PNS RS Paru Madiun Diduga Tipu SK CPNS, Korban Rugi Ratusan Juta
- account_circle Her
- calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
- comment 0 komentar

Para korban ketika melaporkan AJ di Polres Madiun Kota dengan didampingi kuasa hukum Suryajiyoso SH.,MH beserta tim (Foto : Her , NewsTujuh)
Seorang PNS di Rumah Sakit Paru (RS Paru) Manguharjo, Kota Madiun,resmi dilaporkan ke Polres Madiun Kota atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) CPNS.
NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Sakit Paru (RS Paru) Manguharjo, Kota Madiun, berinisial Aj, resmi dilaporkan ke Polres Madiun Kota atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) CPNS. Laporan tersebut diajukan oleh empat korban pada Kamis, 27 November 2025.
Para korban berinisial MD, AA, YD, dan MR mengaku mengalami kerugian besar setelah menyetorkan uang antara Rp100 juta hingga Rp170 juta kepada Aj. Modusnya, Aj diduga menjanjikan kelulusan sebagai PNS maupun PPPK di sejumlah instansi kesehatan dan pendidikan. Tidak hanya itu, terlapor bahkan menyerahkan SK CPNS yang belakangan diduga kuat palsu setelah diperiksa oleh korban dan kuasa hukum.
Laporan resmi tersebut diajukan ke Polres Madiun Kota dengan didampingi kuasa hukum korban, Suryajiyoso, SH., MH. dan Ahmad Purwohadi, SH., MH. Mereka menyebutkan bahwa kasus ini telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang signifikan bagi para korban.
Kuasa hukum korban, Suryajiyoso SH.,MH., menegaskan komitmen mereka mengawal proses hukum.
“Kami mendampingi para korban yang merasa dirugikan secara materiil dan immateriil. Kami meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus ini secara transparan,” ujarnya di depan Mapolres Madiun Kota.
Suryajiyoso juga menegaskan bahwa laporan tidak hanya berhenti pada pasal penipuan.
“Kami tidak hanya mengajukan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Dalam kasus ini, kami juga melaporkan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat karena adanya SK CPNS palsu yang diberikan kepada klien kami. Selain itu, kami menduga terdapat unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang TPPU,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dugaan TPPU menjadi penting karena aliran dana yang diterima terlapor diduga tidak digunakan sebagaimana dalih awal, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menjadi penguat bahwa kasus tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi berpotensi melibatkan rangkaian tindak pidana berlapis.
Berdasarkan keterangan para korban, Aj disebut sudah melakukan pendekatan sejak pertengahan tahun lalu. Ia diduga membangun kepercayaan dengan menunjukkan relasi fiktif dan dokumen yang seolah-olah berasal dari kementerian terkait. Korban yang awalnya menaruh curiga mengaku akhirnya percaya setelah Aj menyertakan salinan SK dan sejumlah bukti administrasi lainnya yang ternyata tidak sah secara hukum.
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat lantaran menyangkut institusi kesehatan pemerintah yang selama ini dianggap memiliki integritas tinggi. Beberapa warga sekitar RS Paru Manguharjo bahkan mengaku kaget dengan mencuatnya kasus tersebut. Mereka berharap pihak instansi dapat memberikan klarifikasi terkait posisi terlapor dan memastikan bahwa tindakan pribadi tersebut tidak mencoreng nama baik institusi.
Sementara itu, Polres Madiun Kota dikabarkan tengah melakukan verifikasi awal terhadap laporan dan barang bukti yang diajukan. Aparat disebut akan segera menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pihak instansi terkait untuk memastikan keaslian dokumen dan alur dugaan praktik penipuan tersebut. Proses penyelidikan diharapkan segera menemukan titik terang agar memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Dengan rangkaian pasal yang cukup berat, kuasa hukum menilai kasus ini berpotensi berkembang dan menyeret pihak lain apabila ditemukan keterlibatan tambahan. Mereka meminta penyidikan dilakukan komprehensif dan cepat, termasuk mengamankan bukti fisik maupun digital terkait transaksi, percakapan, dan dokumen yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut.
Para korban berharap laporan ini menjadi momentum penegakan hukum agar kejadian serupa tidak menimpa masyarakat lain, terutama di tengah maraknya praktik rekrutmen abal-abal yang menyasar calon tenaga ASN.
- Penulis: Her
- Editor: Nur Ulfa

Saat ini belum ada komentar