Diduga Cairkan KPR Tanpa Prosedur , Nasabah Gugat Bank Mandiri Di PN Kota Madiun
- account_circle Naw
- calendar_month Rab, 17 Sep 2025
- comment 0 komentar

Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., Kuasa Hukum Dwi Ernawati (Foto : Naw,NewsTujuh)
Newstujuh.com, MADIUN – Kasus sengketa perbankan mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. Seorang nasabah, Dwi Ernawati, resmi menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atas dugaan pencairan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tanpa prosedur hukum yang sah, Rabu (17/9/2025).
Melalui kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., penggugat menilai Bank Mandiri telah lalai dan melanggar prinsip kehati-hatian dalam pencairan kredit.
Padahal, menurut Dwi Ernawati, dirinya tidak pernah menandatangani perjanjian kredit di hadapan notaris/PPAT, tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, maupun menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
“Bank Mandiri selaku lembaga perbankan seharusnya menjalankan prinsip kehati-hatian. Faktanya, pencairan KPR dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah, dan klien kami yang justru menanggung kerugian besar,” ujar Wahyu Dhita Putranto.
Situasi semakin rumit ketika pada 2024 rumah yang dibeli dengan fasilitas kredit justru masuk daftar lelang eksekusi hak tanggungan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.
Kondisi ini membuat status hukum rumah tidak jelas meski penggugat rutin membayar angsuran.
“Kami menilai ada kelalaian fatal dalam proses kredit ini. Klien kami tidak pernah menandatangani perjanjian kredit maupun menyerahkan sertifikat asli, tetapi dana tetap dicairkan. Karena itu, kami menggugat untuk meminta keadilan dan pemulihan hak klien kami,” tegas Wahyu.
Dalam gugatannya, Dwi Ernawati menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp64 juta yang mencakup uang muka dan angsuran yang telah dibayar, serta immateriil Rp10 miliar atas kerugian psikologis, tekanan sosial, hingga kecemasan akibat kelalaian bank.
Ia juga meminta namanya dibersihkan dari catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK serta menuntut Bank Mandiri menyerahkan sertifikat rumah dalam keadaan bebas dari beban hukum.
Sidang perdana perkara ini digelar hari ini di PN Kota Madiun. Namun, pihak Bank Mandiri tidak hadir meski telah dipanggil secara sah.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang untuk sidang berikutnya.
“Ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang perdana menunjukkan lemahnya iktikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara terbuka dan adil. Padahal, kasus ini bukan sekadar sengketa perdata, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan, ” tandas Wahyu.
Kasus ini dinilai menyentuh isu krusial mengenai tanggung jawab moral dan hukum lembaga perbankan. Apabila prinsip kehati-hatian diabaikan, risiko terbesar justru ditanggung oleh nasabah yang memperjuangkan asetnya.
- Penulis: Naw
- Editor: Isworo
Saat ini belum ada komentar