Breaking News
light_mode
Beranda » Berita DKI » Korlantas Polri Perketat Aturan Penggunaan Sirine dan Strobo

Korlantas Polri Perketat Aturan Penggunaan Sirine dan Strobo

  • account_circle Naw
  • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
  • comment 0 komentar

NewsTujuh.com Jakarta – Pemerintah mempertegas aturan mengenai penggunaan sirine dan lampu strobo di jalan raya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, fasilitas ini hanya boleh dipakai dalam kondisi darurat atau pengawalan resmi.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menekankan pentingnya pejabat publik memberi teladan. Ia mencontohkan Presiden Prabowo Subianto yang sering berkendara tanpa sirine, bahkan tetap berhenti saat lampu lalu lintas merah.

“Presiden sudah  memberikan contoh. Meskipun memiliki hak utama, beliau tidak lantas menggunakan sirine. Pejabat lain seharusnya juga menahan diri,” tegas Prasetyo, Selasa (24/9/2025).

Korlantas Polri memastikan hanya kendaraan prioritas yang berhak menggunakan fasilitas ini, meliputi:

  • Mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
  • Ambulans untuk mengangkut orang sakit atau jenazah.
  • Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara RI.
  • Kendaraan pejabat dan pimpinan negara asing.
  • Iring-iringan pengantar jenazah atau konvoi dengan izin khusus dari Polri.

Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., menegaskan pihaknya akan menindak penggunaan sirine yang tidak sesuai aturan.

“Kami akan menindak penggunaan sirine dan strobo yang tidak sesuai. Jalan raya bukan milik satu golongan saja,” ujarnya.

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, juga menegaskan larangan penggunaan sirine secara sembarangan. Ia menegaskan seluruh prajurit TNI wajib mematuhi aturan lalu lintas.

“Saya sudah memerintahkan seluruh kesatuan TNI untuk patuh. Sirine dan strobo hanya digunakan dalam situasi darurat. Kita ingin lalu lintas tetap nyaman dan masyarakat tidak terganggu,” kata Agus.

Latar Belakang Aturan Sirine dan Strobo :

Dasar Hukum pengaturan mengenai sirine dan strobo diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini menjelaskan bahwa sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan tertentu yang memiliki prioritas.

Sanksi Hukum penggunaan di luar ketentuan dianggap pelanggaran hukum. Sesuai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp 250.000.

Maraknya penggunaan sirine yang tidak tepat menuai banyak kritik. Suara bising “tot-tot wuk-wuk” dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Kritik masyarakat bahkan memunculkan gerakan sindiran di media sosial dengan tagar #Stop Tot Tot Wuk Wuk, menuntut aturan ditegakkan lebih konsisten.

Dengan penegasan aturan dari pemerintah, Korlantas Polri, dan TNI, diharapkan penggunaan sirine dan strobo tidak lagi disalahgunakan. Masyarakat berharap kebijakan ini benar-benar ditegakkan demi menciptakan lalu lintas yang tertib, adil, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Narulata

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kekerasan Terhadap Jurnalis , Meski Telah Minta Maaf , Propam Mabes Polri Akan Tetap Lakukan Penyelidikan

    Kekerasan Terhadap Jurnalis , Meski Telah Minta Maaf , Propam Mabes Polri Akan Tetap Lakukan Penyelidikan

    • calendar_month Sen, 7 Apr 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 9
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , SEMARANG – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo bertindak cepat atas sikap anggotanya yang arogan terhadap jurnalis ketika kunker di Semarang Sabtu (5/4). Pelaku kekerasan terhadap jurnalis bernama Ipda Endry Purwa Sefa ternyata bertugas sebagai Tim Pengamanan Protokoler Kapolri. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. Kabid Humas Polda Jateng Kombes […]

  • FPK Jatim nyatakan tolak gerakan pemecah belah bangsa (Foto : Nw,NewsTujuh)

    Forum Pembauran Kebangsaan Jatim Nyatakan Sikap Tolak Gerakan Pemecah Belah

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 13
    • 0Komentar

    SURABAYA – Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Jawa Timur bersama FPK Kabupaten /Kota menyatakan sikap resmi terkait maraknya isu yang beredar di masyarakat. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu (23/8/2025) di Surabaya. Dalam pernyataannya, FPK Jatim menegaskan tekad untuk menjaga Kebhinekaan serta mempererat persatuan bangsa di Jawa Timur. Mereka juga menolak segala bentuk gerakan yang mengatasnamakan […]

  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegas berantas rokok ilegal. Marketplace besar hingga warung kecil jadi target operasi pemerintah bersama Bea Cukai (Foto : NewsTujuh)

    Menkeu Kerahkan Jaringan Daerah, Sikat Rokok Ilegal di Marketplace Hingga Warung Kecil

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 33
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , JAKARTA – Pemerintah semakin serius memberantas peredaran rokok ilegal yang kian marak di pasaran. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pihaknya akan melacak sekaligus menindak tegas seluruh jalur distribusi rokok ilegal, mulai dari marketplace besar hingga warung kecil. Dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2025), […]

  • Jalan Rusak, Pemudik Terabaikan

    Jalan Rusak, Pemudik Terabaikan

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 24
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, RIAU – Pemudik yang melintasi jalur darat tahun ini harus menghadapi perjalanan penuh risiko akibat kondisi jalan yang rusak parah. Salah satu titik terburuk adalah Jalan Lintas Timur di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang merupakan jalur utama penghubung antarprovinsi di Sumatra dan akses menuju Pulau Jawa. Lubang menganga di sepanjang jalan tak […]

  • Momen Andi Saputra dilantik menjadi Hakim Ad Hoc di Pengadilan Negri Jakarta Pusat ,Rabu 30/04

    Andi Saputra Eks Wartawan Diangkat Menjadi Hakim Ad Hoc , Berikut Profilnya :

    • calendar_month Jum, 2 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 15
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – Jurnalis merupakan profesi yang menuntut kecepatan,transparansi serta berdedikasi tinggi untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media,dan kini dunia hukum dan media kembali bersinergi dengan dilantiknya Andi Saputra. Andi Saputra sendiri adalah mantan jurnalis bidang hukum yang berpengalaman. Andi Saputra baru saja dilantik menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan […]

  • Palestina Merdeka , Ribuan Warga Dan Advokasi Israel Tanda Tangani Petisi

    Palestina Merdeka , Ribuan Warga Dan Advokasi Israel Tanda Tangani Petisi

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 142
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , Menjelang Sidang Umum PBB di New York pada 22 September mendatang , sebuah kelompok advokasi Israel dan ribuan warga menandatangani petisi yang menyerukan kemerdekaan dan pengakuan terhadap negara Palestina serta penghentian perang di Gaza. Petisi itu digagas oleh Zazim, sebuah gerakan akar rumput Yahudi-Arab, yang menyatakan inisiatif tersebut bertujuan menyampaikan “pesan jelas dan bersatu […]

expand_less