PT TRUE Finance Laporkan Nasabah ke Polisi, Diduga Alihkan Objek Jaminan Fidusia
- account_circle Naw
- calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
- comment 0 komentar

Bukti laporan ke aparat penegak hukum perusahaan pembiayaan di Bojonegoro setelah upaya kekeluargaan gagal (Foto : Ws, Newstujuh)
NEWSTUJUH.COM, LAMONGAN – PT TRUE Finance Cabang Bojonegoro melaporkan seorang nasabah berinisial M.DF (57), warga Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, ke Polres Lamongan.
Pelaporan dilakukan karena nasabah tersebut diduga memindah tangankan objek jaminan fidusia berupa satu unit kendaraan Mitsubishi FE 74 HD TC tahun 2014 tanpa izin resmi dari pihak perusahaan.
Laporan tersebut disampaikan setelah perusahaan menilai bahwa M.DF tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran dan diduga mengalihkan objek jaminan fidusia secara tidak sah atau di bawah tangan.
Saat ditemui awak media di Mapolres Lamongan pada Kamis (9/10/2025), Nurul Amani, selaku Account Receivable Control Head PT TRUE Finance Cabang Bojonegoro, menjelaskan bahwa nasabah tersebut telah wanprestasi dengan menunggak angsuran selama tiga bulan dan mengalihkan kendaraan tanpa proses over credit resmi.
“Kami telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, termasuk melalui surat teguran dan negosiasi. Namun demikian, karena tidak ada itikad baik dari nasabah, maka kami terpaksa menempuh jalur hukum,” ungkap Nurul Amani.
Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pelanggaran berupa pengalihan objek jaminan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp50 juta.
Nurul Amani juga mengingatkan seluruh nasabah agar selalu mematuhi kewajiban pembayaran dan bersikap kooperatif jika mengalami kendala keuangan.
Ia menegaskan, PT TRUE Finance menyediakan layanan konsultasi kredit bagi nasabah yang memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Perusahaan tetap membuka ruang komunikasi bagi nasabah yang menghadapi kesulitan finansial, asalkan mereka transparan dan tidak mengalihkan aset tanpa persetujuan resmi,” tambahnya.
Langkah hukum ini menjadi bentuk ketegasan PT TRUE Finance dalam melindungi aset jaminan perusahaan serta memastikan kepatuhan terhadap aturan pembiayaan kendaraan bermotor di wilayah Bojonegoro dan Lamongan.
- Penulis: Naw
- Editor: Narulata , Isworo

Saat ini belum ada komentar