Korlantas Polri Perketat Aturan Penggunaan Sirine dan Strobo
- account_circle Naw
- calendar_month Rab, 24 Sep 2025
- comment 0 komentar

Pemerintah perketat aturan penggunaan sirine dan strobo di jalan raya. Hanya kendaraan darurat dan pengawalan resmi yang berhak. Presiden Prabowo beri contoh tanpa sirine, Korlantas dan TNI tegaskan disiplin. (Foto : NewsTujuh)
NewsTujuh.com Jakarta – Pemerintah mempertegas aturan mengenai penggunaan sirine dan lampu strobo di jalan raya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, fasilitas ini hanya boleh dipakai dalam kondisi darurat atau pengawalan resmi.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menekankan pentingnya pejabat publik memberi teladan. Ia mencontohkan Presiden Prabowo Subianto yang sering berkendara tanpa sirine, bahkan tetap berhenti saat lampu lalu lintas merah.
“Presiden sudah memberikan contoh. Meskipun memiliki hak utama, beliau tidak lantas menggunakan sirine. Pejabat lain seharusnya juga menahan diri,” tegas Prasetyo, Selasa (24/9/2025).
Korlantas Polri memastikan hanya kendaraan prioritas yang berhak menggunakan fasilitas ini, meliputi:
- Mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
- Ambulans untuk mengangkut orang sakit atau jenazah.
- Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan lembaga negara RI.
- Kendaraan pejabat dan pimpinan negara asing.
- Iring-iringan pengantar jenazah atau konvoi dengan izin khusus dari Polri.
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., menegaskan pihaknya akan menindak penggunaan sirine yang tidak sesuai aturan.
“Kami akan menindak penggunaan sirine dan strobo yang tidak sesuai. Jalan raya bukan milik satu golongan saja,” ujarnya.
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, juga menegaskan larangan penggunaan sirine secara sembarangan. Ia menegaskan seluruh prajurit TNI wajib mematuhi aturan lalu lintas.
“Saya sudah memerintahkan seluruh kesatuan TNI untuk patuh. Sirine dan strobo hanya digunakan dalam situasi darurat. Kita ingin lalu lintas tetap nyaman dan masyarakat tidak terganggu,” kata Agus.
Latar Belakang Aturan Sirine dan Strobo :
Dasar Hukum pengaturan mengenai sirine dan strobo diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini menjelaskan bahwa sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan tertentu yang memiliki prioritas.
Sanksi Hukum penggunaan di luar ketentuan dianggap pelanggaran hukum. Sesuai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp 250.000.
Maraknya penggunaan sirine yang tidak tepat menuai banyak kritik. Suara bising “tot-tot wuk-wuk” dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Kritik masyarakat bahkan memunculkan gerakan sindiran di media sosial dengan tagar #Stop Tot Tot Wuk Wuk, menuntut aturan ditegakkan lebih konsisten.
Dengan penegasan aturan dari pemerintah, Korlantas Polri, dan TNI, diharapkan penggunaan sirine dan strobo tidak lagi disalahgunakan. Masyarakat berharap kebijakan ini benar-benar ditegakkan demi menciptakan lalu lintas yang tertib, adil, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
- Penulis: Naw
- Editor: Narulata
Saat ini belum ada komentar