Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » Laporan Dugaan Penggelapan Rp 200 Juta di Polresta Sidoarjo Belum Ada Kejelasan, Pelapor : Saya Harus Lapor Kemana? 

Laporan Dugaan Penggelapan Rp 200 Juta di Polresta Sidoarjo Belum Ada Kejelasan, Pelapor : Saya Harus Lapor Kemana? 

  • account_circle SpecialOne
  • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
  • comment 0 komentar

NewsTujuh.com , SIDOARJO – Laporan dugaan penggelapan yang dibuat oleh Muhammad Idris, warga Ikan Gurami, Surabaya, di Polresta Sidoarjo hingga Minggu (17/8/2025) belum juga mendapat titik terang.

Pasalnya, janji Kanit Idik IV Satreskrim Polresta Sidoarjo yang akan memberikan kepastian masuk tidaknya unsur penggelapan dalam laporan tersebut pada Senin (11/8/2025) kemarin, hingga saat ini belum juga ada kejelasan.

Bahkan ketika dihubungi, Kanit Idik IV Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu M Rofik terkesan menghindar.

Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dengan Kanit Idik IV Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Sementara itu, Pelapor, Muhammad Idris juga merasa kesulitan untuk meminta informasi kelanjutan laporan yang dibuatnya di Polresta Sidoarjo.

Menurutnya, ketika dirinya menghubungi penyidik bernama Aldin untuk menanyakan perkembangan laporanya juga seakan-akan tidak diindahkan.

“Saya buat laporan inikan sudah lama ya mas, intinya saya pingin kejelasan dari penyidik apakah laporan yang saya buat dengan terlapor Syaiful ini bisa tidak diproses secara hukum yang berlaku. Tapi ya itu sampai sekarang juga saya belum mendapat kepastian terkait laporan yang saya buat. Kalau buat laporan di kepolisian tidak ada kejelasan, lalu saya harus melapor kemana agar saya mendapat keadilan,” keluh Idris kepada wartawan, Minggu (17/8/2025).

Idris menambahkan, jika memang laporanya tidak bisa ditindaklanjuti, Idris mohon kepada penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk memberi informasi perihal alasan mengapa laporanya tidak bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Intinya saya mohon penyidik lebih transparan lah kepada saya, saya cuma minta laporan dugaan penggelapan dengan terlapor Syaiful bisa segera ditindaklanjuti. Kalau memang tidak bisa ditindaklanjuti saya mohon kasih saya pemahaman kenapa laporan saya tidak bisa ditindaklanjuti, alasanya apa, wong jelas-jelas Syaiful itu mengakui membawa uang saya, bahkan pengakuan Syaiful juga dituang di kertas bermaterai, dan disaksikan Ketua RT tempat tinggal Syaiful, terus apalagi yang kurang,” ucap Idris.

Untuk diketahui, Muhamad Idris warga Ikan Gurami, Surabaya, mengeluhkan lambatnya kinerja Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam menangani laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan pada 9 Februari 2025 lalu.

Pasalnya, hingga tujuh bulan berjalan laporan yang dibuat oleh Muhammad Idris belum juga ada perkembangan.

Ia merasa kecewa, padahal semua berkas yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti laporan yang dibuatnya sudah diserahkan ke penyidik.

“Jujur saja saya merasa kecewa dengan kinerja Satreskrim Polresta Sidoarjo yang sangat lamban dalam menangani laporan saya,” ungkap Muhamad Idris, Rabu (6/8/2025).

Idris menjelaskan bahwa kronologi dirinya membuat laporan dugaan penggelapan dengan terlapor Syaiful warga Krian, Sidoarjo itu bermula ketika dirinya menjalin kerjasama pemotongan hewan sapi dengan Syaiful pada Agustus 2024 silam.

Waktu itu dalam satu bulan dirinya mendapat keuntungan antara 20-30 juta.

“Awalnya saya diajak kerjasama menjual daging sapi dengan Syaiful. Jadi saya yang membeli sapi kemudian Syaiful sebagai tukang jagal sekaligus mencarikan pembeli. Dalam satu bulan saya mendapat keuntungan 20-30 juta,” jelas Idris.

Permasalahan bermula ketika pada bulan September 2024, karena kesibukanya, Idris memasrahkan uangnya sebesar Rp 200 juta kepada Syaiful untuk dijadikan modal membeli sapi.

Namun, hingga Desember 2024, Idris tidak diberikan keuntungan sama sekali oleh Syaiful, dengan dalih truk pengangkut sapi yang dibeli lewat uang Idris itu mengalami kecelakaan di Tuban.

“Jadi pas bulan September karena saya ada kesibukan lain akhirnya saya serahkan uang 200 juta kepada Syaiful untuk dijadikan modal membeli sapi, tapi hingga Desember 2024 saya tidak diberikan keuntungan sama sekali, malahan modal saya yang 200 juta saya minta kembali hingga sekarang juga tidak diberikan oleh Syaiful. Alasanya uang saya dibelikan sapi di Tuban, kemudian truk pengangkut sapi itu kecelakaan hingga sapinya mati semua, tapi ketika saya minta bukti foto kecelakaan tidak diberikan sama Syaiful,” terang Idris.

Karena tidak menemui titik temu dengan Syaiful, akhirnya Idris melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Krian.

Namun, ketika membuat laporan di Polsek Krian, Idris diarahkan oleh anggota Polsek Krian untuk membuat laporan ke Polresta Sidoarjo.

“Karena saya merasa bingung dan putus asa uang saya tidak dikembalikan oleh Syaiful akhirnya saya mencoba membuat laporan ke Polsek Krian. Kemudian saya diarahkan oleh salah satu anggota Polsek Krian bernama Pak Imam untuk membuat laporan ke Polresta Sidoarjo, dengan diberikan arahan apa saja yang perlu saya lengkapi untuk membuat laporan,” beber Idris.

Akhirnya pada 9 Februari 2025 Idris membuat laporan ke Polresta Sidoarjo, namun hingga Agustus 2025, laporan yang dibuat Idris terkesan diabaikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Hal itu menurut Idris bukan tanpa sebab, pasalnya mulai Februari hingga saat ini belum ada perkembangan laporan yang dibuatnya.

“Sudah hampir tujuh bulan ini belum ada perkembangan signifikan dari laporan yang saya buat, bahkan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo terkesan sulit sekali untuk memanggil Syaiful ke Polresta Sidoarjo untuk diminta klarifikasi. Jujur saya tidak tahu harus membuat laporan kemana lagi agar permasalahan saya bisa segera terselesaikan, apalagi uang 200 juta sangat besar nilainya bagi saya,” pungkas Idris.

  • Penulis: SpecialOne

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Madiun Kota menyerahkan hadiah kepada pelajar yang mengikuti lomba Kamtibmas (Foto : Zack,NewsTujuh)

    Ratusan Pelajar Kota Madiun Ramaikan Lomba Kamtibmas, Kapolres Dorong Karakter Tertib dan Disiplin

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Zack
    • visibility 30
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM  |  MADIUN – Suasana Lapangan Apel Polres Madiun Kota pada Rabu pagi (22/10/2025) tampak semarak. Ratusan pelajar SMA/SMK/MA sederajat berkumpul untuk menghadiri penyerahan piala Lomba Pelajar Kamtibmas 2025 yang digelar oleh Satuan Binmas Polres Madiun Kota. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dihadiri oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., perwakilan […]

  • Ilustrasi PT Global Energi Lestari manipulasi dokumen. (Foto : Teguh, NewsTujuh)

    PT Global Energi Lestari Diduga Manipulasi Dokumen PT IKPP

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Teguh
    • visibility 66
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM | RIAU – Dugaan praktik curang kembali mencuat di sektor pertambangan. PT Global Energi Lestari (GEL) diduga melakukan manipulasi dokumen dan pemalsuan sampel batu bara untuk meloloskan pasokan ke PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keaslian rantai pasok dan standar kualitas batu bara yang seharusnya diawasi […]

  • Lahan Perhutani

    Wajib Tahu , 1,3 Juta Ha Lahan Perhutani Dialihkan Negara ke Rakyat Gratis

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Pemerintah berikan 1,3 juta ha lahan Perhutani untuk masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial. Simak syarat IPHPS, biaya izin, dan cara mengurusnya. NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Pemerintah memberikan akses legal bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara mandiri. Sebanyak 1,3 juta hektare lahan yang sebelumnya dikelola Perum Perhutani kini dialihkan kepada rakyat melalui skema Perhutanan Sosial. Kebijakan […]

  • Umrah mandiri kini resmi diakui pemerintah Indonesia melalui UU No. 14 Tahun 2025. (Foto : Doc, NewsTujuh)

    Modernisasi Ibadah: Umrah Mandiri Legal, Jemaah Tetap Dilindungi Negara

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 49
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM  |  JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menjadi dasar hukum baru bagi pelaksanaan ibadah ke Tanah Suci. Salah satu terobosan penting dalam aturan ini adalah pengakuan terhadap praktik “umrah mandiri”, yakni ibadah umrah yang dilaksanakan oleh jemaah tanpa harus melalui biro perjalanan […]

  • Ilustrasi Wakil Ketua LP3M, Kurniawan Adi, memberikan keterangan terkait gugatan pembebasan bersyarat Setya Novanto. (Foto : Naw, NewsTujuh)

    LP3M Gugat Pembebasan Bersyarat Setya Novanto ke PTUN Jakarta

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 72
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM  |   JAKARTA  — Lembaga Pengawasan, Pengkajian, dan Pengembangan Masyarakat (LP3M) resmi menggugat keputusan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini diajukan setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menetapkan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi proyek e-KTP tersebut pada Agustus 2024. Riwayat […]

  • Simaan Qur'an Kubro di Jiwam Madiun

    Polsek Jiwan Polres Madiun Kota Amankan Penutupan Simaan Al-Qur’an Kubro 

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 64
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – Penutupan Simaan Al-Qur’an Kubro ke-73 Pimpinan Cabang Jamiyyatul Qubro’ Wal Huffazh Nahdlatul Ulama Kabupaten Madiun di Desa Klagenserut, Kecamatan Jiwan, Minggu (4/5/2025), berlangsung aman dan khidmat. Kegiatan yang dihadiri sekitar 300 peserta ini dimeriahkan oleh sambutan dari berbagai tokoh penting, termasuk Kabag Kesra Kabupaten Madiun, Camat Jiwan, dan sejumlah tokoh agama. KH. […]

error: Content is protected !!
expand_less