PT Global Energi Lestari Diduga Manipulasi Dokumen PT IKPP
- account_circle Teguh
- calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
- comment 0 komentar

Ilustrasi PT Global Energi Lestari manipulasi dokumen. (Foto : Teguh, NewsTujuh)
NEWSTUJUH.COM | RIAU – Dugaan praktik curang kembali mencuat di sektor pertambangan. PT Global Energi Lestari (GEL) diduga melakukan manipulasi dokumen dan pemalsuan sampel batu bara untuk meloloskan pasokan ke PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keaslian rantai pasok dan standar kualitas batu bara yang seharusnya diawasi ketat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, batu bara milik PT Global Energi Lestari hanya memiliki kadar kalori sekitar GAR 3.000–3.800, jauh di bawah standar kebutuhan PT IKPP yang mensyaratkan GAR 5.500. Namun, demi mengejar kontrak pasokan, PT Global diduga “menyelundupkan” data dengan memanfaatkan sampel milik PT KIN di Lubuk Jambi untuk diuji di laboratorium.
Beberapa mantan sopir PT Global Energi Lestari mengungkapkan adanya praktik manipulasi ini. Menurut mereka, dokumen kualitas batu bara dipoles di warung tertentu atas arahan pihak tidak bertanggung jawab. Hasilnya, data kalori batu bara yang semula 3.000–3.800 diubah menjadi 4.800–5.500 agar dapat diterima oleh PT IKPP.
Praktik ini diduga tidak dilakukan secara tunggal. Ada keterlibatan pihak perantara, yaitu PT Era Perkasa Mining, yang disebut-sebut masih memiliki hubungan erat dengan PT Global Energi Lestari. Dengan cara itu, batu bara berkualitas rendah tetap bisa masuk ke pasar premium.
Jika benar, maka modus operandi ini bukan hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga berpotensi merugikan negara. Batu bara merupakan komoditas strategis nasional, sehingga segala bentuk pemalsuan dokumen akan berdampak serius terhadap industri maupun pendapatan negara.

Salah satu dokumen yang diduga dimanipulasi oleh PT Global Energi Lesatari (Foto : Teguh,NewsTujuh)
Sejumlah pihak menilai bahwa dugaan manipulasi ini termasuk rekayasa dokumen dan pembohongan kualitas yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurut pengamat energi di Riau:
“Kalau benar GAR yang dimiliki hanya 3.000–3.800 tapi dipaksakan masuk dengan sampel 4.800–5.500, ini jelas manipulasi. Negara dan konsumen industri dirugikan.”
Dasar Hukum yang Mungkin Dilanggar :
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158: Penambangan tanpa izin, pidana 5 tahun & denda Rp100 miliar.
Pasal 161: Penyalahgunaan izin usaha pertambangan.
Pasal 161B: Memberikan data palsu, pidana 10 tahun & denda Rp10 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1): Pidana 3–10 tahun & denda Rp3–10 miliar jika terbukti merusak lingkungan.
KUHP:
Pasal 263: Pemalsuan dokumen, pidana 6 tahun.
Pasal 266: Memasukkan data palsu ke dokumen autentik, pidana 7 tahun.
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jika terbukti ada keuntungan yang digunakan untuk memperkaya diri atau korporasi.
Potensi Pidana Berlapis
Pidana Minerba (penyalahgunaan izin & manipulasi data).
Pidana Pemalsuan Dokumen (KUHP 263/266).
Pidana Korporasi (UU Minerba & UU TPPU).
Hingga kini, manajemen PT Global Energi Lestari belum memberikan klarifikasi resmi. Publik pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi juga menyangkut integritas rantai pasok energi nasional.
Masyarakat menunggu langkah cepat dari kepolisian, Kementerian ESDM, dan lembaga pengawas terkait. Jika dugaan manipulasi dokumen ini terbukti, PT Global Energi Lestari dan pihak terkait bisa terancam sanksi pidana berat.
Dugaan manipulasi dokumen suplai batu bara oleh PT Global Energi Lestari menuju PT IKPP menjadi perhatian serius publik. Kasus ini memperlihatkan adanya indikasi praktik curang yang tidak hanya merugikan konsumen industri, tetapi juga berpotensi mengurangi pendapatan negara. Transparansi dan penegakan hukum tegas sangat dibutuhkan agar kasus serupa tidak kembali terulang di sektor pertambangan Indonesia.
- Penulis: Teguh
- Editor: Narulata

Saat ini belum ada komentar