Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Tengah » Bendahara Diabaikan, Dr.KRA. Suratno SH., MH Tegaskan Langkah Hukum Sesuai AD/ART

Bendahara Diabaikan, Dr.KRA. Suratno SH., MH Tegaskan Langkah Hukum Sesuai AD/ART

  • account_circle Naw
  • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
  • comment 0 komentar

Panduan lengkap langkah hukum dan mekanisme resmi ketika peran bendahara yayasan diabaikan. Dijelaskan sesuai UU Yayasan, Anggaran Dasar (AD), hingga opsi gugatan ke Pengadilan Negeri. Cocok untuk pengurus, pengawas, dan pembina yayasan.

NEWSTUJUH.COM , SURAKARTA – Struktur organisasi yayasan di Indonesia telah diatur secara jelas dalam UU No. 16 Tahun 2001 dan perubahannya UU No. 28 Tahun 2004, yang menegaskan keberadaan tiga organ utama: Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Ketiga organ ini wajib menjalankan fungsinya sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yayasan. Namun, sejumlah kasus memperlihatkan adanya pengabaian terhadap salah satu unsur penting dalam kepengurusan, yaitu bendahara, yang peran dan kewenangannya sangat vital dalam pengelolaan keuangan.

Praktisi hukum dan pemerhati tata kelola yayasan menilai bahwa pengabaian peran bendahara merupakan bentuk pelanggaran terhadap AD/ART serta prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi fondasi lembaga nirlaba.

Langkah Penyelesaian Sesuai AD/ART Yayasan

Dalam kerangka AD/ART, persoalan pengabaian tugas bendahara tidak boleh dibiarkan dan harus ditangani melalui mekanisme berjenjang.

Langkah-langkah itu meliputi:

1. Meninjau Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

AD/ART memuat rincian tugas bendahara, mekanisme pelaporan keuangan, hingga tata cara pengambilan keputusan. Tindakan yang melanggar atau mengabaikan ketentuan ini dapat dinyatakan tidak sah secara internal.

2. Musyawarah Internal dan Rapat Organ Yayasan

Bendahara berhak meminta rapat resmi Pengurus untuk meminta penjelasan dan evaluasi. AD/ART menetapkan bahwa keputusan terkait keuangan harus melibatkan bendahara.

3. Melibatkan Pengawas

Jika tidak terselesaikan, Pengawas wajib turun tangan karena memiliki kewenangan evaluatif dan pengawasan atas jalannya kepengurusan.

4. Membawa Masalah ke Dewan Pembina

Dalam AD/ART, Pembina adalah organ tertinggi yang memiliki hak untuk menegur, mengevaluasi, hingga mengganti pengurus jika ditemukan pelanggaran prosedur.

5. Mediasi Pihak Ketiga

AD/ART memperbolehkan penggunaan mediator independen untuk mencegah konflik internal berlanjut menjadi sengketa hukum.

6. Konsultasi Hukum dan Upaya Litigasi

Jika pelanggaran menyebabkan kerugian atau penyimpangan serius, konsultasi dengan ahli hukum diperlukan untuk menentukan langkah hukum yang paling tepat.

7. Jalur Pengadilan sebagai Opsi Terakhir

Pengadilan Negeri berwenang memeriksa apakah telah terjadi pelanggaran AD/ART atau penyalahgunaan wewenang.

Dr. Suratno Pradotodiningrat SH., MH: Pengabaian Bendahara adalah Pelanggaran Serius AD/ART

Pakar hukum yayasan sekaligus praktisi senior, Dr. Suratno Pradotodiningrat SH., MH, menekankan bahwa setiap kegiatan keuangan dalam yayasan harus sesuai AD/ART dan dilaksanakan secara transparan serta diketahui seluruh organ yayasan.

Menurutnya, pengabaian peran bendahara tidak hanya melanggar tata kelola internal, tetapi juga berpotensi menimbulkan implikasi hukum.

“Bendahara adalah ujung tombak transparansi dan akuntabilitas keuangan yayasan. Mengabaikan tugas dan kewenangannya menciptakan celah serius bagi pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dana,” jelasnya, Sabtu (22/11).

Dr. Suratno menegaskan bahwa UU Yayasan secara normatif mengatur bahwa ketiga organ yayasan harus saling menjalankan fungsi pengawasan dan tidak boleh bekerja sepihak.

“Jika salah satu organ diabaikan, terutama bendahara, itu sudah masuk kategori maladministrasi internal dan jelas bertentangan dengan AD/ART,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa semua mekanisme penyelesaian sengketa harus ditempuh berdasarkan urutan yang berlaku.

“Rapat pengurus adalah forum pertama yang wajib dilakukan. Jika tidak ada penyelesaian, Pengawas harus turun tangan. Bila masih buntu, Pembina sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dapat mengevaluasi atau mengganti pengurus yang melanggar AD. Semua sudah diatur dalam undang-undang dan AD/ART,” ungkapnya.

Menurut Dr. Suratno, membawa persoalan ke ranah hukum memang sah, namun bukan langkah yang ideal jika masih ada jalur internal yang dapat ditempuh.

“Kalau sudah ada dugaan kerugian finansial, penyimpangan laporan, atau keputusan sepihak tanpa melibatkan bendahara, maka jalur hukum bisa ditempuh. Pengadilan Negeri dapat menilai apakah terjadi pelanggaran AD maupun penyalahgunaan wewenang. Tetapi upaya musyawarah internal harus tetap diutamakan,” tegasnya.

Ia menutup dengan menyoroti pentingnya kepatuhan pada AD/ART sebagai fondasi utama yayasan.

“Yayasan yang sehat adalah yayasan yang semua organnya bekerja sesuai porsi masing-masing. Mengabaikan satu organ saja, apalagi bendahara, akan berdampak jangka panjang terhadap stabilitas dan kepercayaan publik,” tutupnya.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa , Isworo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ade ,Ketua KJJT (Foto : Dok Kjjt)

    Ketika Isi Perut Terancam, Independensi Profesi Pun Tergadaikan

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 36
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , SURABAYA – Dunia pers di Kabupaten Pamekasan kembali diguncang oleh dinamika internal yang memantik pertanyaan serius tentang integritas dan independensi profesi jurnalis. Sorotan tertuju pada oknum ketua organisasi pers di Kabupaten Pamekasan Madura, yang secara terbuka mengkritik karya tulis rekan seprofesinya sendiri berjudul ‘Di Balik Kemeriahan Acara Sultan Madura, Ada Jeritan Pedagang.’ Tulisan tersebut, […]

  • Dua desa di Indragiri Hulu realisasikan koperasi merah putih

    Dua Desa di Inhu Lahirkan “Koperasi Merah Putih”: Langkah Nyata Menuju Kemandirian Ekonomi Warga

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 98
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , INDRAGIRI HULU – Dua desa di Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, mencatat tonggak sejarah baru dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat. Melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar secara terbuka dan demokratis, Desa Kuala Mulya dan Desa Rawa Sekip resmi membentuk “Koperasi Merah Putih”, Kamis (15/5/2025). Pembentukan koperasi ini berlangsung di […]

  • PNS

    PNS RS Paru Madiun Diduga Tipu SK CPNS, Korban Rugi Ratusan Juta

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Her
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Seorang PNS di Rumah Sakit Paru (RS Paru) Manguharjo, Kota Madiun,resmi dilaporkan ke Polres Madiun Kota atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) CPNS. NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Sakit Paru (RS Paru) Manguharjo, Kota Madiun, berinisial Aj, resmi dilaporkan ke Polres Madiun Kota atas dugaan penipuan, penggelapan, […]

  • Petugas Polres Madiun Kota melakukan olah TKP penemuan penarik becak meninggal dunia di Gang Merah Putih, Kelurahan Madiun Lor. (Foto : Zacky, NewsTujuh)

    Penarik Becak Ditemukan Meninggal di Gang Merah Putih, Kapolres Madiun Kota Imbau Warga Lebih Peduli Lingkungan

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle ZACKY
    • visibility 32
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM   |   MADIUN – Suasana tenang di Jalan Nias Gang Merah Putih, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, mendadak gempar setelah warga menemukan seorang penarik becak dalam kondisi meninggal dunia pada Selasa (28/10/2025) siang. Korban diketahui bernama Soleman (73), warga Dusun 02, Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.Penemuan jasad korban pertama kali dilaporkan oleh Paeran (65), […]

  • Tomy,selaku perwakilan PT Ka Property Management Area 7 ketika memberikan materi pembinaan (Foto : Yog,News7)

    PT KA Property Management Area 7 Gelar Pembekalan Keselamatan Kerja bagi Penjaga Perlintasan

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 75
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – PT KA Property Management Area 7 kembali menegaskan komitmennya terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dengan menggelar kegiatan pembekalan serta penyegaran (refreshing) keselamatan kerja bagi lebih dari 300 penjaga perlintasan dan petugas perawatan jalan rel dan jembatan. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari di Sentani Foresta, Kota Madiun, mulai pukul […]

  • Illustrasi Yoga Kundalini (Foto : Pixabay @newstujuh)

    Mengenal Kundalini , Sebuah Energi Ular Tidur Yang Bisa Bangkitkan Kesadaran Ilahi

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 43
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap praktik yoga dan meditasi, istilah Kundalini semakin sering terdengar. Kundalini bukan sekadar istilah spiritual kuno, melainkan konsep energi dalam diri manusia yang dipercaya dapat membuka gerbang kesadaran tertinggi. Kundalini berasal dari ajaran spiritual Hindu dan yoga yang menggambarkan energi spiritual sebagai “ular tidur” yang bersemayam di […]

error: Content is protected !!
expand_less