Tak Berizin , Pemilik Tanah Somasi First Media Tuntut Cabut Tiang Internet
- account_circle Naw
- calendar_month Jum, 12 Sep 2025
- comment 0 komentar

Pemasangan tiang internet milik first media yang tak berizin melalui pemilik rumah (Foto : Nw,NewsTujuh)
NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Sengketa pemasangan tiang jaringan internet terjadi di Kota Madiun. Seorang advokat sekaligus pemilik tanah, Suryajiyoso, SH., MH, resmi melayangkan somasi kepada PT First Media Cabang Madiun. Somasi itu dilayangkan karena perusahaan penyedia layanan internet tersebut diduga melakukan pemasangan tiang jaringan di atas tanah miliknya tanpa izin maupun pemberitahuan.
Dalam surat bernomor 01/S&P/IX/2025 yang diterbitkan pada 12 September 2025, Suryajiyoso menegaskan bahwa pemasangan tiang fiber optik tersebut berada di atas sebidang tanah sah miliknya yang berlokasi di Jalan Kapten Tendean No. 67 B, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Ia menilai tindakan First Media telah melanggar hak kepemilikan dan masuk kategori perbuatan melawan hukum.
Melalui somasi itu, pemilik tanah menuntut agar pihak First Media segera mencabut, memindahkan, dan menyingkirkan tiang jaringan internet dari tanahnya dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak somasi diterima. Selain itu, ia juga meminta agar kondisi tanah dikembalikan seperti semula dan First Media menyampaikan surat pernyataan resmi atas kelalaian prosedural tersebut.
Tidak hanya itu, Suryajiyoso juga memberikan opsi lain apabila First Media tetap ingin menggunakan lahan tersebut. Pihaknya bersedia membuka kemungkinan perjanjian sewa menyewa atau izin pakai (right of way) yang sah secara hukum dan disepakati bersama, berlaku surut sejak tanggal pemasangan. Namun, ia menegaskan opsi ini hanya dapat dilakukan melalui kesepakatan resmi.
“Pemasangan tiang jaringan ini dilakukan tanpa seizin saya sebagai pemilik tanah. Saya menegur dengan keras agar First Media segera mencabut dan memindahkan tiang tersebut. Jika dalam tujuh hari tidak ada tindak lanjut, saya akan mengambil langkah hukum demi menjaga hak saya atas tanah tersebut,” tegas Suryajiyoso,Jumat 12 September 2025.
Lebih lanjut, Suryajiyoso menegaskan akan menempuh langkah hukum apabila tuntutan tidak dipenuhi. Upaya hukum itu meliputi pelaporan perbuatan melawan hukum kepada kepolisian, pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh ganti rugi materiel maupun immateriel, serta pelaporan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai lembaga pengawas.kompas.com
- Penulis: Naw
- Editor: Narulata , Isworo
Saat ini belum ada komentar