BeritaEkonomi Bisnis

Bali Terapkan Ganjil-Genap BBM Subsidi

17
×

Bali Terapkan Ganjil-Genap BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
Bali
Di tengah kelangkaan BBM, Bali terapkan plat nomor ganjil genap (Foto: Dok Newstujuh.com)

Pemprov Bali menerapkan sistem ganjil-genap pengisian BBM subsidi pada 17–19 Oktober 2026. Simak jadwal, aturan pelat nomor, dan penjelasan Pertamina.

NEWSTUJUH.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menerapkan sistem ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama tiga hari, mulai Sabtu (17/10/2026) hingga Senin (19/10/2026). Kebijakan ini dilakukan untuk membantu mengurai antrean kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta menata pelayanan BBM di wilayah Bali.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM yang telah diterima Pertamina.

“Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap mulai diberlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026, sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026,” ujar Ahad, Sabtu (17/10/2026)

Dalam pelaksanaannya, kendaraan dengan nomor polisi berangka terakhir ganjil mendapat giliran mengisi BBM pada tanggal ganjil. Sementara itu, kendaraan dengan angka terakhir genap mengikuti jadwal pada tanggal genap.

Pada Sabtu (17/10), pengisian diperuntukkan bagi kendaraan berpelat nomor ganjil. Selanjutnya, Minggu (18/10), giliran kendaraan berpelat nomor genap. Adapun Senin (19/10), jadwal kembali diperuntukkan bagi kendaraan berpelat nomor ganjil.

Penentuan kategori ganjil atau genap dilakukan dengan melihat angka paling belakang sebelum huruf pada pelat nomor kendaraan. Masyarakat diimbau memeriksa angka tersebut sebelum menuju SPBU agar dapat menyesuaikan waktu pengisian dengan jadwal yang berlaku.

Pertamina juga akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk membantu mengatur antrean serta memastikan pelaksanaan ketentuan tersebut berjalan tertib. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penanganan antrean BBM yang terjadi di sejumlah SPBU di Bali.

Di sisi masyarakat, Kadek, warga Denpasar, menilai sosialisasi kebijakan perlu dilakukan secara luas agar warga memahami aturan dan tidak mengalami kebingungan saat hendak mengisi BBM.

“Menurut saya, informasi seperti ini penting disampaikan dengan jelas kepada masyarakat. Jadi, kami bisa mengetahui kapan kendaraan boleh mengisi BBM subsidi dan tidak kebingungan saat datang ke SPBU,” ujar Kadek.

Ia berharap informasi mengenai jadwal dan mekanisme pengisian BBM disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi sehingga mudah diakses oleh masyarakat.

Selain memperhatikan jadwal ganjil-genap, masyarakat diharapkan mengikuti informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina mengenai jenis BBM yang tercakup, batas pengisian, serta ketentuan teknis lainnya.

Melalui koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, aparat keamanan, dan masyarakat, penerapan kebijakan ini diharapkan dapat membantu memperlancar pelayanan di SPBU dan mengurangi kepadatan antrean selama masa pemberlakuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *