailor , AMI Siap Gelar Demo

  • account_circle SpecialOne
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • comment 0 komentar

NewsTujuh.com , SURABAYA – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk respons atas temuan yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di D’Fashion Textile & Tailor, yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat No. 57, Surabaya.

Dalam keterangan resminya kepada media, Baihaki menegaskan bahwa AMI tidak akan tinggal diam terhadap bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak-hak pekerja yang ditemukan di perusahaan tersebut. Salah satu sorotan utama adalah adanya sistem kerja selama 12 jam per hari, yang dinilai melanggar ketentuan jam kerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Ini bukan hanya masalah jam kerja yang melebihi batas wajar, tetapi juga menyangkut masalah ibadah sholat jum’at yang dibatasi dan penggunaan KTP karyawan untuk kepentingan pribadi oleh pihak perusahaan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak pekerja,” ujar Baihaki dengan nada tegas.

Ia juga menambahkan bahwa temuan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dalam kunjungan sidaknya ke D’Fashion Textile & Tailor. Dalam pernyataannya, Armuji menyayangkan adanya praktik tidak manusiawi yang dilakukan oleh pihak perusahaan, termasuk dugaan penyalahgunaan data pribadi pekerja untuk kepentingan oprasional perusahaan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pak Armuji yang telah turun langsung dan menyampaikan temuannya. Namun kami juga ingin memastikan bahwa temuan ini tidak berhenti di meja birokrasi. AMI akan turun ke jalan untuk memastikan ada tindak lanjut tegas,” tegas Baihaki.

Aksi demonstrasi ini direncanakan akan digelar pada hari selasa – jum’at, 6 – 9 Mei 2025, di depan lokasi D’Fashion Textile & Tailor serta kantor instansi terkait. AMI juga akan memberikan pendamping hukum kepada karyawan atau mantan karyawan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Kami ingin menunjukkan bahwa Surabaya bukan kota yang membiarkan pelanggaran ketenagakerjaan terjadi begitu saja. Kami akan terus kawal hingga para pekerja mendapatkan keadilan,” pungkas Baihaki. Adapun untuk peraturan UU Ketenagakerjaan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang kemudian diperbarui dalam UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, mengatur jam kerja karyawan. Kerja 12 jam sehari dilarang karena tidak sesuai dengan aturan jam kerja yang berlaku.

1. Aturan Jam Kerja Standar:

UU Ketenagakerjaan menetapkan jam kerja standar 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.

2. Larangan Kerja 12 Jam:

Bekerja 12 jam sehari tidak sesuai dengan aturan jam kerja yang ditetapkan dan dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan produktivitas karyawan.

3. Pengecualian:

Ada beberapa pengecualian untuk jam kerja tertentu, misalnya untuk pekerjaan yang bersifat terus menerus (seperti dalam industri perikanan) atau pekerjaan yang bersifat mendesak.

4. Waktu Istirahat:

UU Ketenagakerjaan juga mengatur hak istirahat, termasuk istirahat mingguan dan cuti tahunan. Setiap pekerja berhak atas waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam terus-menerus.

5. Lembur:

Jika bekerja melebihi jam kerja standar, maka dianggap sebagai lembur. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur batas maksimal lembur, yaitu 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

6. Dampak Negatif Kerja 12 Jam:

Bekerja 12 jam sehari dapat menyebabkan kelelahan, penurunan fokus, dan peningkatan risiko masalah kesehatan mental.

7. Penegasan UU Cipta Kerja:

UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) memperbarui aturan jam kerja yang sebelumnya ada dalam UU Ketenagakerjaan, dengan beberapa ketentuan baru, seperti yang mengatur jam kerja lembur dan istirahat.

8. Peraturan Tambahan:

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 lebih lanjut menjabarkan aturan jam kerja, termasuk mengatur tentang istirahat dan lembur.

Sementara itu, pihak D’Fashion Textile & Tailor hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut.

  • Penulis: SpecialOne

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jurnalis LENSANUSANTARA Madiun tak hanya menulis berita, tapi juga aktif dalam kegiatan sosial, pemulangan jenazah PMI, hingga tanggap bencana alam. (Foto : NewsTujuh)

    Aksi Sosial Jurnalis Madiun Tuai Sorotan Publik

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 107
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Jurnalis LENSANUSANTARA Biro Madiun menunjukkan wajah lain dari dunia jurnalistik. Tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga terjun langsung membantu masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial, pendidikan, hingga budaya. Dedikasi ini tampak jelas dalam beragam aksi nyata, mulai dari membantu pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI), menggelar bakti sosial, hingga hadir […]

  • Sosialisasi oleh Netty Prasetyani di Madiun mengenai MBG. (Foto : Naw, NewsTujuh)

    Netty Prasetyani Sosialisasikan Program MBG di Madiun

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Madiun – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat mulai disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Salah satu kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Hall Room Hotel Merdeka, Kota Madiun, pada Senin siang (13/10/2025). Kegiatan bertajuk “Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis bersama Mitra Kerja Anggota DPR RI Fraksi PKS” ini diikuti sekitar 200 peserta dari […]

  • JSIT berhasil kumpulkan donasi 350 juta untuk Palestina

    Silaturahmi Akbar JSIT Jateng Kumpulkan 1.582 Peserta dan Rp350 Juta Donasi Untuk Palestina

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 74
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , CILACAP –  Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia Wilayah Jawa Tengah sukses menggelar Silaturahmi Akbar (Silatbar) dan Halal Bihalal di Gedung Patra Graha Pertamina, Kabupaten Cilacap, Sabtu (26/4). Kegiatan ini diikuti oleh 1.582 peserta yang terdiri dari guru, kepala sekolah, dan pengurus yayasan dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Ketua JSIT Jateng, Zainal Abidin, menyampaikan […]

  • Pemerintah Desa Kendalrejo memberikan klarifikasi terkait dana pembangunan gapura Dusun Talun yang masuk SILPA APBDes 2024. (Foto : Bayu Krisna, NewsTujuh)

    Pemdes Kendalrejo Tegaskan Dana Gapura Dusun Talun Masuk SILPA, Bukan Disalahgunakan — Semua Sesuai Aturan Keuangan Desa

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Bayu Krisna
    • visibility 39
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM  |  TRENGGALEK – Pemerintah Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya isu penggunaan dana APBDes tahun 2024 sebesar Rp30 juta untuk pembangunan Gapura Dusun Talun yang sampai saat ini belum terealisasi. Isu tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat, sehingga pada Selasa, 12 November 2025, tim media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak […]

  • Dorong Akuntabilitas, Tinjau Langsung Progres Pembangunan hingga Kegiatan Sosial. (Foto : Nugi, NewsTujuh)

    Tim Wasev Mabes TNI Kunjungi TMMD Reguler Ke-125 di Wilayah Kodim 0735/Surakarta

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 38
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, SURAKARTA – Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) Ster Mabes TNI yang dipimpin oleh Waaspotdirga Kasau Marsekal Pertama TNI Ignatius Wahyu Anggono, S.E., M.M., selaku Ketua Tim Wasev, melakukan kunjungan kerja ke lokasi pelaksanaan program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-125 di wilayah Kodim 0735/Surakarta, Kamis (7/8/2025). Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain […]

  • ITSEC bekerjasama dengan BSSN perkuat pertahanan dan keamanan siber (Foto : Istimewa)

    Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber , BSSN Perkuat Pertahanan Keamanan Siber 

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 51
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , DEPOK – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memperkuat ketahanan dan keamanan siber melalui pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan ITSEC (The Information Technology Security Evaluation Criteria) Cybersecurity Summit pada 26-29 Agustus 2025. Slamet Aji Pamungkas selaku Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN sebagaimana informasi […]

error: Content is protected !!
expand_less