Bareskrim Polri Dan Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Ratusan Kontainer Batu Bara Illegal

Konferensi Pers penyelundupan ratusan batu bara illegal (Foto : Nw,NewsTujuh)
Konferensi Pers penyelundupan ratusan batu bara illegal (Foto : Nw,NewsTujuh)

NewsTujuh.com , SURABAYA – Sebanyak 351 kontainer yang mengangkut batu bara illegal yang akan diselundupkan diamankan Dittipidter Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Jatim dan juga Polres Tanjung Perak

Rinciannya sebanyak 248 Kontainer disita dari Depo Container Udatin PT. pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan yang 103 Kontainer masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan.

Bacaan Lainnya

Konferensi pers digelar di Depo Kontainer Udatin PT. Pelabuhan Tanjung Perak dan dihadiri oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin ,Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Kombes. Feby Dapot Hutagalung selaku Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri dan Kombes Pol. Jules Abram Abast Kabid Humas Polda Jatim serta AKBP Damus Kasubdit Tipidter Polda Jatim.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifudin mengatakan bahwa penangkapan tambang batu bara yang diamankan di dua tempat pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan KLT Balikpapan merupakan hasil dari kegiatan penambangan illegal di Taman hutan raya (Tahura) Bukit Soeharto dan kawasan tersebut merupakan koservasi yang berada di Ibu Kota Negara (IKN).

“Polri telah melakukan penangkapan kepada para pelaku dan mengamankan barang bukti batu bara ilegal. Tindak pidana ini adalah l menampung, menjual dan mengangkut Batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP / Izin. Hal itu sesuai dalam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,”ungkapnya Kamis (18/07).

Sebelumnya,Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan tentang adanya kegiatan pemuatan batubara yang dibungkus karung dan dikemas didalam kontainer.

Lalu kemasan didalam kontainer diangkut menggunakan kapal dari pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju pelabuhan Tanjung Perak surabaya.

Ditripidter Bareskrim Polri memeriksa 18 saksi diantaranya KSOP Kelas I Balikpapan, Operasional Pelabuhan PT. Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan, Agen Pelayaran, Perusahaan pemilik IUP OP & IPP, saksi penambang dan perusahaan jasa transportasi.

“Dari 18 saksi Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka Inisial YH dan CH, dan satu buron berinisial MH masih dilakukan pemangilan dan pemeriksaan”,tukas Brigjend Pol Nunung

Para tersangka yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin akan dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000.000

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *