Supremasi hukum di Indonesia menjadi sorotan. Dr. KRA. Suratno Pradotodiningrat mengingatkan pentingnya supremasi hukum dan keadilan tanpa intervensi kekuasaan.
NEWSTUJUH.COM, SURAKARTA – Penegakan hukum di Indonesia masih menjadi salah satu persoalan penting dalam perjalanan demokrasi dan kehidupan bernegara. Supremasi hukum, kepastian hukum, serta kesetaraan masyarakat di hadapan hukum merupakan prinsip yang harus terus dijaga agar keadilan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut tidak hanya berlaku bagi masyarakat biasa, tetapi juga harus menjadi pedoman bagi pejabat pemerintahan, penyelenggara negara, maupun aparat penegak hukum.
Namun, tantangan penegakan hukum tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan peraturan perundang-undangan. Konsistensi penerapan hukum, integritas aparat, independensi lembaga peradilan, serta transparansi dalam proses penanganan perkara juga menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik.
Dosen sekaligus Ketua Program Studi (Kaprodi) S2 Magister Hukum Universitas Duta Bangsa Surakarta, Dr. KRA. Suratno Pradotodiningrat, SH., MH., mengatakan dalam pandangan akademis, menekankan pentingnya menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan negara.
“Negara hukum tidak boleh hanya berhenti pada slogan atau ketentuan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Hukum harus benar-benar menjadi pedoman dalam setiap tindakan penyelenggara negara. Jangan sampai hukum justru tunduk pada kepentingan kekuasaan, kelompok, maupun kepentingan pribadi,” ujarnya, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, salah satu fondasi penting dalam mewujudkan keadilan adalah penerapan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
Artinya, hukum tidak boleh memberikan perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki jabatan, kekayaan, kedekatan politik, ataupun pengaruh tertentu.
Selain itu, independensi aparat penegak hukum juga harus mendapatkan perhatian. Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga penegak hukum lainnya harus menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, serta bebas dari intervensi yang dapat mengganggu proses penegakan keadilan.
“Kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tidak diskriminatif. Siapa pun yang melakukan pelanggaran harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan kedudukan atau pengaruhnya,” tambahnya.
Persoalan pemberantasan korupsi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat supremasi hukum. Penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara konsisten, disertai pengawasan yang kuat dan proses peradilan yang menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Di sisi lain, pembenahan sistem hukum tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Pendidikan hukum, pengawasan masyarakat, keterbukaan informasi, serta peningkatan integritas penyelenggara negara juga diperlukan untuk membangun budaya taat hukum.
Pada akhirnya, kekuatan sebuah negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya peraturan yang dibuat, tetapi juga dari kesungguhan seluruh penyelenggara negara dalam menjalankan dan menegakkan aturan secara adil.
Supremasi hukum harus menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, keadilan tidak boleh menjadi sesuatu yang hanya mudah diakses oleh mereka yang memiliki kekuasaan, jabatan, ataupun kemampuan ekonomi.













