Polemik Transaksi Tanah Petani Madiun , Notaris Dibenturkan Petani
- account_circle Naw
- calendar_month Jum, 19 Sep 2025
- comment 0 komentar

Aditya SH,Kuasa hukum Notaris dan PPAT Tantiana (Foto : Naw,NewsTujuh)
NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Polemik sengketa tanah petani di Kabupaten Madiun terus memanas. Setelah sempat viral akibat adanya intimidasi dari pihak ketiga berinisial AS kepada petani Simun dan Djuwari, kini pihak Notaris dan PPAT Tantiana Clorinda Lendra akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Aditya SH.
Menurut Aditya, posisi notaris dalam kasus ini sangat jelas , sertifikat tanah masih aman tersimpan di kantor notaris dan belum pernah dilakukan balik nama. Proses balik nama baru bisa dilakukan jika pengembang telah melakukan pelunasan penuh terhadap harga tanah yang diperjualbelikan.
“Notaris tidak mungkin melakukan balik nama tanpa sepengetahuan penjual. Sertifikat masih aman di tangan notaris. Proses akan berjalan ketika pengembang sudah melunasi kewajibannya,” tegas Aditya saat ditemui awak media, Jumat (19/9/2025).
Aditya juga menegaskan, persoalan intimidasi yang dialami petani bukan tanggung jawab notaris. Pihak yang melakukan tekanan, yakni AS, disebut hanya sebagai makelar yang menghubungkan antara petani dengan pengembang.
“Menyikapi intimidasi dari AS terhadap petani, pihak notaris sama sekali tidak tahu menahu. Tidak ada koordinasi antara AS dengan notaris. Sekali lagi, selama belum ada pelunasan, sertifikat tetap tersimpan aman di notaris,” jelasnya.
Aditya menambahkan, peran notaris adalah menunggu kepastian pelunasan dari pihak pengembang sebelum mengambil langkah administrasi hukum, termasuk balik nama sertifikat.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik, terutama karena banyak petani merasa dirugikan akibat ulah pihak ketiga. Aditya menegaskan bahwa notaris akan tetap menjalankan fungsi netral dan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
- Penulis: Naw
- Editor: Narulata
Saat ini belum ada komentar