NewsTujuh.com , Magetan – Kepolisian Resor (Polres) Magetan menindaklanjuti aduan warga terkait aktivitas tambang CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, yang dinilai meresahkan. Aktivitas pertambangan tersebut sementara dihentikan karena diduga terjadi tumpang tindih wilayah perizinan antara Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) CV. Putra Anugerah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun, lokasi operasional tambang diduga sebagian berada di wilayah administratif Jawa Timur.
“Permasalahan ini muncul karena ada dugaan bahwa wilayah tambang masuk ke Desa Sayutan, Magetan, padahal izinnya berasal dari Jawa Tengah. Ini menyangkut kewenangan lintas provinsi,” terang AKP Joko Santoso, Kamis (9/5).
Sebagai tindak lanjut, mediasi antara pihak pengelola tambang, Karang Taruna Desa Sayutan, dan instansi terkait digelar pada 7 Mei 2025. Pertemuan tersebut menghasilkan dua kesepakatan utama:
1. Akan dilakukan koordinasi antara Pemkab Magetan dengan Pemprov Jawa Tengah.
2. Seluruh aktivitas tambang dihentikan sementara terhitung sejak 7 Mei 2025 hingga ada kejelasan hasil koordinasi.
AKP Joko menegaskan pentingnya penentuan batas wilayah secara hukum dan geografis (delimitasi). Dalam dokumen IUP CV. Putra Anugerah yang berlaku dari 4 September 2020 hingga 5 September 2025, tercantum titik koordinat yang diduga masuk ke dua provinsi berbeda.
Ia menambahkan, jika ditemukan aktivitas pertambangan di luar area izin, maka kegiatan tersebut bisa dikategorikan sebagai penambangan ilegal sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Jika terbukti melanggar batas koordinat, maka kami akan proses sesuai hukum. Namun selama belum ada keputusan pengadilan, izin yang dimiliki CV. Putra Anugerah masih sah,” ujarnya.
Polres Magetan juga mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah hukum jika memiliki bukti yuridis yang kuat. Penegakan hukum, menurut AKP Joko, harus berjalan secara adil dan transparan.
Langkah penghentian sementara ini dinilai sebagai bentuk komitmen aparat dalam menjaga ketertiban, serta menjamin bahwa hak masyarakat dan kedaulatan hukum tetap dihormati.