Masyarakat Berhak Tau Pasal Santet KUHP Baru , Ancaman Hukum Bagi Yang Klaim Ilmu Gaib
- account_circle Naw
- calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
- comment 0 komentar

KUHP baru jelaskan tentang pasal santet (Foto : NewsTujuh)
Pasal 252 KUHP Baru mengatur sanksi bagi orang yang mengaku punya ilmu gaib atau menawarkan jasa santet untuk mencelakai. Simak penjelasan pasal santet, contoh kasus, dan pro-kontranya di sini.
NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Pemerintah telah menetapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang salah satu pasalnya mengatur mengenai praktik santet. Dalam Pasal 252 KUHP Baru, disebutkan bahwa setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib atau menawarkan jasa santet untuk mencelakai orang lain dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda.
Bunyi pasal tersebut menyatakan:
“Setiap orang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan jasa kepada orang lain bahwa ia dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau denda.”
Penjelasan Pasal
KUHP baru tidak serta merta mengkriminalisasi kepercayaan terhadap santet. Yang diatur adalah tindakan mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa untuk mencelakai orang lain. Hal ini dinilai penting karena praktik tersebut kerap menimbulkan keresahan sosial, penipuan, hingga pemerasan dengan dalih jasa santet.
Sementara itu, keyakinan pribadi terhadap hal gaib tidak dapat dipidana. Artinya, seseorang yang hanya percaya adanya santet tidak bisa dijerat hukum, kecuali jika ia menjual jasa atau mengaku mampu mencelakai orang lain.
Contoh Kasus Pasal Santet
Misalnya, seorang dukun menawarkan kepada warga dengan pernyataan seperti ini , “Kalau kamu bayar 10 juta, saya bisa santet tetanggamu sampai sakit parah.”
Jika dilaporkan, orang tersebut bisa dijerat Pasal 252 karena mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa mencelakai. Walaupun tidak terbukti secara ilmiah, unsur pidana tetap terpenuhi karena ada unsur klaim, janji, dan maksud mencelakai.
Pro dan Kontra Pasal Santet
Pro:
– Melindungi masyarakat dari praktik penipuan dan keresahan sosial.
– Menutup celah hukum yang sebelumnya belum diatur.
Kontra:
– Pembuktian sulit karena “ilmu gaib” tidak dapat diuji secara ilmiah.
– Dikhawatirkan menjadi pasal karet yang bisa menjerat orang hanya karena pamer “punya ilmu” tanpa niat jahat.
Unsur Hukum Pasal 252 Yang Menjelaskan Pasal Santet
Agar seseorang dapat dijerat dengan pasal ini, jaksa harus membuktikan empat unsur penting:
1. Subjek hukum: Siapa pun tanpa kecuali yang mengaku memiliki kekuatan gaib.
2. Perbuatan (Actus Reus): Mengaku, menyatakan, atau menunjukkan diri seolah memiliki kekuatan gaib.
3. Tujuan (Mens Rea): Harus disertai maksud menawarkan jasa untuk mencelakai atau menimbulkan penderitaan.
4. Kesengajaan: Adanya niat serius untuk melakukan perbuatan tersebut, bukan sekadar bercanda atau hiburan.
Pasal Santet dalam KUHP Baru merupakan upaya negara merespons fenomena sosial yang nyata terjadi di masyarakat, meski sulit dibuktikan secara ilmiah. Fokusnya bukan pada kebenaran ilmu gaib, melainkan pada perilaku menakut-nakuti dan menawarkan jasa mencelakai orang lain.
Rachmat selaku tokoh masyarakat Madiun menegaskan bahwa penerapan pasal ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak disalahgunakan.
“Negara hadir untuk melindungi masyarakat dari penipuan berbasis klenik, tapi penegak hukum juga harus cermat agar kepercayaan pribadi tidak dikriminalisasi,” tukasnya.
- Penulis: Naw
- Editor: Nur Ulfa

Saat ini belum ada komentar