Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita DKI » Modernisasi Ibadah: Umrah Mandiri Legal, Jemaah Tetap Dilindungi Negara

Modernisasi Ibadah: Umrah Mandiri Legal, Jemaah Tetap Dilindungi Negara

  • account_circle Naw
  • calendar_month 21 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

NEWSTUJUH.COM  |  JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menjadi dasar hukum baru bagi pelaksanaan ibadah ke Tanah Suci.
Salah satu terobosan penting dalam aturan ini adalah pengakuan terhadap praktik “umrah mandiri”, yakni ibadah umrah yang dilaksanakan oleh jemaah tanpa harus melalui biro perjalanan resmi.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, jemaah kini memiliki kebebasan lebih luas untuk mengatur sendiri keberangkatan, akomodasi, serta layanan selama di Arab Saudi, selama tetap mematuhi persyaratan administratif yang ditetapkan pemerintah.

Syarat dan Ketentuan Umrah Mandiri

Dalam Pasal 87A UU No. 14/2025, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi jemaah yang ingin berangkat secara mandiri, antara lain:

  • Beragama Islam dan memiliki paspor aktif minimal enam bulan.
  • Memegang tiket pulang-pergi serta surat keterangan sehat,
  • Memiliki visa resmi dan bukti pembelian layanan dari penyedia terdaftar.

Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh jemaah—baik yang berangkat mandiri maupun melalui biro—tetap mendapatkan perlindungan hukum dan pengawasan negara.

Wakil Menteri Agama Bidang Haji dan Umrah, Daniel Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan regulasi baru Kerajaan Arab Saudi yang memberi keleluasaan kepada individu untuk mengurus sendiri perjalanan umrahnya.

“Dengan legalisasi umrah mandiri, pemerintah berupaya melindungi jemaah yang berangkat tanpa melalui biro, agar tetap berada dalam sistem yang diawasi negara,” ujar Daniel di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, setiap jemaah umrah mandiri nantinya akan mendaftar melalui sistem terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, sehingga secara otomatis terdata dan terlindungi.

Fleksibilitas dan Tantangan Baru

Kehadiran aturan ini membuka peluang bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah sesuai kemampuan dan kebutuhan pribadi.
Model perjalanan yang lebih fleksibel ini dinilai dapat menekan biaya, sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem ekonomi keagamaan di dalam negeri—terutama bagi pelaku UMKM di sektor transportasi, logistik, dan layanan perjalanan.

Namun di sisi lain, pemerintah mengingatkan agar jemaah mandiri memiliki pengetahuan cukup tentang regulasi dan tata cara perjalanan ke Arab Saudi. Kesalahan administrasi atau penggunaan jasa ilegal bisa menimbulkan risiko hukum dan keselamatan.

Daniel menegaskan, biro perjalanan resmi tetap memiliki peran penting sebagai mitra yang memberikan bimbingan dan pendampingan bagi jemaah yang memerlukan layanan penuh.

“Kita ingin memastikan tidak ada moral hazard. Pihak non-travel tidak boleh menghimpun calon jemaah umrah dengan kedok penyelenggara. Semua tetap harus sesuai koridor hukum,” tegasnya.

Langkah Menuju Ibadah yang Lebih Modern

Pengesahan UU Nomor 14 Tahun 2025 disebut sebagai tonggak baru dalam modernisasi tata kelola ibadah haji dan umrah.
Pemerintah berharap, legalisasi umrah mandiri menjadi jalan tengah antara kebebasan beribadah dan perlindungan jemaah, sekaligus memperkuat kolaborasi antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat.

Dengan payung hukum yang lebih jelas, “umrah mandiri” kini bukan lagi sekadar alternatif, melainkan pilihan legal dan terlindungi oleh negara.
Bagi calon jemaah, kebijakan ini menjadi angin segar—asal seluruh proses dilakukan dengan persiapan matang dan kepatuhan penuh terhadap aturan.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Narulata

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aliansi Madura Indonesia (AMI) Kirim Karangan Bunga ke Polrestabes Surabaya. (Foto : Istimewa)

    AMI Teguhkan Dukungan, Polri Tak Sendiri Hadapi Anarkisme 

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 13
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, SURABAYA – Dukungan terhadap jajaran kepolisian terus mengalir pasca insiden pembakaran Polsek Tegalsari beberapa waktu lalu. Sejumlah karangan bunga menghiasi halaman Mapolrestabes Surabaya, Polsek Tegalsari, Polres Tanjung Perak dan Polda Jatim sebagai simbol kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Salah satu elemen yang turut menyampaikan dukungan adalah Aliansi Madura Indonesia (AMI). Organisasi masyarakat tersebut mengirimkan […]

  • Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

    Uang Muka 1% , Jawa Timur Jatah Dua Puluh Ribu Rumah Murah Untuk MBR ,Buruh Dan Wartawan

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 53
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , SURABAYA – Bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan juga wartawan , Jawa Timur memdapatkan jatah rumah subsidi sebanyak 20.000 unit rumah layak huni.Hal itu dipertegas oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Rumah-rumah tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), buruh, dan wartawan. 20.000 jumlah unit rumah murah bersubsidi tersebut terkonfirmasi usai dia bertemu Menteri […]

  • Perwali Anti Gratifikasi Kota Surabaya Terbit, AMI Apresiasi Walikota Surabaya

    Perwali Anti Gratifikasi Kota Surabaya Terbit, AMI Apresiasi Walikota Surabaya

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 45
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, SURABAYA – Aliansi Madura Indonesia (AMI) memberikan dukungan penuh terhadap terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi. Regulasi ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat integritas birokrasi di Kota Surabaya. Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi […]

  • Gotong Royong Lestarikan Sejarah dan Wujudkan Lingkungan Bersih, Sehat, dan Asri. ( Foto : Nugie, NewsTujuh)

    Warga Kartasura Kompak Bersihkan Situs Gunung Kunci Sambut HUT RI ke-80

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 22
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, SUKOHARJO – Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, menggelar aksi gotong royong membersihkan Situs Gunung Kunci, Sabtu (20/7/2025). Kegiatan ini melibatkan warga RW 8 dan RW 9 bersama masyarakat Kelurahan Kartasura lainnya. Semangat kebersamaan tercermin jelas saat warga bahu-membahu membersihkan area lapangan dan situs bersejarah peninggalan Keraton Kartasura […]

  • Alun alun Berbek..bekas pemerintahan kabupaten Berbek jaman dulu

    Berbek , Salah Satu Kecamatan Di Jawa Timur Yang Menyimpan Sejarah Tersembunyi

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 70
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , NGANJUK – Berbek saat ini hanyalah sebuah kecamatan di wilayah Nganjuk, namun demikian dahulu kala wilayah ini ternyata pernah menjadi salah satu kabupaten penuh sejak abad 18-19. Berbek sendiri secara geografis berbatasan dengan Madiun di sisi barat, Bojonegoro di sisi utara, Pace/Kediri di sisi timur, dan Gunung Wilis di sisi selatannya. Nama Berbek sebenarnya […]

  • Data Kendaraan Akan Dihapus Jika Nunggak Pajak,Simak Penjelasannya :

    Data Kendaraan Akan Dihapus Jika Nunggak Pajak,Simak Penjelasannya :

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 65
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, MAGETAN – Bagi pemilik motor atau mobil di Kabupaten Magetan yang telat pajak atau nunggak pajak lebih dari 2 tahun, lebih baik secepatnya mengurus pajak kendaraanya dengan segera. Pasalnya, sesuai dengan aturan yang berlaku, kendaraan yang nunggak pajak selama 2 tahun datanya akan dihapus. Pernyataan ini disampaikan secara langsung oleh Kasat Lantas Polres Magetan, […]

expand_less