Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Madiun Raya » Petani Gemarang Disidang Karena Merawat Landak Jawa Tanpa Izin

Petani Gemarang Disidang Karena Merawat Landak Jawa Tanpa Izin

  • account_circle Zack
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • comment 0 komentar

NewsTujuh.com, MADIUN – Seorang petani di Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, berhadapan dengan proses hukum karena didakwa memelihara satwa liar dilindungi berupa Landak Jawa tanpa dokumen perizinan yang sah.

Terdakwa bernama Darwanto bin Jaikun kini menjalani sidang perkara dugaan kepemilikan dan pemeliharaan satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Senin (8/12/2025).

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 131/Pid.Sus-LH/2025/PN Mjy tersebut memasuki agenda pemeriksaan ahli.

Majelis hakim menghadirkan ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memberikan keterangan terkait status hukum satwa yang ditemukan di rumah terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Ponorogo, Suryajiyoso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa persidangan hari ini berlangsung dengan mendengarkan keterangan ahli Tri Wahyu Widodo dari BKSDA Bojonegoro.

“Sidang hari ini agenda mendengarkan keterangan dari ahli Tri Wahyu Widodo dari BKSDA Bojonegoro. Menurut keterangan ahli, benar bahwa hewan yang dipelihara terdakwa adalah Landak Jawa yang merupakan satwa dilindungi berdasarkan undang-undang,” ujar Suryajiyoso usai persidangan.

Dalam dakwaan, Darwanto disebut diduga melakukan perbuatan memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup sejak 2021 hingga 27 Desember 2024.

Dakwaan tersebut merujuk pada aturan perlindungan satwa liar yang menjadi bagian dari upaya konservasi nasional.

Namun menurut kuasa hukum, kasus ini bermula dari ketidaktahuan dan tidak terdapat unsur kesengajaan ataupun motif ekonomi untuk memperjualbelikan satwa tersebut.

Suryajiyoso menegaskan bahwa tindakan terdakwa bukan merupakan tindak kejahatan yang terorganisir, melainkan dorongan rasa iba terhadap satwa yang terperangkap secara tidak disengaja.

Menurut penjelasan Suryajiyoso di hadapan majelis hakim, terdakwa awalnya memasang jaring di area perkebunan sebagai upaya melindungi tanaman dari hama.

Dua ekor landak kemudian terperangkap dalam kondisi masih hidup dan dipelihara oleh Darwanto karena merasa kasihan.

“Motif awalnya hanya untuk melindungi tanaman dari hama. Ketika dua landak terperangkap, ia merasa kasihan dan memutuskan merawatnya. Tidak ada upaya memperjualbelikan, apalagi mengeksploitasi. Bahkan hewannya berkembang biak dari dua menjadi enam ekor,” tandas Suryajiyoso.

Enam ekor satwa tersebut kemudian diamankan oleh petugas Polres Madiun bersama BKSDA pada 27 Desember 2024.

Dalam penyidikannya, Darwanto mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin penangkaran maupun izin pemeliharaan satwa dilindungi, sehingga perkaranya kemudian dilimpahkan untuk diproses di pengadilan.

Saat ini, Darwanto didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur hukuman bagi pihak yang memiliki atau memelihara satwa dilindungi tanpa izin resmi dari pemerintah.

Ketentuan tersebut dibuat untuk mendukung upaya pelestarian populasi satwa endemik Indonesia yang terancam punah akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal.

Lebih lanjut, Suryajiyoso menjelaskan bahwa kliennya hanyalah seorang petani sederhana dengan keterbatasan pengetahuan mengenai peraturan perundangan konservasi satwa.

Ia menilai bahwa persoalan ini lebih tepat diarahkan pada pendekatan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat.

“Terdakwa adalah seorang petani dengan akses dan wawasan terbatas mengenai peraturan konservasi satwa. Ia tidak mengetahui bahwa landak yang terperangkap dan kemudian dipelihara merupakan satwa dilindungi,” bebernya.

Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan niat terdakwa delihat kasus ini sebagai murni ketidaktahuan tanpa tujuan mencari keuntungan.

Ia juga mengungkapkan bahwa terdakwa telah kooperatif sejak awal proses penyidikan dan tidak pernah berusaha menghambat jalannya penegakan hukum.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa pekan depan.

Sidang tersebut diperkirakan akan menjadi penentu arah tuntutan jaksa dan pembelaan dari pihak terdakwa.

  • Penulis: Zack
  • Editor: Isworo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Madiun Kota segera launchingSebuah aplikasi bantuan polisi

    Polres Madiun Kota Polda Jatim Segera Luncurkan Aplikasi Bantuan Polisi

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 32
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – Polres Madiun Kota segera meluncurkan aplikasi “Bantuan Polisi Polres Madiun Kota” untuk meningkatkan pelayanan dan transparansi. Sosialisasi aplikasi ini telah digelar Jumat sore (18/4) di Gedung Sunaryo, Polres Madiun Kota. Menurut penyaji, Mas Adam, aplikasi ini bertujuan meningkatkan kepercayaan publik dengan memonitor perkembangan laporan, memberikan kepastian informasi, dan mengintegrasikan berbagai data laporan. […]

  • Penertiban Tanpa Izin Resmi Madiun

    Rakor Penertiban Aset PT KAI Daop 7, Pemkot Utamakan Solusi Persuasif

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 56
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com | MADIUN – Pada Kamis, 18 September 2025, Polres Madiun Kota bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun, Kejaksaan Negeri Madiun, Pengadilan Negeri Madiun, dan Pemerintah Kota Madiun menggelar rapat koordinasi penertiban aset PT KAI yang terletak di Jalan Sukokaryo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo. Rapat yang berlangsung di ruang TMC Satlantas […]

  • Kesaktian Pancasila

    Kepala Sekolah SMK 1 Trenggalek Ucapkan Hari Kesaktian Pancasila

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Bayu
    • visibility 49
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , Trenggalek – “Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025” Dengan semangat Pancasila, mari kita wujudkan generasi berkarakter, berprestasi, dan cinta tanah air.

  • Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ketika menghadap Presiden Prabowo di Istana (Foto : Dok Seskab,@NewsTujuh)

    Sufmi Dasco Ahmad Berkunjung Ke Istana , DPR Belum Terima Surpres

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 264
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , JAKARTA – Di laman Sekretariat Kabinet , Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) menyampaikan bahwasanya Presiden Prabowo memanggil Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ke istana. Kedatangan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ke istana adalah membahas tentang perkembangan terkini situasi di tanah air. “Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai hal, mulai […]

  • TPA

    TPA Pematang Reba Kolaps, Krisis Sampah Indragiri Hulu Ancam Kesehatan Warga

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Teguh
    • visibility 38
    • 0Komentar

    TPA Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, dalam beberapa hari terakhir semakin menggunung dan menimbulkan bau menyengat yang menyebar hingga permukiman warga. NEWSTUJUH.COM , RIAU – Krisis pengelolaan sampah di Kabupaten Indragiri Hulu kembali memicu keresahan masyarakat. Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, dalam beberapa hari terakhir semakin menggunung dan […]

  • KPR Subsidi

    40% KPR Subsidi Gagal Akibat SLIK, Ara Desak OJK Hapus Aturan

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 61
    • 0Komentar

    40% pengajuan KPR subsidi gagal akibat skor SLIK OJK. Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) usulkan penghapusan SLIK di batas tertentu untuk mempermudah rakyat kecil mendapatkan rumah NEWSTUJUH.COM , JAKARTA – Wacana penghapusan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan kembali mencuat dalam rapat Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). […]

error: Content is protected !!
expand_less