Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » Kurun Waktu 3×24 Jam , Satreskrim Polres Ngawi Amankan Residivis Di 30 TKP

Kurun Waktu 3×24 Jam , Satreskrim Polres Ngawi Amankan Residivis Di 30 TKP

  • account_circle SpecialOne
  • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
  • comment 0 komentar

NewsTujuh.com , NGAWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., berhasil mengamankan seorang residivis pencurian sepeda motor, ES (41), warga Mojokerto. Pelaku diketahui telah beraksi di 30 lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur.

Kasus terungkap setelah ES mengambil motor Yamaha Vega R milik salah satu warga di halaman Masjid Ar-Rahman, Desa Jatimulyo, Mantingan, pada 11 Agustus 2025. Motor tersebut hilang saat pemiliknya mengikuti kegiatan jalan sehat HUT ke-80 RI.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan pelaku biasa beraksi pada pagi hari dengan menggunakan kunci letter T atau memanfaatkan motor yang masih ditinggalkan pemilik dengan kunci menancap.

“Pelaku bahkan membuat sendiri kunci letter T melalui kerabatnya,” ujarnya, pada Selasa (19/8/2025).

Penangkapan dilakukan pada 13 Agustus 2025 di Jalan Raya Ngawi–Solo, tepatnya di depan Bengkel Sejuk AC, Desa Grudo. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa STNK, BPKB, empat kunci letter T, uang tunai Rp558 ribu, serta lima unit sepeda motor yang masih diperiksa.

“Dalam kurun waktu 3×24 jam setelah korban lapor, pelaku di 30 TKP berhasil diamankan Satreskrim Polres Ngawi,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Charles P. Tampubolon dihadapan media.

Polisi juga menemukan fakta bahwa ES merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar-masuk penjara dalam kasus serupa.

“Polres Ngawi berkomitmen memberantas aksi curanmor dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Kami juga mengimbau masyarakat lebih waspada dengan selalu mengamankan kendaraan di tempat aman dan memakai kunci tambahan,” tegas AKBP Charles.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan penadah hasil curian.

  • Penulis: SpecialOne

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Sukoharjo lakukan tes urine kepada anggota

    Polres Sukoharjo Gelar Tes Urine Mendadak, Seluruh Personel Negatif Narkoba

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 20
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , SUKOHARJO – Dalam upaya menjaga integritas dan kedisiplinan internal, Polres Sukoharjo menggelar tes urine mendadak terhadap sejumlah personel pada Kamis (15/5). Kegiatan yang berlangsung usai apel pagi di Markas Komando Polres Sukoharjo ini dilaksanakan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) bekerja sama dengan Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes). Tes urine dilakukan […]

  • Real Madrid

    El Clasico Panas , Real Madrid Libas Barcelona 2-1

    • calendar_month 11 jam yang lalu
    • account_circle Ferry , Naw
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Real Madrid menaklukkan Barcelona 2-1 dalam El Clasico LaLiga 2025/2026 di Santiago Bernabeu. Gol Mbappe dan Bellingham memastikan kemenangan Los Blancos, diwarnai keributan menjelang akhir laga. NewsTujuh.Com , Madrid – Laga bertajuk El Clasico antara Real Madrid dan Barcelona di LaLiga Spanyol 2025/2026 berakhir panas. Bermain di Stadion Santiago Bernabeu, Minggu (26/10) malam WIB, Real Madrid […]

  • Griya Pangan Madiun dan CV Hutama Putra Kartasura Bagikan Takjil dan Sembako

    Griya Pangan Madiun dan CV Hutama Putra Kartasura Bagikan Takjil dan Sembako

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 57
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, MADIUN – Bulan suci Ramadan selalu menjadi momen penuh berkah dan kebersamaan. Menyemarakkan semangat berbagi, Griya Pangan Madiun dan CV Hutama Putra Kartasura menggelar aksi sosial dengan membagikan takjil dan paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini berlangsung di wilayah Rejomulyo Kota Madiun dan menyasar kaum dhuafa, pekerja harian, serta masyarakat yang tengah […]

  • Nanik S Deyang,Wakil Kepala BGN

    Perpres MBG Belum Diteken Presiden, BGN Siapkan Juknis Baru Maksimal 2.000 Porsi per Hari

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 62
    • 0Komentar

    JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum juga ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa keterlambatan penerbitan Perpres tersebut disebabkan adanya sejumlah penyesuaian terhadap dinamika di lapangan serta peningkatan standar keamanan pangan. “Bentar lagi (ditandatangani), karena terus ada […]

  • Menghidupkan Semangat Dakwah dan Teladan Rasulullah dalam Kehidupan Sehari-hari. (Foto : Istimewa)

    Menyikapi Makna di balik Maulid Nabi Muhammad SAW

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 15
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, RIAU – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang kita peringati setiap tahunnya memiliki makna yang mendalam bagi umat islam, hal ini bukan sekedar mengenang hari kelahiran Rasulullah, tapi melainkan menjadi momentum refleksi diri, dan untuk meneladani akhlak serta perjuangan beliau dalam menegakkan ajaran islam. Kelahiran Nabi Muhammad SAW, merupakan anugrah terbesar dari Allah SWT, […]

  • Data Kendaraan Akan Dihapus Jika Nunggak Pajak,Simak Penjelasannya :

    Data Kendaraan Akan Dihapus Jika Nunggak Pajak,Simak Penjelasannya :

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 65
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, MAGETAN – Bagi pemilik motor atau mobil di Kabupaten Magetan yang telat pajak atau nunggak pajak lebih dari 2 tahun, lebih baik secepatnya mengurus pajak kendaraanya dengan segera. Pasalnya, sesuai dengan aturan yang berlaku, kendaraan yang nunggak pajak selama 2 tahun datanya akan dihapus. Pernyataan ini disampaikan secara langsung oleh Kasat Lantas Polres Magetan, […]

expand_less