MA Kabulkan PK Tanpa Novum, Langkah Hukum Usman Baraja Buahkan Hasil
- account_circle Hery
- calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
- comment 0 komentar

Kuasa Hukum, Usman Baraja Didampingi Astrid Azizi & Sudiro SH
PK Tanpa Novum, Langkah Hukum Usman Baraja Buahkan Hasil
Newstujuh.com, MADIUN – Langkah hukum luar biasa yang diajukan penasihat hukum Usman Baraja bersama Astrid Azizi & Sudiro SH dari UB & UB Partners membuahkan hasil.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana narkoba asal Ngawi, Cahyono Dwi Prayoga bin Sukarmin, dan memangkas vonisnya dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara melalui Usman Baraja.
Putusan PK Nomor 2927 PK/Pid.Sus/2025 tersebut diputuskan oleh majelis hakim agung yang diketuai Jupriyadi.
MA menyatakan Cahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan membeli narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.
“Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi petikan putusan MA yang diterima penasihat hukum Cahyono, Jumat (31/10/2025).
Keputusan tersebut disambut positif oleh Usman Baraja yang menilai MA telah menunjukkan sikap objektif dan memenuhi rasa keadilan, meski pengajuan PK dilakukan tanpa menghadirkan bukti baru atau novum.
“Dasar kami, Pasal 67 huruf e UU Nomor 14 Tahun 1985 junto UU Nomor 5 Tahun 2004 junto UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Yakni pemohon PK dimungkinkan mengajukan PK karena ada kekhilafan hakim, yaitu penerapan pasal dalam undang-undang yang tidak tepat,” jelas Usman Baraja.
“Dalam putusan PK ini, telah memenuhi rasa keadilan,” tambahnya.
Usman menceritakan bahwa perkara ini awalnya ditangani kuasa hukum lain di tingkat pertama.
Setelah Cahyono divonis lima tahun oleh Pengadilan Negeri Madiun, keluarga merasa hukuman itu terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahannya.
Setelah meneliti berkas perkara, tim Usman menemukan adanya kekhilafan dalam penerapan pasal dan memutuskan untuk menempuh jalur PK tanpa novum.
“Kami pelajari putusan sebelumnya dan menemukan adanya kekhilafan dalam penerapan pasal. Karena itu, kami ajukan PK tanpa novum. Puji syukur, MA mengabulkan dan mengurangi hukumannya menjadi tiga tahun,” ujar Usman Baraja.
Dengan putusan baru ini, kliennya berpeluang mengajukan pembebasan bersyarat pada Februari atau Maret 2026.
“Paling tidak, ini mengurangi masa pemidanaan dan membuka peluang klien kami untuk segera kembali ke masyarakat,” tuturnya.
Putusan ini menjadi perhatian di kalangan praktisi hukum karena menunjukkan keberhasilan langkah hukum luar biasa tanpa novum, dengan fokus pada koreksi penerapan pasal oleh majelis hakim sebelumnya.
- Penulis: Hery
- Editor: Isworo

Saat ini belum ada komentar