Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Tengah » Tim Sar Gabungan Akhirnya Berhasil Evakuasi Pendaki Yang Hilang di Kawasan Hutan TNGM

Tim Sar Gabungan Akhirnya Berhasil Evakuasi Pendaki Yang Hilang di Kawasan Hutan TNGM

  • account_circle SpecialOne
  • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
  • comment 0 komentar

NewsTujuh.com , BOYOLALI – Tim SAR gabungan bersama TNI-Polri Kabupaten Boyolali akhirnya berhasil menemukan titik lokasi jenazah pendaki Gunung Merbabu yang di nyatakan hilang beberapa hari yang lalu, Korban atas nama Sugeng Parwoto (50), warga Tlogorejo, Temanggung. Ia ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Kamis (24/04) sore, di Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Merbabu.

Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo Spd.M.Han mengatakan terima kasih atas perjuangan Tim SAR dan TNI -Polri serta para relawan dari awal pencarian korban a.n. Sugeng Parwoto sampai dengan proses evakuasi dalam keadaan aman dan lancar walaupu berbagai tantangan dan rintangan medan yang dilalui. Tetap jaga sinergis dalam suatu menjalan tugas seperti saat ini, (26/04/25)

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang terlibat. “Kerja sama lintas instansi dan semangat kemanusiaan menjadi kunci utama dalam misi pencarian dan evakuasi ini,” ungkapnya di posko operasi di Desa Ngadirojo, Kecamatan Ampel.

Evakuasi melibatkan lebih dari 160 personel gabungan dari berbagai elemen, di antaranya Polres Boyolali, TNI, BPBD, relawan SAR, petugas Balai Taman Nasional Gunung Merbabu, serta warga lokal.

Satgas Gabungan melakukan proses evakuasi dengan melibatkan sekitar 30 personel dari Posko Timboa untuk melakukan pengangkatan jenazah korban dari lokasi penemuan menuju titik evakuasi. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan faktor keselamatan tim mengingat medan yang sulit dan cuaca yang tidak menentu.

Jenazah korban direncanakan dibawa ke RSUD Kabupaten Boyolali untuk proses pemeriksaan, lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

 

  • Penulis: SpecialOne

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ahli waris klaim tanah waris SDN 1 Parakan

    Ahli Waris Klaim Kembali Tanah SDN 1 Parakan, Pihak Sekolah Terkejut 

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 79
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , TRENGGALEK – Polemik kepemilikan tanah tempat berdirinya SDN 1 Parakan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, mencuat setelah pihak ahli waris menyatakan niat untuk mengambil kembali lahan tersebut. Tanah yang selama ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan itu diduga dulunya merupakan hasil tukar guling dengan tanah bengkok desa. Kepala SDN 1 Parakan, Indah Triyani, mengungkapkan keterkejutannya saat […]

  • Penertiban Tanpa Izin Resmi Madiun

    Rakor Penertiban Aset PT KAI Daop 7, Pemkot Utamakan Solusi Persuasif

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 56
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com | MADIUN – Pada Kamis, 18 September 2025, Polres Madiun Kota bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun, Kejaksaan Negeri Madiun, Pengadilan Negeri Madiun, dan Pemerintah Kota Madiun menggelar rapat koordinasi penertiban aset PT KAI yang terletak di Jalan Sukokaryo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo. Rapat yang berlangsung di ruang TMC Satlantas […]

  • Proyek revitalisasi di SDN 2 Pogalan Trenggalek berjalan tanpa papan informasi proyek, memicu kritik publik soal transparansi penggunaan dana pendidikan. (Foto : Bayu,NewsTujuh)

    Kepala Sekolah Berkelit, Revitalisasi SDN 2 Pogalan Tanpa Papan Proyek

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Bayu Krisna
    • visibility 105
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM | TRENGGALEK – Proyek revitalisasi di SDN 2 Pogalan terus menuai sorotan. Saat tim wartawan mendatangi lokasi pada Sabtu (4/10/2025), kegiatan pembangunan tampak berjalan tanpa adanya papan informasi proyek. Padahal, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban hukum sebagai bentuk transparansi agar publik dapat mengetahui sumber dana, nilai anggaran, hingga pihak pelaksana pekerjaan. Ironisnya, setiap kali tim […]

  • Milad

    Milad ke-113 Muhammadiyah dan ke-98 RS PKU Solo Tekankan Tajdid dan Kepedulian Bencana

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Nugie
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Milad ke-113 Muhammadiyah dan Milad ke-98 RS PKU Muhammadiyah Surakarta berlangsung meriah di Taman Parkir RS PKU Muhammadiyah Surakarta. 4.000 jamaah hadiri acara yang menjadi momentum refleksi gerakan tajdid sekaligus penguatan kepedulian sosial dan kebencanaan. NEWSTUJUH.COM, SURAKARTA – Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah dan Milad ke-98 RS PKU Muhammadiyah Surakarta berlangsung meriah di Taman Parkir RS PKU […]

  • Lokasi Groundbreaking SPPG di Kanigoro Kartoharjo Madiun (Foto : Pr , NewsTujuh)

    Groundbreaking SPPG Lapak Kampir Kanigoro, Wujud Sinergi Tingkatkan Gizi dan Ketahanan Pangan

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 33
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , KOTA MADIUN – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Itwasum Polri bersama Pemerintah Kota Madiun menggelar peletakan batu pertama pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lapak Kampir, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Jumat (8/8/2025) sore. Acara yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Prof. Dr. Edi Prasetyo, SH, MSI, MM ini dihadiri jajaran Forkopimda Kota Madiun, […]

  • Pasal santet

    Masyarakat Berhak Tau Pasal Santet KUHP Baru , Ancaman Hukum Bagi Yang Klaim Ilmu Gaib

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Pasal 252 KUHP Baru mengatur sanksi bagi orang yang mengaku punya ilmu gaib atau menawarkan jasa santet untuk mencelakai. Simak penjelasan pasal santet, contoh kasus, dan pro-kontranya di sini. NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Pemerintah telah menetapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang salah satu pasalnya mengatur mengenai praktik santet. Dalam Pasal 252 KUHP Baru, disebutkan […]

error: Content is protected !!
expand_less