Skandal Jet Pribadi Rp 90 Miliar: DKPP Bongkar Penyalahgunaan Anggaran di KPU RI
- account_circle Dora Rahma
- calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
- comment 0 komentar

Sumber : DKPP RI, Sidang DKPP Jatuhkan Sanksi Etik kepada Pimpinan KPU RI Terkait Sewa Jet Pribadi. (Dora Rahma,Newstujuh)
NEWSTUJUH.COM | JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, serta Sekretaris Jenderal KPU RI. Sanksi ini dijatuhkan terkait kasus penyewaan jet pribadi (private jet) yang menggunakan anggaran negara senilai Rp 90 miliar.
Anggota majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa dalam sidang pemeriksaan ditemukan fakta penyewaan jet pribadi oleh KPU RI melalui pagu anggaran pengadaan dukungan kendaraan distribusi logistik Pemilu 2024. Anggaran tersebut tercatat dengan kode RUP469 dan bersumber dari APBN.
“Pelaksanaan kontrak dilakukan pada Januari hingga Februari 2024 dengan nilai anggaran Rp 90 miliar,” ujar Raka Sandi dalam sidang DKPP, Rabu (22/10/2025).
Dalam hasil pemeriksaan, DKPP menyebutkan penyewaan jet pribadi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama senilai Rp 65,49 miliar dan tahap kedua Rp 46,19 miliar, dengan adanya selisih anggaran sebesar Rp 19,29 miliar. Temuan ini menjadi salah satu dasar dijatuhkannya sanksi etik kepada jajaran pimpinan KPU RI.
Para komisioner KPU RI yang menjadi teradu sempat berargumen bahwa proses sewa jet pribadi telah sesuai aturan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, DKPP menilai fakta persidangan menunjukkan adanya penyalahgunaan fasilitas yang tidak sesuai dengan peruntukan dalam tahapan Pemilu 2024.
Menurut DKPP, pengadaan jet pribadi tersebut seharusnya digunakan untuk memantau distribusi logistik Pemilu 2024 di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan fakta berbeda.
“Berdasarkan bukti rute dan daftar penumpang (passenger list) sebanyak 59 kali perjalanan, tidak ditemukan satu pun penerbangan yang bertujuan untuk distribusi logistik,” jelas Raka Sandi.
Ia menambahkan, jet pribadi tersebut justru digunakan untuk kegiatan di luar fungsi utamanya, seperti monitoring gudang logistik, bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), penguatan kapasitas kelembagaan pascapemilu, penyerahan santunan petugas badan ad hoc, serta pemantauan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur.
DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu, yaitu Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, serta empat anggota: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi serupa juga diberikan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. Keenamnya menjadi teradu dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.
- Penulis: Dora Rahma
- Editor: Narulata

Saat ini belum ada komentar