Dinas PU Sidoarjo Tiga Kali Mangkir Panggilan Resmi, Itikad Baik Dipertanyakan
- account_circle RAD
- calendar_month Selasa, 9 Des 2025
- comment 0 komentar

Dinas PU Sidoarjo tidak menghadiri panggilan Ombudsman Jawa Timur. (Foto : Rad, NewsTujuh)
Dinas PU Sidoarjo kembali mangkir dari panggilan resmi Ombudsman Jawa Timur setelah sebelumnya tidak menghadiri panggilan Polisi dan rapat Sekda. Mangkir tiga kali berturut-turut ini memicu pertanyaan soal itikad baik serta membuka potensi sanksi tegas sesuai UU Ombudsman.
NEWSTUJUH.COM, SURABAYA – Proses klarifikasi laporan dugaan maladministrasi pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo kembali mengalami hambatan serius. Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo, kembali tidak memenuhi undangan permintaan keterangan dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur pada Senin (8/12/2025).
Mangkirnya OPD ini bukan kali pertama terjadi, namun telah menjadi pola berulang dalam berbagai panggilan resmi dari instansi berbeda. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai komitmen dan profesionalitas pejabat penyelenggara pelayanan publik di Sidoarjo.
Pelapor, Imam Syafi’i, menyatakan bahwa perilaku mangkir ini jelas menunjukkan kurangnya itikad baik.
“Ketidakhadiran berulang ini mengindikasikan sikap tidak kooperatif dari dinas terkait terhadap keluhan publik,” tegas Imam.
Pada Juli 2024, Dinas PU-BMSDA Sidoarjo tidak menghadiri panggilan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk proses penyelidikan.
Akibatnya, Penyelidik Bripda Dany Bramaswara terpaksa mendatangi kantor dinas demi mencari kejelasan.
Ketidakhadiran berikutnya terjadi pada rapat resmi 24 Oktober 2025 di ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.
Dalam notulen, Sekda Sidoarjo bahkan memberi instruksi agar Dinas PU-BMSDA memberikan tanggapan tertulis kepada pelapor dan Ombudsman—yang hingga kini tak pernah dipenuhi.
Puncaknya, pada Senin, 8 Desember 2025, Dinas PU-BMSDA bidang pengairan kembali mangkir dalam undangan klarifikasi lanjutan dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, tanpa alasan yang dapat diverifikasi.
Ombudsman Jawa Timur telah menjadwal ulang permintaan klarifikasi pada:
Jumat, 12 Desember 2025
Pukul 13.30 WIB
Kantor Ombudsman Provinsi Jawa Timur, Jl. Indragiri 62 Surabaya
Jika Dinas PU-BMSDA kembali tidak hadir tanpa alasan yang valid, konsekuensinya sangat serius.
Ombudsman dapat melakukan pemanggilan paksa apabila pihak terkait menolak hadir lebih dari dua kali tanpa alasan sah.
Ombudsman dapat mengeluarkan Rekomendasi Wajib Laksana yang ditujukan kepada Kepala Dinas dan Bupati Sidoarjo.
Pejabat yang tidak mematuhi rekomendasi dapat dikenai sanksi administratif seperti:
teguran tertulis,
penundaan kenaikan pangkat,
hingga pemberhentian sementara.
Ombudsman berwenang mengumumkan temuan dan ketidakpatuhan OPD kepada masyarakat, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap Pemkab Sidoarjo.
Imam Syafi’i berharap OPD terkait hadir pada jadwal klarifikasi ulang dan menunjukkan itikad baik.
“Saya hanya ingin persoalan ini diselesaikan secara transparan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” ujarnya.
Publik menanti apakah Dinas PU-BMSDA Sidoarjo akan hadir pada pemanggilan berikutnya untuk menghindari proses pemanggilan paksa dan sanksi lainnya.
- Penulis: RAD
- Editor: Nur Ulfa

Saat ini belum ada komentar