Prioritaskan Keselamatan, Warga Karangbong Sidoarjo Minta Dishub Pasang Rambu Kelas Jalan

Warga Desak Dishub Pasang Rambu Jalan di Karangbong–Buduran, Kendaraan Berat Dinilai Sebabkan Kemacetan dan Ancaman Keselamatan. (Foto: Zack, NewsTujuh)
Warga Desak Dishub Pasang Rambu Jalan di Karangbong–Buduran, Kendaraan Berat Dinilai Sebabkan Kemacetan dan Ancaman Keselamatan. (Foto: Zack, NewsTujuh)

NewsTujuh.com, SIDOARJO – Keluhan warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, kembali mencuat terkait maraknya kendaraan berat bertonase besar yang melintas di Jalan Surowongso Karangbong serta Jalan Gatot Subroto Desa Tebel Barat, Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Imam Syafi’i (41) warga Karangbong sekaligus perwakilan masyarakat, pada Rabu (28/8/2025) melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Benny Airlangga Yogaswara.

Bacaan Lainnya

Dalam suratnya, ia meminta Dishub Kabupaten Sidoarjo segera memasang rambu kelas jalan di pintu masuk Jalan Gatot Subroto Desa Banjar kemantren Kecamatan Buduran

Menurut Imam, kedua jalan itu termasuk jalan kelas III, dengan batas dimensi kendaraan maksimal lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,1 meter, serta muatan maksimal 8 ton.

Aturan ini sempat disampaikan langsung oleh perwakilan Dishub saat sosialisasi di Balai Desa Karangbong pada 14 Juli 2023.

Namun, fakta di lapangan berbeda. Walau sudah ada rambu larangan mobil besar melintas pada jam sibuk (pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB), kendaraan berat masih saja lalu lalang di luar ketentuan.

Kondisi ini memicu kemacetan, polusi debu, bahkan mengancam keselamatan pengguna jalan.

“Unit Turjawali Satlantas Polresta Sidoarjo Polda Jatim mengaku kesulitan menindak karena tidak ada rambu kelas jalan. Akibatnya pelanggaran dibiarkan,” tegas Imam dalam keterangannya.

Imam juga mengingatkan, keluhan serupa sudah terjadi sejak sebelum tahun 2012.

Beberapa kali warga melakukan blokade jalan hingga melapor resmi ke pihak berwenang, namun persoalan tidak kunjung selesai. Ia menilai ada indikasi oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi.

Dalam suratnya, imam mendesak Dishub Kabupaten Sidoarjo untuk:

Memasang rambu kelas jalan sekaligus menertibkan kendaraan yang melanggar,

Berkoordinasi dengan Pemkab dan instansi terkait untuk mencari solusi jangka panjang,

Mewajibkan perusahaan menyesuaikan kendaraan ekspedisi sesuai dengan kelas jalan,

Memberikan edukasi kepada pihak perusahaan agar mematuhi aturan lalu lintas.

Lebih jauh, Imam berharap Pemkab Sidoarjo juga menekankan aturan kelas jalan kepada para investor sejak awal, agar persoalan serupa tidak terus berulang.

“Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Jangan karena faktor kebutuhan operasional perusahaan membutuhkan mobil besar sehingga aturan/undang-undang lalulintas dilanggar,” pungkas Imam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *