Khofifah Bebaskan Pajak Daerah Jawa Timur, Berlaku 1 Oktober–30 November 2025
- account_circle Naw
- calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
- comment 0 komentar

Khofifah tegaskan penghapusan pajak daerah (Foto : NewsTujuh)
NEWSTUJUH.COM , SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan kado spesial untuk masyarakat Jatim berupa pembebasan pajak daerah, yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Program ini menjadi tradisi tahunan Pemprov Jatim selama enam tahun terakhir, sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
“Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Sebelumnya, di bulan Juli–Agustus 2025 kami juga memberikan kebijakan serupa,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (30/9/2025).
Ia berharap, kebijakan ini dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jawa Timur.
Cakupan Pembebasan Pajak
Khofifah menjelaskan, program ini mencakup penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pembebasan PKB progresif.
Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
Fasilitas pembebasan tunggakan PKB diberikan bagi kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional),kendaraan roda dua ojek online (ojol), dan kendaraan roda tiga.
“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk rakyat dan penataan administrasi,” tegas Khofifah.
Manfaat Ekonomi dan Potensi Penerimaan Daerah
Berdasarkan proyeksi, program pembebasan pajak ini akan dimanfaatkan oleh 1,12 juta objek pajak dengan nilai pembebasan mencapai Rp1,55 miliar.
Rinciannya:
1.108.316 objek pembebasan sanksi administratif PKB & BBNKB, dengan potensi penerimaan tetap Rp297,7 miliar.
488 objek pembebasan PKB progresif, nilai pembebasan Rp347,5 juta, potensi penerimaan Rp1,19 miliar.
6.224 objek kendaraan roda dua P3KE/DTSEN, nilai pembebasan Rp469,5 juta, potensi penerimaan Rp191,6 juta.
7.350 objek ojol, nilai pembebasan Rp629 juta, potensi penerimaan Rp274,5 juta.
1.187 objek kendaraan roda tiga, nilai pembebasan Rp107,4 juta, potensi penerimaan Rp41,9 juta.
Secara total, program ini tetap memberikan penerimaan daerah sekitar Rp299,4 miliar.
“Angka-angka ini menunjukkan betapa besar peluang yang bisa diraih masyarakat Jawa Timur dari program pembebasan pajak,” katanya
Gubernur Khofifah mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk segera memanfaatkan kebijakan ini sebelum masa berlaku berakhir.
“Saya mengajak seluruh warga Jatim untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Pemerintah hadir memberi kemudahan, mari bersama kita wujudkan Jawa Timur yang maju, inklusif, dan sejahtera menuju Gerbang Baru Nusantara,” pungkasnya.
- Penulis: Naw
- Editor: Narulata

Saat ini belum ada komentar