Tim Jatanras Polrestabes Surabaya Tangkap Jan Hwa Diana

Jan Hwa Diana ditangkap jajaran Jatanras Polrestabes Surabaya
Jan Hwa Diana ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Surabaya (Foto : Dok NewsTujuh)

NewsTujuh.com , SURABAYA – Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan UD Sentoso Seal, ditangkap tim Jatanras Polrestabes Surabaya atas dugaan kasus perusakan kendaraan. Kabar penangkapan ini dikonfirmasi setelah beredar foto seorang perempuan mengenakan rompi merah bertuliskan “tahanan Jatanras”, yang belakangan diidentifikasi sebagai Jan Hwa Diana.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya,AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, memastikan bahwa wanita dalam foto tersebut memang Jan. Ia menjelaskan bahwa penahanan ini tidak berkaitan dengan laporan penahanan ijazah dari mantan karyawan Jan, namun berfokus pada laporan perusakan mobil.

Paul Sthevanus, seorang kontraktor yang mengerjakan proyek plafon senilai Rp400 juta di rumah Jan yang berlokasi di Prada Permai VIII, Surabaya. melaporkam Jan ke Polrestabes.

Menurut kuasa hukumnya, Jemmy Nahak, saat Paul dan rekannya Yanto ingin mengambil alat scaffolding yang dibutuhkan untuk proyek lain, mereka ditolak masuk dan dituduh mencuri.

Jemmy menambahkan bahwa Jan diduga memerintahkan suaminya, Handy Soenaryo, untuk merusak roda mobil milik Paul menggunakan gerinda. Selain itu, Paul juga disebut mendapat tekanan agar mengembalikan 50 persen dana proyek.

Meski kasus penahanan ijazah tidak termasuk dalam laporan ini, Jan tetap menjadi sorotan publik setelah dugaan tersebut mencuat. Belasan mantan pegawainya mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan, memicu inspeksi mendadak dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Selain itu, gudang milik UD Sentoso Seal di Jl. Margomulyo Industri II/32 juga telah disegel oleh Pemkot Surabaya. Penyegelan dilakukan karena ditemukan pelanggaran izin usaha—termasuk tidak adanya NIB dan TDG sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014.

Sementara itu,Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa langkah penyegelan tersebut adalah bentuk penegakan aturan perizinan, terpisah dari proses hukum pidana yang sedang berjalan di kepolisian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *