NEWSTUJUH.COM, MADIUN – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP dan PA) Kota Madiun menggelar sosialisasi pendataan peningkatan kualitas keluarga dalam rangka mewujudkan kesetaraan gender tahun 2026, Rabu (21/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di lantai 2 kantor Dinsos PP dan PA, Jalan Salak, Kota Madiun.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada petugas terkait mekanisme pendataan kualitas keluarga. Data yang dihimpun diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan dan program pemberdayaan keluarga sesuai kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinsos PP dan PA Kota Madiun, Heri Suwartono, S.Sos., M.Si., mengatakan, terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Materi sosialisasi mencakup lima dimensi kualitas keluarga, meliputi legalitas dan struktur keluarga, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial psikologis, serta ketahanan sosial budaya.
Dalam penjelasan pendataan, ditegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan untuk menentukan penerima bantuan sosial (bansos). Keterangan “Layak Survei” dengan angka (1) dalam daftar awal atau pre-list menunjukkan calon responden yang memenuhi kriteria untuk disurvei, bukan penetapan sebagai penerima bantuan.
Dengan demikian, pensiunan, anggota TNI/Polri, pegawai negeri sipil (PNS), maupun pengusaha tetap dapat tercantum dalam daftar calon responden selama memenuhi ketentuan pendataan. Penentuan responden mengacu pada kriteria survei yang berlaku, bukan hanya berdasarkan pekerjaan atau tingkat penghasilan.
“Pendataan kualitas keluarga ini bukan untuk menentukan penerima bantuan sosial, melainkan untuk memperoleh gambaran kondisi keluarga yang sebenarnya sebagai bahan penyusunan program pemerintah,” ucapnya
Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai proses verifikasi dan validasi calon responden, termasuk tata cara pencatatan sesuai kondisi di lapangan. Apabila ditemukan responden yang tidak berada di alamat, telah meninggal dunia, tercatat lebih dari satu kali, atau mengalami perubahan kondisi, petugas diminta menindaklanjutinya sesuai petunjuk teknis.
Selain teknis pendataan, sosialisasi turut membahas pentingnya kesetaraan gender dalam keluarga, pengasuhan anak, pembagian tanggung jawab antaranggota keluarga, serta pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Konsep pembangunan keluarga yang menjadi salah satu landasan materi tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Pelaksanaan pendataan kualitas keluarga Kota Madiun tahun 2026 dijadwalkan melalui lima tahapan. Rangkaian kegiatan dimulai dengan bimbingan teknis pada 16 Oktober, sosialisasi pada 21 Oktober, verifikasi dan validasi pada 4–6 November, pendataan pada 9–15 November, serta monitoring dan evaluasi pada 16–22 November 2026.
Melalui kegiatan ini, hasil survei diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi, kebutuhan, dan berbagai persoalan yang dihadapi keluarga di Kota Madiun. Data tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merancang program pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, penguatan ketahanan keluarga, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pendataan yang akurat dan sesuai kondisi lapangan diharapkan mampu mendukung penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran, sekaligus mendorong terwujudnya keluarga yang tangguh, sejahtera, dan menjunjung kesetaraan gender.













