Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » Temuan Wakil Wali Kota Surabaya Di D’Fashion Textile & Tailor , AMI Siap Gelar Demo

Temuan Wakil Wali Kota Surabaya Di D’Fashion Textile & Tailor , AMI Siap Gelar Demo

  • account_circle SpecialOne
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • comment 0 komentar

NewsTujuh.com , SURABAYA – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk respons atas temuan yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di D’Fashion Textile & Tailor, yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat No. 57, Surabaya.

Dalam keterangan resminya kepada media, Baihaki menegaskan bahwa AMI tidak akan tinggal diam terhadap bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak-hak pekerja yang ditemukan di perusahaan tersebut. Salah satu sorotan utama adalah adanya sistem kerja selama 12 jam per hari, yang dinilai melanggar ketentuan jam kerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Ini bukan hanya masalah jam kerja yang melebihi batas wajar, tetapi juga menyangkut masalah ibadah sholat jum’at yang dibatasi dan penggunaan KTP karyawan untuk kepentingan pribadi oleh pihak perusahaan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak pekerja,” ujar Baihaki dengan nada tegas.

Ia juga menambahkan bahwa temuan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dalam kunjungan sidaknya ke D’Fashion Textile & Tailor. Dalam pernyataannya, Armuji menyayangkan adanya praktik tidak manusiawi yang dilakukan oleh pihak perusahaan, termasuk dugaan penyalahgunaan data pribadi pekerja untuk kepentingan oprasional perusahaan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pak Armuji yang telah turun langsung dan menyampaikan temuannya. Namun kami juga ingin memastikan bahwa temuan ini tidak berhenti di meja birokrasi. AMI akan turun ke jalan untuk memastikan ada tindak lanjut tegas,” tegas Baihaki.

Aksi demonstrasi ini direncanakan akan digelar pada hari selasa – jum’at, 6 – 9 Mei 2025, di depan lokasi D’Fashion Textile & Tailor serta kantor instansi terkait. AMI juga akan memberikan pendamping hukum kepada karyawan atau mantan karyawan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Kami ingin menunjukkan bahwa Surabaya bukan kota yang membiarkan pelanggaran ketenagakerjaan terjadi begitu saja. Kami akan terus kawal hingga para pekerja mendapatkan keadilan,” pungkas Baihaki. Adapun untuk peraturan UU Ketenagakerjaan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang kemudian diperbarui dalam UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, mengatur jam kerja karyawan. Kerja 12 jam sehari dilarang karena tidak sesuai dengan aturan jam kerja yang berlaku.

1. Aturan Jam Kerja Standar:

UU Ketenagakerjaan menetapkan jam kerja standar 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.

2. Larangan Kerja 12 Jam:

Bekerja 12 jam sehari tidak sesuai dengan aturan jam kerja yang ditetapkan dan dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan produktivitas karyawan.

3. Pengecualian:

Ada beberapa pengecualian untuk jam kerja tertentu, misalnya untuk pekerjaan yang bersifat terus menerus (seperti dalam industri perikanan) atau pekerjaan yang bersifat mendesak.

4. Waktu Istirahat:

UU Ketenagakerjaan juga mengatur hak istirahat, termasuk istirahat mingguan dan cuti tahunan. Setiap pekerja berhak atas waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam terus-menerus.

5. Lembur:

Jika bekerja melebihi jam kerja standar, maka dianggap sebagai lembur. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur batas maksimal lembur, yaitu 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

6. Dampak Negatif Kerja 12 Jam:

Bekerja 12 jam sehari dapat menyebabkan kelelahan, penurunan fokus, dan peningkatan risiko masalah kesehatan mental.

7. Penegasan UU Cipta Kerja:

UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) memperbarui aturan jam kerja yang sebelumnya ada dalam UU Ketenagakerjaan, dengan beberapa ketentuan baru, seperti yang mengatur jam kerja lembur dan istirahat.

8. Peraturan Tambahan:

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 lebih lanjut menjabarkan aturan jam kerja, termasuk mengatur tentang istirahat dan lembur.

Sementara itu, pihak D’Fashion Textile & Tailor hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut.

  • Penulis: SpecialOne

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lebih cepat

    Lebih Cepat dan Transparan , Polri Luncurkan Aplikasi Pengaduan Reserse Terpadu

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Masyarakat kini bisa mengadu lebih Cepat, Mudah, dan Terintegrasi melalui Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse Terpadu NEWSTUJUH.COM , JAKARTA – Masyarakat kini memiliki akses yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Dedi Prasetyo, meresmikan Launching Aplikasi Layanan Pengaduan Reserse Bareskrim Polri, di Mabes Polri Jakarta. Pelayanan Pengaduan […]

  • Kodim Boyolali bersama warga laksanakan sholat Idul Adha

    Bersama Warga Kodim Boyolali Laksanakan Sholad Idul Adha

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 41
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , BOYOLALI –  Kodim 0724/Boyolali bersama warga masyarakat sekitar melaksanakan Sholat Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi bertempat di Lapangan Makodim 0724/Boyolali, Jl. Padanaran Desa Tegalmulyo Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali. Senin (06/06/2025). Pada kegiatan Sholat Idul Adha tersebut, bertindak sebagai imam dan khotib Serda Sarbini dan bilal Serma Fauzan Dalam ceramahnya Serda Sarbini meminta umat Islam […]

  • SMPN 1 Panggul kembangkan kebun anggur edukatif sebagai gerakan penghijauan sekolah (Foto : Bayu,NewsTujuh)

    SMPN 1 Panggul Trenggalek Hijaukan Sekolah dengan Kebun Anggur Edukatif dan Estetik

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 103
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , TRENGGALEK – Inovasi hijau kembali digagas oleh SMP Negeri 1 Panggul, Kabupaten Trenggalek. Dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang asri, produktif, dan edukatif, sekolah ini mengembangkan kebun anggur edukatif sebagai bagian dari gerakan penghijauan sekolah. Puluhan tanaman anggur ditanam di dua titik strategis. Lokasi pertama berada di atas gerbang utama sekolah, di mana tanaman […]

  • PWMOI Riau bersinergi dengan Kejati (Foto : Teguh,NewsTujuh)

    DPW PWMOI Riau Bersilaturahmi dan Audiensi dengan Kejati Riau, Ini yang Dibahas

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 44
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , PEKANBARU – Dalam upaya mempererat kemitraan antara media, pemerintah, dan aparat penegak hukum (APH), Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (DPW PWMOI) Provinsi Riau melakukan audiensi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, bertempat di Aula Rapat Asintel Kejati Riau, Rabu (4/6/2025). Ketua DPW PWMOI Riau, Rio Kasairy, dalam sambutannya menjelaskan bahwa PWMOI merupakan […]

  • Sopir truk tebu tewas

    Tersengat Listrik, Sopir Truk Tebu Tewas di Area Pabrik Gula Rejo Agung Madiun

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Zack
    • visibility 43
    • 0Komentar

    MADIUN – Suasana di area Pabrik Gula (PG) Rejo Agung Baru, Jalan Yos Sudarso No. 23, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, mendadak gempar pada Minggu (19/10/2025) petang. Seorang sopir truk tebu bernama Marjuki (60), warga Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, ditemukan tewas tersengat listrik di area parkir pabrik. Kejadian bermula sekitar pukul 18.30 […]

  • Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho (Foto : Istimewa)

    Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan Dalam Atasi Aksi Anarkis

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 40
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil TNI dan Polri dalam menghadapi situasi terkini dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku. Hal ini disampaikan Irjen. Sandi sesuai arahan Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (30/8/2025). Irjen. Sandi menjelaskan, arahan […]

error: Content is protected !!
expand_less