Rakor Penertiban Aset PT KAI Daop 7, Pemkot Utamakan Solusi Persuasif
- account_circle Naw
- calendar_month Kam, 18 Sep 2025
- comment 0 komentar

PT. KAI Daop 7 Madiun, gelar rakor penertiban tanpa izin (Foto : Naw,NewsTujuh)
NewsTujuh.com | MADIUN – Pada Kamis, 18 September 2025, Polres Madiun Kota bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun, Kejaksaan Negeri Madiun, Pengadilan Negeri Madiun, dan Pemerintah Kota Madiun menggelar rapat koordinasi penertiban aset PT KAI yang terletak di Jalan Sukokaryo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo.
Rapat yang berlangsung di ruang TMC Satlantas Polres Madiun Kota ini membahas langkah-langkah penertiban aset PT KAI yang selama ini ditempati oleh warga tanpa izin resmi. Kompol Suprapto, Kabagops Polres Madiun Kota, menyampaikan bahwa masukan dari seluruh pihak yang terlibat akan menjadi bahan pertimbangan bagi Kapolres Madiun Kota dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya terkait penertiban aset tersebut.
Deputy Daop 7 Madiun, Mohammad Kahfi, mengungkapkan bahwa penertiban aset ini sudah melalui proses panjang, dengan sebagian besar penghuni telah bersedia meninggalkan lokasi. Namun, masih ada penghuni yang menolak, dan PT KAI tetap mengutamakan pendekatan persuasif melalui mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang damai.
Jaksa Fungsional Kejari Kota Madiun, Bayu Danarko, menegaskan dukungannya terhadap upaya PT KAI. Menurutnya, keputusan pengadilan telah jelas menyatakan bahwa aset tersebut adalah milik PT KAI, sehingga penolakan dari penghuni untuk meninggalkan aset tersebut dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum.
Handaru, Panitra Pengadilan Negeri Kota Madiun, berharap agar penyelesaian masalah ini dapat dilakukan secara damai dan mendorong dilakukannya rapat koordinasi final guna meminimalisir potensi gesekan antara pihak-pihak terkait.
Sekretaris Kelurahan Madiun Lor, Murti P. Ana, menjelaskan bahwa salah satu penghuni, Siti Aisjah, masih memerlukan musyawarah keluarga untuk memutuskan apakah mereka akan keluar dari rumah yang merupakan aset PT KAI tersebut.
Kompol Mujo Prajoko, Kapolsek Manguharjo, menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pengalaman penertiban sebelumnya menunjukkan adanya potensi penolakan dari warga yang perlu dikelola dengan hati-hati.
Manager Penjagaan Aset Daop 7 PT KAI, Khoiril R., menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan biaya pemindahan (tali asih) bagi penghuni yang terdampak. Tunggakan penggunaan aset tercatat mencapai Rp 50 juta, dan terbatasnya komunikasi dengan penghuni selama ini menjadi kendala utama dalam proses penertiban.
Sekretaris Kecamatan Manguharjo, Oktariansyah, berharap agar solusi damai tetap menjadi prioritas. Pihaknya siap membantu dalam menjembatani komunikasi antara penghuni dan pihak PT KAI agar mediasi dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
- Penulis: Naw
- Editor: Narulata , Isworo
Saat ini belum ada komentar