NewsTujuh.com , GRESIK – Sebuah unggahan video yang menuding adanya praktik percaloan dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Gresik viral di media sosial TikTok. Akun Official Liputan Jatim Bersatu menjadi pihak yang pertama kali membagikan informasi tersebut dan menimbulkan keresahan publik.
Dalam unggahan yang diunggah pada Rabu, 21 Mei 2025, disebutkan bahwa calo SIM berkeliaran di lingkungan Satpas Gresik dan mematok tarif jutaan rupiah tanpa adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Menanggapi hal ini, Baur SIM Satpas Polres Gresik, Aiptu Mardianto, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Ia menekankan bahwa seluruh proses penerbitan SIM di Satpas Gresik berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pemohon SIM wajib melampirkan KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk, dan mengikuti ujian teori serta praktik. Tidak ada proses instan,” tegas Mardianto, Rabu (21/05/2025).
Sementara itu, Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, mengungkap bahwa isu ini bermula dari permintaan seorang oknum jurnalis yang ingin mendapatkan SIM B1 Umum tanpa melalui prosedur tes. Permintaan tersebut disampaikan lewat pesan WhatsApp kepada Aiptu Mardianto pada Kamis (15/05/2025).
“Anggota kami sudah menjelaskan bahwa permohonan SIM baru harus mengikuti seluruh tahapan. Namun yang bersangkutan tetap memaksa ingin mendapatkan SIM tanpa tes,” ujar AKP Rizki.
Ia menambahkan, aturan terkait penerbitan SIM telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023. Di dalamnya ditegaskan bahwa penerbitan SIM harus didasarkan pada kompetensi dan kemampuan pemohon demi keselamatan bersama.
“Penerbitan SIM bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya,” tutup AKP Rizki.