Miras Bebas Beredar , Dari yang Berizin Hingga Ilegal
- account_circle Naw
- calendar_month Sel, 16 Sep 2025
- comment 0 komentar

Illustrasi minuman keras (Foto : Istimewa)
NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Peredaran minuman keras (miras) kian marak. Di balik gemerlap kafe dan warung malam, miras dengan berbagai merek bebas dijual. Ironisnya, tidak semua penjual mengantongi izin resmi. Ada yang beroperasi legal dengan izin usaha, namun tak sedikit pula yang nekat menjual secara ilegal tanpa pengawasan.
Fenomena ini menimbulkan keresahan masyarakat. Pasalnya, miras kerap menjadi pemicu tindak kriminal, keributan, hingga kecelakaan lalu lintas. “Kalau malam, sering ada anak muda mabuk habis minum entah dimana , lewat depan rumah dengan motor sambil teriak teriak, jelas meresahkan warga,” ujar Basuki (48), seorang warga Kelurahan Taman.
Petugas kerap melakukan razia, namun peredaran miras tanpa izin masih sulit diberantas sepenuhnya. Para penjual nakal biasanya menyiasati dengan menyimpan stok di tempat tersembunyi dan hanya menjual kepada pelanggan tetap.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., melalui Kasie Humas Polres Iptu Ubaidillah menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap maraknya peredaran miras ilegal.
“Kami akan terus melakukan operasi penertiban. Penjual yang berizin tetap wajib mengikuti aturan, sementara yang tidak berizin akan ditindak tegas sesuai hukum. Miras ilegal sering memicu tindak pidana, dan itu harus dihentikan,” tegasnya Selasa 16 September 2025
Masyarakat pun diimbau berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungannya. Dengan sinergi antara aparat dan warga, diharapkan Kota Madiun tetap aman, tertib, dan kondusif.
- Penulis: Naw
- Editor: Narulata
Saat ini belum ada komentar