Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pertanian » Waspada !! Pemerintah Larang Alih Fungsi Sawah Jadi Perumahan , Pengembang Terancam Rugi Besar

Waspada !! Pemerintah Larang Alih Fungsi Sawah Jadi Perumahan , Pengembang Terancam Rugi Besar

  • account_circle Naw
  • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
  • comment 0 komentar

MADIUN – Pemerintah Tegas: Lahan Pertanian Tak Boleh Disulap Jadi Perumahan

Pemerintah secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan maupun industri. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya kebutuhan hunian dan pembangunan.

Selama ini, lahan pertanian sering diburu oleh para pengembang karena harganya lebih murah dibandingkan lahan permukiman. Namun, kebiasaan tersebut kini mendapat peringatan keras dari pemerintah.

Nusron Wahid: Sawah Bukan untuk Tanam Batu Bata

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan sawah, apalagi yang termasuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan perumahan.

“Kalau dia LSD, nggak bisa dibangun rumah. Kalau sudah kadung beli ya tanami jagung atau padi, bukan batu bata. Apalagi kalau sudah termasuk LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” tegas Nusron usai rapat dengan Komisi II DPR RI, dikutip NewsTujuh, Kamis (16/10/2025).

Ia menambahkan, bagi pengembang yang sudah terlanjur membeli lahan sawah, wajib mengganti dengan lahan lain yang memiliki produktivitas sama agar tidak merugikan sektor pangan.

Alih fungsi sawah

Rumah yang dibangun dari alih fungsi sawah (Foto : Istimewa)

Maruarar Sirait: Rumah Boleh Dibangun, Tapi Jangan Hapus Sawah

Senada, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) menegaskan bahwa lahan pertanian produktif tidak boleh disulap menjadi kompleks perumahan.

“Kita memang mau bangun rumah untuk rakyat, tapi jangan sampai mengorbankan ketahanan pangan. Kita mau swasembada pangan, jadi persawahan tidak boleh dibuat perumahan,” ujarnya.

Ara mengakui, persoalan lahan menjadi tantangan besar di sektor perumahan. Namun, ia menolak solusi yang justru menimbulkan masalah baru di bidang pangan.

“Saya berkeinginan mencari solusi soal lahan, tapi tolong, bukan lahan-lahan pertanian yang produktif,” tambahnya.

Cara Cek Status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Secara Online

Masyarakat kini bisa mengecek status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) secara daring melalui portal resmi BHUMI ATR/BPN. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Portal BHUMI ATR/BPN melalui situs resmi atau tautan dari laman seperti KF Map dan Rumah123, lalu pilih opsi “Kunjungi BHUMI.”

2. Masuk ke Menu “Meja Kerja”, pilih “Katalog Data” di bawah “Dataset Utama.”

3. Tambahkan Layer LSD, centang “Lahan Sawah Dilindungi,” lalu klik “Tambah Data.”

4. Terapkan ke Peta, pilih “Terapkan Pada Peta” agar data LSD tampil di peta utama.

5. Cari Lokasi Sawah, masukkan nama desa, kecamatan, atau kabupaten.

6. Periksa Status Sawah, klik area sawah untuk melihat detail apakah termasuk LSD.

7. Perhatikan Warna Peta, area LSD biasanya ditandai dengan warna hijau pada peta.

Alternatif dan Solusi Bila Lahan Masuk LSD

Bagi pemilik atau pengembang yang sudah memiliki lahan sawah dan ternyata masuk peta LSD, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh:

Konsultasi langsung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Dinas Pertanahan daerah setempat untuk memperoleh data valid.

Ajukan permohonan pengeluaran dari LSD ke Kementerian ATR/BPN, khususnya bila lahan tersebut sebenarnya masuk zona non-pertanian dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Ketegasan Pemerintah Jadi Sinyal Kuat

Larangan alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menyeimbangkan antara pembangunan dan ketahanan pangan. Langkah ini diharapkan mencegah terjadinya krisis pangan akibat menyusutnya lahan produktif di masa depan.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolabiorasi orang tua wali murid dan guru pengajar

    Kolaborasi Spiritual Orang Tua dan Siswa Kelas VI SD Muhammadiyah PK Banyudono

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 73
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , BANYUDONO – SD Muhammadiyah PK Banyudono sukses menyelenggarakan Spiritual Building Training dan doa bersama untuk siswa kelas VI dan orang tua di Masjid Assyiroj. Dengan tema “Kuatkan Bangunan Ikatan Hati Antara Orang Tua dan Anak Menuju Sukses, Orang Tua Guru adalah Sahabatku”, kegiatan ini menjadi momen spiritual yang bermakna menjelang ujian akhir. Sebanyak 86 […]

  • Charlie Kirk , aktivis sayap kanan tewas ditembak ketika sesi tanya jawab di area kampus Utah Valley University (Foto : Yahoo Uk)

    Jagat Maya Heboh , Kirk Seorang Aktivis Sayap Kanan Tewas Ditembak

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle NW
    • visibility 180
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , Charlie Kirk , seorang politisi muda tewas ditembak tepat di lehernya hingga tewas Rabu (10/09) waktu setempat. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald J. Trump memerintahkan pengibaran bendera setengah kepada rakyat AS, atas kematian Charlie Kirk. Dilansir usatoday.com , Presiden Trump langsung memberikan perintah itu ke seluruh pos militer AS dan Kedutaan Besar hingga hari […]

  • DPO kasus penganiayaan digelandang ke polres Madiun Kota

    Tertangkap Di Gresik,Polres Madiun Kota Amankan Buronan Kasus Penganiayaan Juru Parkir PBM

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 63
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – Setelah buron selama beberapa bulan, tersangka penganiayaan terhadap juru parkir di Pasar Besar Madiun pada Agustus 2024 akhirnya berhasil dibekuk. Polres Madiun Kota mengamankan tersangka bernama Bayu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak kejadian tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan tim Satreskrim Polres Madiun Kota. Melalui […]

  • Illustrasi pijit online melalui aplikasi daring (Foto : Istimewa)

    Fenomena Gelap Tukang Pijat Online, Dari Pijit Elus Elus Hingga Praktik BO

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 138
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Di tengah maraknya layanan jasa pijat yang seharusnya mengutamakan kesehatan dan relaksasi, kini muncul fenomena lain yang menyedot perhatian. Sejumlah wanita yang mengaku sebagai tukang pijat, ternyata lebih mengutamakan layanan “pijit elus-elus” dan bahkan menawarkan booking order (BO) melalui aplikasi daring. Fenomena ini kian mudah ditemui seiring berkembangnya aplikasi pertemanan dan media […]

  • Polres Madiun Kota (Foto : Istimewa)

    Polres Madiun Kota Bantah Tuduhan Permintaan Uang Rp14 Juta oleh Penyidik: “Berita Media Daring Tidak Benar”

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 76
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – Kepolisian Resor Madiun Kota secara tegas membantah tuduhan yang dimuat oleh salah satu media daring, Banaspati Watch, terkait dugaan permintaan uang senilai Rp14 juta oleh oknum penyidik kepada seorang warga Kabupaten Ngawi, Minudyo alias Minut. Dalam pemberitaan tersebut, Minut mengaku pernah diminta uang oleh penyidik berinisial B agar sepeda motornya bisa kembali […]

  • Anggota Polsek Taman amankan barang bukti miras arjo

    Polsek Taman Polres Madiun Kota Kembali Grebek Peredaran Miras, Puluhan Liter Disita

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 58
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN– Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Taman, Polres Madiun Kota, berhasil mengungkap tindak pidana ringan (tipiring) peredaran minuman keras (miras) jenis arak jowo dalam operasi yang digelar Kamis malam, 22 Mei 2025. Dari hasil operasi tersebut, satu orang tersangka diamankan dan puluhan liter miras disita sebagai barang bukti. Tersangka berinisial STY (50) , warga Jalan […]

error: Content is protected !!
expand_less