NEWSTUJUH.COM, PROBOLINGGO – Kebakaran yang kembali melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membuka kembali persoalan mengenai perlindungan kawasan konservasi. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kini tidak hanya berfokus pada penanganan dampak kebakaran, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.
Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kemenhut membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Tim ini ditugaskan mengurai rangkaian kejadian, mencari faktor pemicu kebakaran, serta mengumpulkan bukti yang dapat memperjelas penyebab terjadinya kebakaran di kawasan TNBTS.
Langkah tersebut diambil setelah kebakaran kembali terjadi di kawasan konservasi yang memiliki peran penting bagi lingkungan. Selain mengakibatkan kerusakan tutupan vegetasi, kebakaran di TNBTS juga berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan serta keberlanjutan manfaat publik yang selama ini melekat pada taman nasional tersebut.
Penyelidikan melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, serta sejumlah instansi terkait.
Tim melakukan pemeriksaan lapangan, mengumpulkan bahan dan keterangan, serta menelusuri berbagai informasi yang berkaitan dengan kejadian. Penelusuran juga diarahkan pada kondisi kawasan, pola kebakaran, aktivitas di sekitar lokasi, dan sejumlah faktor lain yang dinilai berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Setiap temuan yang diperoleh kemudian akan melalui proses verifikasi dan analisis untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan pelanggaran hukum.
Dalam proses tersebut, Kemenhut melibatkan dua ahli untuk memperkuat kajian ilmiah. Mereka adalah Prof Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof Basuki Wasis, ahli kerusakan tanah dan lingkungan.
Keterlibatan kedua ahli tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai penyebab kebakaran. Kajian juga mencakup dampak kebakaran terhadap kondisi tanah, lingkungan, dan kawasan yang terdampak.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan penyelidikan masih berjalan. Menurut dia, proses tersebut dilakukan dengan mengacu pada fakta yang ditemukan di lapangan dan diperkuat melalui pembuktian ilmiah.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan,” ujar Aswin, Sabtu (12/9/2026).
Ia menjelaskan, kerja sama dengan para ahli dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Kajian tersebut meliputi penyebab kebakaran, dampak terhadap kawasan, serta informasi lain yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Pendalaman juga dilakukan bersama tim ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah, termasuk terkait penyebab kebakaran, dampak terhadap kawasan, serta informasi lain yang diperlukan untuk membangun konstruksi perkara,” katanya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyebut kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan perhatian khusus karena menyangkut kepentingan ekologis dan publik yang luas.
“Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar,” ujar Januanto.
Menurut dia, pembentukan tim khusus dilakukan agar seluruh proses penanganan berjalan secara menyeluruh, mulai dari pengendalian kebakaran, pengungkapan penyebab kejadian, hingga penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Ia juga mengapresiasi peran petugas, pengelola kawasan, masyarakat, dan relawan yang terlibat dalam upaya pengendalian kebakaran di TNBTS.
“Negara hadir untuk memastikan hutan tetap terjaga, masyarakat terlindungi, dan setiap tindakan yang merusak kawasan dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegasnya.
Kemenhut menyatakan penguatan perlindungan kawasan konservasi akan terus dilakukan melalui pencegahan, pengawasan, kolaborasi lintas pihak, dan penegakan hukum berbasis bukti.
Penyelidikan terhadap kebakaran TNBTS masih berlangsung. Tim terus menghimpun informasi dan melakukan pemeriksaan untuk mengungkap penyebab kejadian serta menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil penyelidikan.












