DPRD Kota Madiun Gelar Paripurna Bahas PAPBD 2025, Fokus Optimalisasi PAD dan BTT

Pendapatan Daerah Turun, Dewan Bahas Kenaikan BTT dan Revisi Perda Pajak. (Foto: Citra, NewsTujuh)
Pendapatan Daerah Turun, Dewan Bahas Kenaikan BTT dan Revisi Perda Pajak. (Foto: Citra, NewsTujuh)

NewsTujuh.com, MADIUN – DPRD Kota Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (25/7/2025).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Madiun ini dihadiri oleh Wali Kota Madiun Maidi, pimpinan DPRD, anggota dewan, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, menjelaskan usai paripurna akan dilanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) antara tim anggaran bersama komisi dan mitra kerja, sebelum Wali Kota menyampaikan jawaban resmi dan pengambilan keputusan final.

“Pertanyaan dari teman-teman fraksi, artinya setelah mereka dihadapkan dengan nota keuangan Wali Kota, termasuk dokumen RAPBD perubahan itu sudah ada di kita. Karena ini memang saatnya fraksi-fraksi menyampaikan pendapatnya di pemandangan umum,” jelas Istono.

Istono menargetkan seluruh pembahasan PAPBD 2025 selesai tepat waktu agar dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Insyaallah tanggal 11 Agustus proses PAPBD 2025 sudah ready, sehingga sudah bisa digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kota Madiun. Bentuk komitmen kita jangan sampai PAPBD nanti terlambat penetapannya,” tegasnya.

Terkait kenaikan Belanja Tidak Terduga (BTT), Istono menegaskan hal ini sebagai langkah antisipasi menghadapi kebutuhan mendesak.

“Kalau BTT naik itu pada prinsipnya bukan masalah postmayor ya, tapi memang sudah ada pertimbangan-pertimbangan, supaya kalau ada kebutuhan anggaran mendesak, kita siapkan. Gak ada masalah secara kerangka APBD perubahan,” ujarnya.

Penggunaan BTT, lanjut Istono, tetap harus sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Silakan Wali Kota memberitahukan kepada Dewan untuk dilakukan optimalisasi penggunaan BTT itu sendiri. Memang ada menunya, ada persyarat-persyarat itu,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Madiun Maidi menyoroti penurunan pendapatan daerah akibat indikator yang belum tercapai, turunnya dana transfer pusat, serta piutang pendapatan.

“Pendapatan turun itu salah satunya karena ada beberapa indikator yang belum terpenuhi. Contohnya, kalau sekarang dilakukan penertiban terhadap yang belum bayar, lalu diminta bayar, itu nanti akan menjadi pendapatan. Pendapatan turun harus naik; wajib pajak, khususnya dari pajak, harus ikuti sesuai aturan. Retribusi juga harus ikuti aturan, termasuk parkir,” tegas Maidi.

Sebagai solusi, Pemkot Madiun tengah mempersiapkan revisi perda pajak dan retribusi agar sesuai potensi riil yang ada.

“Kalau ini tempat potensinya sudah bisa 20 juta per tahun, perda-nya 3 juta, kan perda itu harus dirubah. Nah perubahan inilah yang nantinya akan membawa PAD kita naik,” tambah Maidi.

Dengan rangkaian pembahasan dan rencana optimalisasi pendapatan tersebut, DPRD dan Pemkot Madiun optimistis PAPBD 2025 dapat segera disahkan dan dimanfaatkan untuk pembangunan serta pelayanan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *