Nasabah Gugat Bank Mandiri, Rumah Dilelang Meski KPR Lancar
- account_circle Zack
- calendar_month Jum, 19 Sep 2025
- comment 0 komentar

Sidang Perdana di PN Kota Madiun Ditunda, Pihak Bank Mangkir Meski Sudah Dipanggil Sah. (Foto: Istimewa)
NEWSTUJUH.COM, MADIUN – Sengketa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara nasabah dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memasuki babak hukum.
Seorang nasabah bernama Dwi Ernawati resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp10 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.
Gugatan ini dilayangkan lantaran rumah miliknya di Perumahan Green Indah Caruban, Kabupaten Madiun, masuk dalam daftar lelang meski cicilan KPR senilai Rp120 juta disebut telah dibayar secara rutin.
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu (19/9/2025). Namun, persidangan harus ditunda karena pihak Bank Mandiri tidak hadir, meski majelis hakim telah melakukan pemanggilan secara sah.
Agenda persidangan pun bergeser untuk pemanggilan ulang pihak tergugat.
Salah satu perwakilan Bank Mandiri bagian KPR Cabang Madiun menolak memberi keterangan resmi terkait perkara ini.
“Pihak cabang tidak berwenang menyampaikan pernyataan apa pun. Semua keterangan terkait kasus ini menjadi wewenang kantor area dan tim legal Bank Mandiri,” ujar salah satu staf yang enggan disebutkan namanya, Jumat (19/9/2025).
Sementara itu, pihak penggugat menyampaikan kekecewaannya terhadap absennya Bank Mandiri di persidangan.
“Secara pribadi kami kecewa karena Mandiri tidak datang. Kecewa juga dengan persidangan, dari jadwal sidang jam 9 kami baru mulai jam 12,” kata Dwi Ernawati.
Lebih jauh, Dwi juga mengaku terkejut ketika mengetahui rumah yang masih dalam cicilan KPR masuk dalam daftar lelang.
“Awalnya kaget dan nggak menyangka. Tapi yang membuat kami tambah kecewa adalah kok bisa bank sekelas Mandiri bisa sampai tidak pegang sertifikat perumahan kami,” ungkapnya.
Ia berharap jalannya perkara ini bisa segera menemukan titik terang agar haknya sebagai nasabah tetap terlindungi.
“Harapannya semoga masalah ini cepat selesai dan kami bisa mendapat apa yang menjadi hak kami,” pungkasnya.
- Penulis: Zack
- Editor: Isworo
Saat ini belum ada komentar