Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Budaya » Masyarakat Berhak Tau Pasal Santet KUHP Baru , Ancaman Hukum Bagi Yang Klaim Ilmu Gaib

Masyarakat Berhak Tau Pasal Santet KUHP Baru , Ancaman Hukum Bagi Yang Klaim Ilmu Gaib

  • account_circle Naw
  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • comment 0 komentar

Pasal 252 KUHP Baru mengatur sanksi bagi orang yang mengaku punya ilmu gaib atau menawarkan jasa santet untuk mencelakai. Simak penjelasan pasal santet, contoh kasus, dan pro-kontranya di sini.

NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Pemerintah telah menetapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang salah satu pasalnya mengatur mengenai praktik santet. Dalam Pasal 252 KUHP Baru, disebutkan bahwa setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib atau menawarkan jasa santet untuk mencelakai orang lain dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda.

Bunyi pasal tersebut menyatakan:

Setiap orang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan jasa kepada orang lain bahwa ia dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau denda.”

Penjelasan Pasal

KUHP baru tidak serta merta mengkriminalisasi kepercayaan terhadap santet. Yang diatur adalah tindakan mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa untuk mencelakai orang lain. Hal ini dinilai penting karena praktik tersebut kerap menimbulkan keresahan sosial, penipuan, hingga pemerasan dengan dalih jasa santet.

Sementara itu, keyakinan pribadi terhadap hal gaib tidak dapat dipidana. Artinya, seseorang yang hanya percaya adanya santet tidak bisa dijerat hukum, kecuali jika ia menjual jasa atau mengaku mampu mencelakai orang lain.

Contoh Kasus Pasal Santet

Misalnya, seorang dukun menawarkan kepada warga dengan pernyataan seperti ini , “Kalau kamu bayar 10 juta, saya bisa santet tetanggamu sampai sakit parah.”

Jika dilaporkan, orang tersebut bisa dijerat Pasal 252 karena mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa mencelakai. Walaupun tidak terbukti secara ilmiah, unsur pidana tetap terpenuhi karena ada unsur klaim, janji, dan maksud mencelakai.

Pro dan Kontra Pasal Santet

Pro:

– Melindungi masyarakat dari praktik penipuan dan keresahan sosial.

– Menutup celah hukum yang sebelumnya belum diatur.

Kontra:

– Pembuktian sulit karena “ilmu gaib” tidak dapat diuji secara ilmiah.

– Dikhawatirkan menjadi pasal karet yang bisa menjerat orang hanya karena pamer “punya ilmu” tanpa niat jahat.

Unsur Hukum Pasal 252 Yang Menjelaskan Pasal Santet

Agar seseorang dapat dijerat dengan pasal ini, jaksa harus membuktikan empat unsur penting:

1. Subjek hukum: Siapa pun tanpa kecuali yang mengaku memiliki kekuatan gaib.

2. Perbuatan (Actus Reus): Mengaku, menyatakan, atau menunjukkan diri seolah memiliki kekuatan gaib.

3. Tujuan (Mens Rea): Harus disertai maksud menawarkan jasa untuk mencelakai atau menimbulkan penderitaan.

4. Kesengajaan: Adanya niat serius untuk melakukan perbuatan tersebut, bukan sekadar bercanda atau hiburan.

Pasal Santet dalam KUHP Baru merupakan upaya negara merespons fenomena sosial yang nyata terjadi di masyarakat, meski sulit dibuktikan secara ilmiah. Fokusnya bukan pada kebenaran ilmu gaib, melainkan pada perilaku menakut-nakuti dan menawarkan jasa mencelakai orang lain.

Rachmat selaku tokoh masyarakat Madiun menegaskan bahwa penerapan pasal ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak disalahgunakan.

“Negara hadir untuk melindungi masyarakat dari penipuan berbasis klenik, tapi penegak hukum juga harus cermat agar kepercayaan pribadi tidak dikriminalisasi,” tukasnya.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mami

    Mami Asal Ponorogo Penyelundup 2 Ton Sabu Diringkus BNN

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BNN bersama Interpol berhasil menangkap buronan internasional Mami Penyelundup 2 ton sabu Dewi Astutik alias PA,senilai Rp 5 triliun. Simak kronologi lengkap penangkapannya. NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Interpol dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) berhasil menangkap buronan kelas kakap kasus narkotika, Dewi Astutik alias PA (43). Perempuan yang dijuluki “Mami […]

  • Warga Desak Dishub Pasang Rambu Jalan di Karangbong–Buduran, Kendaraan Berat Dinilai Sebabkan Kemacetan dan Ancaman Keselamatan. (Foto: Zack, NewsTujuh)

    Prioritaskan Keselamatan, Warga Karangbong Sidoarjo Minta Dishub Pasang Rambu Kelas Jalan

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 40
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, SIDOARJO – Keluhan warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, kembali mencuat terkait maraknya kendaraan berat bertonase besar yang melintas di Jalan Surowongso Karangbong serta Jalan Gatot Subroto Desa Tebel Barat, Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Imam Syafi’i (41) warga Karangbong sekaligus perwakilan masyarakat, pada Rabu (28/8/2025) melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten […]

  • Ribuan siswa alamai keracunan

    Dua Bakteri Pemicu Keracunan MBG di Bandung Barat Terungkap

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 106
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , BANDUNG – Laboratorium Kesehatan (Labkes) Jawa Barat mengungkapkan, bakteri Salmonella dan Bacillus cereus menjadi penyebab utama kasus keracunan makanan massal yang menimpa ribuan siswa di Kabupaten Bandung Barat. Temuan ini diperoleh setelah tim laboratorium memeriksa sampel makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Labkes Dinas Kesehatan Jawa Barat, […]

  • Mayat Mr.X ditemukan di sungai Bengawan Madiun (Foto : Iluustrasi)

    Warga Desa Sidomulyo Sawahan Madiun Heboh ,Sosok Mayat Mr.X Ditemukan Di Aliran Sungai Bengawan

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 39
    • 0Komentar

    MADIUN – Sesosok mayat Mr.X berada di aliran Sungai Bengawan Madiun pada Kamis petang.Mayat yang diketahui berjenis kelamin laki laki dan tanpa identitas tersebut sempat membuat Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun heboh. Petugas Polsek Sawahan menerima laporan dari warga pada pukul 17.30 WIB lalu petugas Polsek bersama Unit Reskrim dan tim Inafis Polres […]

  • Dorong Akuntabilitas, Tinjau Langsung Progres Pembangunan hingga Kegiatan Sosial. (Foto : Nugi, NewsTujuh)

    Tim Wasev Mabes TNI Kunjungi TMMD Reguler Ke-125 di Wilayah Kodim 0735/Surakarta

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 30
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, SURAKARTA – Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) Ster Mabes TNI yang dipimpin oleh Waaspotdirga Kasau Marsekal Pertama TNI Ignatius Wahyu Anggono, S.E., M.M., selaku Ketua Tim Wasev, melakukan kunjungan kerja ke lokasi pelaksanaan program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-125 di wilayah Kodim 0735/Surakarta, Kamis (7/8/2025). Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain […]

  • Pasar Tempo Doeloe Gunung Kunci di Kartasura hadirkan nostalgia jajanan tradisional dan barang antik, jadi destinasi wisata budaya baru di Jawa Tengah. (Foto : Yus, NewsTujuh)

    Aroma Nostalgia di Gunung Kunci: Pasar Tempo Doeloe Resmi Dibuka

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle YUS
    • visibility 42
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM  |  KARTASURA  –  Aroma nostalgia menyeruak di Gunung Kunci! Pasar Tempo Doeloe, yang dinanti-nantikan, akhirnya membuka gerbangnya pada Minggu, 19 Oktober 2025. Lebih dari sekadar pasar, ini adalah mesin waktu yang membawa pengunjung kembali ke era kejayaan jajanan tradisional dan pesona barang antik yang tak lekang oleh waktu. Terletak di jantung situs bersejarah Gunung […]

error: Content is protected !!
expand_less