Pemdes Kendalrejo Tegaskan Dana Gapura Dusun Talun Masuk SILPA, Bukan Disalahgunakan — Semua Sesuai Aturan Keuangan Desa
- account_circle Bayu Krisna
- calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
- comment 0 komentar

Pemerintah Desa Kendalrejo memberikan klarifikasi terkait dana pembangunan gapura Dusun Talun yang masuk SILPA APBDes 2024. (Foto : Bayu Krisna, NewsTujuh)
NEWSTUJUH.COM | TRENGGALEK – Pemerintah Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya isu penggunaan dana APBDes tahun 2024 sebesar Rp30 juta untuk pembangunan Gapura Dusun Talun yang sampai saat ini belum terealisasi.
Isu tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat, sehingga pada Selasa, 12 November 2025, tim media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Pemerintah Desa Kendalrejo. Dari hasil wawancara dengan Sekretaris Desa (Sekdes) dan salah satu perangkat desa, dibenarkan bahwa alokasi anggaran memang tercantum dalam papan informasi APBDes 2024.
Namun, pihak desa menegaskan bahwa tidak ada dana yang digunakan, dan seluruh anggaran tetap utuh serta dimasukkan ke dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) karena pembangunan tidak dapat dilaksanakan akibat kendala teknis dan administratif.
Menurut penjelasan Pemerintah Desa, pembangunan gapura tidak dapat dilaksanakan karena beberapa faktor penting. Rencana lokasi pembangunan berada di area yang sebagian masuk ke tanah milik warga, tepatnya di sisi kiri dan kanan jalan. Tanpa persetujuan pemilik tanah, pembangunan tidak dapat dimulai.
Selain masalah kepemilikan lahan, jalan tempat gapura direncanakan dibangun merupakan jalan provinsi, sehingga membutuhkan izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kedua izin tersebut belum diperoleh hingga akhir tahun anggaran 2024 sehingga proyek tidak bisa dilaksanakan.
Karena pembangunan tidak berjalan, dana Rp30 juta tidak digunakan dan langsung dimasukkan ke SILPA APBDes 2024 untuk dialokasikan kembali pada APBDes 2025.
Keputusan ini telah melalui:
Musyawarah Desa,
Dokumen perencanaan, dan
Pelaporan keuangan desa yang valid.
Sekdes Kendalrejo menegaskan bahwa proses ini sesuai aturan keuangan desa sebagaimana diatur dalam: Khususnya Pasal 70 ayat (1) yang menyebutkan bahwa SILPA dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya.

Klarifikasi Pemdes Kendalrejo: Dana Gapura Rp30 Juta Aman, Tunggu Izin Lahan & Provinsi.
Regulasi ini menekankan bahwa dana desa harus dikelola secara:
transparan,
akuntabel,
partisipatif, dan
sesuai hasil musyawarah desa.
“Tidak ada penyalahgunaan dana. Semua utuh dan tercatat sebagai SILPA 2025. Seluruh proses kami lakukan sesuai ketentuan,” tegas Sekdes Kendalrejo.
Pemdes Kendalrejo mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu yang belum tentu benar. Pemerintah desa memastikan komitmen untuk menjalankan tata kelola keuangan desa secara transparan, terbuka, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemdes juga memastikan seluruh informasi anggaran tetap dapat diakses masyarakat melalui:
papan informasi desa,
APBDes terbuka,
dan forum musyawarah desa.
- Penulis: Bayu Krisna
- Editor: Narulata

Saat ini belum ada komentar