Diduga Sebarkan Framing Negatif di Medsos , Kuasa Hukum Prada Lucky Laporkan Konten Kreator
- account_circle Naw
- calendar_month Kamis, 11 Des 2025
- comment 0 komentar

Ketua Tim kuasa hukum keluarga Alm Prada Lucky melaporkan seorang konten kreator ke pihak berwajib lantaran diduga menyebarkan framing negatif di medsos (Foto : NewsTujuh)
⁹Kuasa Hukum Prada Lucky melaporkan konten kreator yang diduga menyebarkan framing negatif dan ujaran kebencian di medsos. Langkah hukum ditempuh untuk menjaga integritas proses peradilan.
NEWSTUJUH.COM , KUPANG – Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Prada Lucky, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., resmi melaporkan seorang konten kreator yang diduga menyebarkan framing negatif serta memprovokasi opini publik melalui media sosial. Laporan ini diajukan pada Kamis (11/12/2025) sebagai respon atas konten yang dinilai merusak kehormatan tim kuasa hukum dan mengganggu jalannya proses peradilan.
Konten kreator tersebut diduga mengunggah materi digital dengan menempelkan foto Tim Kuasa Hukum serta memelintir informasi sehingga membentuk narasi yang berpotensi menimbulkan kebencian di ruang publik. Tindakan itu disebut memenuhi unsur pidana berdasarkan UU ITE, termasuk dugaan cybercrime dan penyebaran ujaran kebencian.
Advokat Rikha menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya menjaga marwah profesi advokat sekaligus melindungi klien serta proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengecam keras setiap bentuk ujaran kebencian, provokasi, dan serangan terhadap kehormatan profesi advokat. Pihak mana pun yang menyebarkan fitnah, hoaks, atau framing negatif harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut dilakukan untuk menghentikan tindakan destruktif yang berpotensi memperkeruh suasana dan mengganggu objektivitas publik terhadap kasus yang sedang berjalan.
“Proses hukum harus dihormati. Kami tidak akan mentolerir upaya mendiskreditkan atau mengintimidasi tim kuasa hukum. Setiap pihak yang terbukti memenuhi unsur pidana akan diproses dengan tegas,” lanjut Rikha.
Tim Kuasa Hukum telah mengamankan seluruh bukti digital terkait unggahan tersebut dan menyerahkannya kepada aparat berwenang. Bukti-bukti itu akan menjadi dasar penindakan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Laporan ini menandai langkah tegas pihak keluarga dan tim hukum dalam menjaga integritas proses peradilan sekaligus memastikan ruang digital tetap sehat dan bebas dari penyebaran kebencian.
- Penulis: Naw
- Editor: Nur Ulfa

Saat ini belum ada komentar