Dugaan Manipulasi Anggaran ATK Rp1 Miliar, Ketua DPRD Kota Madiun Panggil Sekwan
- account_circle SpecialOne
- calendar_month Jum, 19 Sep 2025
- comment 0 komentar

Manipulasi anggaran dprd kota madiun
ATKNEWSTUJUH.COM | Madiun, 19 September 2025 – Dugaan manipulasi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) senilai Rp1 miliar di DPRD Kota Madiun pada tahun anggaran 2022 mencuat ke publik. Kasus ini kini mendapat perhatian serius dari pimpinan legislatif. Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, memastikan pihaknya segera memanggil Sekretaris DPRD (Sekwan) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Isu dugaan manipulasi anggaran DPRD Kota Madiun bermula dari laporan Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (Gertak). Mereka menemukan adanya dua paket pengadaan ATK yang bersumber dari APBD Perubahan tahun anggaran 2022. Nilai masing-masing paket sebesar Rp516.620.250 sehingga totalnya mencapai Rp1.033.240.500.
Koordinator Gertak, Putut Kristiawan, menyebutkan bahwa kedua paket tersebut dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung, padahal regulasi melarang hal tersebut.
“Nilai maksimal pengadaan langsung hanyalah Rp200 juta. Untuk anggaran di atas Rp500 juta wajib tender terbuka, tender cepat, atau e-purchasing,” tegas Putut.
Menanggapi laporan itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak akan tinggal diam.
“Karena permasalahan ini di ranahnya Sekwan, kami akan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi,” ujar Armaya, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, langkah pemanggilan Sekwan DPRD Kota Madiun, Misdi, adalah bentuk tanggung jawab DPRD untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Namun ketika dikonfirmasi langsung oleh wartawan, Misdi memilih bungkam. Ia hanya menjawab singkat dan enggan memberikan komentar terkait dugaan double anggaran ATK tersebut.
Putut Kristiawan dari Gertak menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya sebatas kesalahan prosedur, tetapi juga sudah masuk dalam indikasi perbuatan melawan hukum.Ia mengacu pada dua regulasi penting:
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang memperketat aturan mekanisme pengadaan.
Menurutnya, pelaksanaan pengadaan langsung dengan nilai lebih dari Rp500 juta jelas melanggar aturan. Putut menjelaskan kedua paket pengadaan ATK menggunakan kode rekening sama, hanya berbeda waktu pelaksanaan:
Maret 2022 dengan ID RUP 36822592.
Oktober 2022 dengan ID RUP 36822093.
“Apakah logis pengadaan ATK senilai setengah miliar rupiah dilakukan dua kali dalam setahun, bahkan di ujung tahun anggaran? Unsurnya jelas, ada indikasi kuat permainan anggaran,” ungkap Putut.
Gertak mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut kasus dugaan manipulasi anggaran DPRD Kota Madiun ini.
“Ini harus diusut tuntas. Jangan sampai publik melihat DPRD sebagai lembaga yang justru memelihara praktik kotor. Pengadaan barang dan jasa adalah salah satu pintu paling rawan korupsi,” tegas Putut.
Kasus ini dinilai rawan mencoreng nama baik DPRD Kota Madiun. Jika tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap lembaga legislatif. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting dalam pengelolaan keuangan daerah agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, sudah menegaskan akan memanggil Sekwan untuk klarifikasi. Sementara itu, Gertak mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran regulasi pengadaan barang dan jasa.
Perkara ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran publik agar tidak terjadi praktik penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat.
- Penulis: SpecialOne
Saat ini belum ada komentar