Proyek Revitalisasi SDN 2 Sidomulyo Trenggalek Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Keselamatan
- account_circle Bayu
- calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
- comment 0 komentar

Proyek Revitalisasi SDN 2 Sidomulyo Trenggalek diduga abaikan peraturan (Foto : Bayu,NewsTujuh)
TRENGGALEK – Di balik semangat peningkatan kualitas pendidikan melalui proyek revitalisasi SDN 2 Sidomulyo di Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, muncul dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sekolah yang terletak di kawasan pegunungan dengan akses jalan menantang itu kini tengah menjadi sorotan publik.
Proyek bernilai ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga dilaksanakan tanpa melalui mekanisme penyedia jasa resmi, alias dikerjakan secara swakelola oleh pihak sekolah dan komite. Padahal, menurut ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pekerjaan konstruksi dengan kompleksitas tinggi wajib dilaksanakan oleh penyedia jasa melalui proses pemilihan yang transparan dan akuntabel.
Diduga Tak Sesuai Perpres 46/2025
Berdasarkan informasi dari papan kegiatan, proyek ini dijalankan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Namun, regulasi terbaru menegaskan bahwa sistem swakelola hanya boleh diterapkan untuk kegiatan berskala kecil dan internal, bukan untuk proyek konstruksi besar seperti revitalisasi sekolah.
Artinya, pelaksanaan proyek tersebut secara swakelola berpotensi melanggar prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik sebagaimana diatur dalam Perpres 46 Tahun 2025.
Minimnya Perlindungan Pekerja di Lapangan
Tak hanya dugaan pelanggaran administratif, hasil pantauan di lapangan juga menunjukkan pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan diduga belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengharuskan setiap pemberi kerja menjamin keselamatan dan perlindungan pekerja.
Minimnya pengawasan ini memperlihatkan lemahnya tanggung jawab sosial dalam pelaksanaan proyek yang notabene dibiayai dengan uang negara.
Kepala Sekolah Sulit Ditemui
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 2 Sidomulyo belum membuahkan hasil. Saat tim media mendatangi lokasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sejumlah guru yang ditemui juga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait dugaan pelanggaran mekanisme pengadaan dan keselamatan kerja.
Dinas Pendidikan Diharapkan Turun Tangan
Meski secara fisik pembangunan tampak berjalan, dugaan penyimpangan terhadap aturan pengadaan dan keselamatan pekerja menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerhati pendidikan.
Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, diharapkan segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat agar pelaksanaan proyek publik berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.

Papan nama proyek bangunan sekolah (Foto : Bayu,NewsTujuh)
Dasar Hukum yang Relevan:
Perpres No. 46 Tahun 2025: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
UU No. 24 Tahun 2011: Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS).
UU No. 13 Tahun 2003: Perlindungan dan Keselamatan Kerja.
UU No. 14 Tahun 2008: Keterbukaan Informasi Publik.
Revitalisasi SDN 2 Sidomulyo seharusnya menjadi langkah positif dalam memperkuat sarana pendidikan di wilayah pegunungan Trenggalek. Namun, dugaan pelanggaran prosedur pengadaan dan lemahnya perlindungan tenaga kerja mengindikasikan perlunya pengawasan lebih serius dari aparat terkait.
Publik berharap agar proyek pendidikan benar-benar dijalankan sesuai aturan, transparan, dan berpihak pada keselamatan serta integritas penggunaan dana negara.
- Penulis: Bayu
- Editor: Nur Ulfa , Narulata

Saat ini belum ada komentar