Dugaan PMH , Advokat Rikha Permatasari Gugat Danrem 161/Wirasakti ke Pengadilan
- account_circle Naw
- calendar_month Kamis, 4 Des 2025
- comment 0 komentar

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM., Kuasa Hukum Keluarga Alm. Prada Lucky Namo (Foto : NewsTujuh)
Kuasa Hukum keluarga Alm. Prada Lucky Namo, Advokat Rikha Permatasari resmi menggugat Danrem 161/Wirasakti Kupang atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dan tindakan yang dianggap mempermalukan keluarga korban. Gugatan didaftarkan di PN Kupang.
NEWSTUJUH.COM , KUPANG – Kuasa Hukum keluarga almarhum Prada Lucky Namo, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., secara resmi mendaftarkan Surat Kuasa dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Danrem 161/Wirasakti Kupang di Pengadilan Negeri Kupang. Gugatan tersebut diajukan atas dugaan tindakan yang dianggap melanggar hukum, tidak etis, serta merendahkan martabat keluarga korban.
Menurut Kuasa Hukum, tindakan Danrem 161 dinilai tidak hanya menyimpang dari prinsip etika kepemimpinan militer, tetapi juga memperdalam luka serta penderitaan keluarga yang tengah berduka atas kepergian Prada Lucky Namo.
“Bentuk Reviktimisasi Keluarga Koban”
Advokat Rikha menyebut tindakan Danrem yang dilakukan secara terbuka dan diketahui publik telah mempermalukan keluarga, khususnya ayah kandung Alm. Prada Lucky Namo.
“Seorang pimpinan harusnya memberi empati kepada keluarga prajurit yang gugur akibat penganiayaan berat. Namun kenyataannya, tindakan Danrem justru mempermalukan keluarga. Ini bukan sekadar tidak etis ini bentuk reviktimisasi yang menggali kembali luka keluarga,” tegas Rikha.
Dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Gugatan PMH ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain:
1. Pasal 1365 KUHPerdata
Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti.
2. Pasal 1371 ayat (1) KUHPerdata
Martabat atau nama baik yang tercemar dapat digugat ganti rugi.
3. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Menjamin perlindungan diri, kehormatan, dan martabat setiap warga negara.
4. Asas Etika Kepemimpinan TNI
Pimpinan TNI wajib menjaga kehormatan institusi dan memberi perlindungan moral kepada keluarga prajurit.
Rikha menegaskan bahwa tindakan Danrem bukan hanya melampaui batas empati, tetapi juga berpotensi melahirkan dampak psikologis serius bagi keluarga korban.
Kuasa Hukum: Tidak Ada Pejabat yang Kebal Hukum
Gugatan tersebut mencakup tuntutan:
Ganti rugi kerugian immateriil,
Potensi kerugian materiil,
Rehabilitasi nama baik keluarga,
Penegasan bahwa pejabat publik tetap harus taat hukum.
“Kami siap membuktikan unsur PMH di pengadilan. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Ketika pejabat melukai rakyat, gugatan hukum menjadi kewajiban moral,” tutur Rikha.
Menembus Jalan Keadilan bagi Alm. Prada Lucky Namo
Kuasa Hukum menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan ditujukan untuk menyerang institusi TNI, melainkan mendorong tegaknya keadilan.
“Kami menghormati TNI sebagai institusi. Namun tindakan individu yang mempermalukan keluarga korban tidak boleh didiamkan. Keadilan harus ditegakkan. Jangan ada lagi luka baru bagi keluarga Lucky,” tutupnya.
- Penulis: Naw
- Editor: Isworo / Narulata

Saat ini belum ada komentar