Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Trenggalek: Berawal dari Laporan Warga, Diungkap Unsur Perjudian dan Penyiksaan Hewan
- account_circle Bayu Krisna
- calendar_month Rabu, 3 Des 2025
- comment 0 komentar

Polisi membongkar arena sabung ayam ilegal di Desa Pogalan Trenggalek. (Foto : Bayu Krisna, NewsTujuh)
Arena sabung ayam yang diduga meresahkan warga RT 7 RW 4 Dusun Pojok, Desa Pogalan, akhirnya dibongkar paksa oleh aparat gabungan Polsek Pogalan dan Polres Trenggalek.
NEWSTUJUH.COM, TRENGGALEK — Sebuah arena sabung ayam ilegal yang meresahkan warga di RT 7 RW 4, Dusun Pojok, Desa Pogalan, Kabupaten Trenggalek, akhirnya dibongkar aparat kepolisian pada Selasa (2/12/2025). Lokasi yang tersembunyi di area perkebunan warga itu digerebek setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Pogalan dan Polres Trenggalek, yang bergerak cepat setelah laporan masuk. Arena tersebut diketahui hanya berjarak beberapa meter dari permukiman warga, sehingga sejak lama menimbulkan keresahan.
Saat petugas tiba, ditemukan sebuah tenda yang didirikan rapi dengan alas karpet hijau, menyerupai arena pertarungan ayam aduan. Di sekitarnya terdapat pagar pembatas, jam dinding, hingga sejumlah kurungan ayam yang memperkuat dugaan bahwa kegiatan sabung ayam telah berlangsung cukup lama.
Di lokasi, petugas langsung melakukan pembongkaran tenda dan pembersihan seluruh perlengkapan yang digunakan untuk praktik sabung ayam.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Pogalan. Seluruh proses penertiban berjalan kondusif dan disaksikan oleh perangkat desa serta warga sekitar yang selama ini merasa terganggu oleh aktivitas ilegal tersebut.
Kasihumas Polres Trenggalek, Iptu Katik, menegaskan bahwa sabung ayam bukan sekadar pelanggaran sosial, tetapi mengandung unsur pidana.
Iptu Katik menyebut setidaknya dua pasal yang dilanggar:
Pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan
Pasal 303 KUHP tentang perjudian
“Sabung ayam jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Selain itu, praktik ini juga termasuk bentuk penyiksaan terhadap hewan,” tegasnya.
Iptu Katik mengapresiasi keberanian warga melaporkan praktik ilegal ini. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan aman dan bebas kriminalitas.
“Trenggalek tidak boleh dikotori aktivitas ilegal seperti ini. Terima kasih kepada warga yang peduli. Kami akan terus bergerak cepat menindak setiap laporan,” ujarnya.
Keberhasilan operasi ini memberi sinyal kuat bahwa ruang bagi aktivitas perjudian maupun kekerasan terhadap hewan di Trenggalek semakin sempit. Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan bila menerima laporan serupa di kemudian hari.
- Penulis: Bayu Krisna
- Editor: Narulata

Saat ini belum ada komentar