Kuasa Hukum Siap Laporkan Oditur Militer Kupang Jika Sidang Tuntutan Prada Lucky Namo Kembali Ditunda
- account_circle Naw
- calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
- comment 0 komentar

Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Prada Lucky Namo,Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. (Foto : NewsTujuh)
Kuasa Hukum Prada Lucky Namo siap laporkan Oditur Militer Kupang jika penundaan tuntutan berulang. Tindakan dinilai langgar kepastian hukum dan keadilan.
NEWSTUJUH.COM , KUPANG – Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Prada Lucky Namo, yang dipimpin Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan sikap tegas terkait potensi penundaan kembali pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Kupang dalam perkara penganiayaan yang melibatkan 22 terdakwa.
Rikha menegaskan, penundaan berulang tanpa alasan hukum yang kuat merupakan bentuk kelalaian serius dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Kondisi ini, menurutnya, kian melukai rasa keadilan keluarga korban yang selama berbulan-bulan menunggu pertanggungjawaban para pelaku.
“Jika Oditur Militer Kupang kembali menyatakan berkas tuntutan belum siap pada jadwal sidang berikutnya, 10 Desember 2025, kami akan mengambil langkah hukum tegas,” ujar Rikha Permatasari.
Tim Kuasa Hukum mengkategorikan penundaan penyelesaian perkara yang menyebabkan kematian seorang prajurit aktif sebagai:
Maladministrasi (Undue Delay)
Kelalaian Prosedural
Perbuatan Melawan Hukum yang Merugikan Pihak Korban
Jika kembali terjadi penundaan, Kuasa Hukum memastikan akan melaporkan Oditur Militer Kupang secara resmi kepada sejumlah lembaga, yakni:
1. Ombudsman Republik Indonesia, terkait dugaan maladministrasi.
2. Oditurat Jenderal TNI (Ojen TNI), atas dugaan pelanggaran profesionalitas internal.
3. Komnas HAM, karena penundaan penuntutan dinilai berpotensi menghambat hak keluarga korban atas keadilan.
Selain itu, Tim Hukum juga tengah mempersiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kupang jika ditemukan tindakan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian immateriil bagi keluarga almarhum Prada Lucky Namo.
“Keadilan bagi Prada Lucky bukan mainan birokrasi. Jika ada pihak yang mencoba mengulur-ulur waktu, kami akan pastikan mereka dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Rikha.
Ia menambahkan, keluarga korban telah menunjukkan kesabaran luar biasa dan hanya menuntut satu hal: kepastian hukum dan keadilan. “Kami tidak akan membiarkan ketidakprofesionalan siapa pun menghambat hak dasar tersebut,” tutup Rikha.
- Penulis: Naw
- Editor: Nur Ulfa

Saat ini belum ada komentar