DPRD dan Pemkot Madiun Sepakati Empat Rancangan Perda Baru
- account_circle Zack
- calendar_month Jum, 19 Sep 2025
- comment 0 komentar

Empat Raperda Disepakati, Atur Alkohol hingga Sampah. (Foto : Istimewa)
NewsTujuh.com, MADIUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun bersama Pemerintah Kota Madiun menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Madiun, Jumat (19/9/2025).
Kesepakatan ini menjadi langkah awal penetapan peraturan daerah (perda) yang mengatur berbagai sektor, mulai dari pengendalian minuman beralkohol hingga kerja sama daerah.
Rapat penting tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Madiun Drs. H. Armaya dan dihadiri Wali Kota Madiun Dr. Drs. Maidi, Wakil Wali Kota F. Bagus Panuntun, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sekitar 60 peserta dari berbagai elemen masyarakat.
Agenda rapat paripurna kali ini fokus pada pengambilan keputusan atas dua Raperda usulan Pemerintah Kota Madiun dan dua Raperda inisiatif DPRD Kota Madiun.
Dua Raperda Usulan Pemkot
Melalui juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Ismiati, fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun menyampaikan pandangan umum sekaligus pendapat akhir. Seluruh fraksi menyetujui dua Raperda yang diajukan pemerintah, yaitu:
1. Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
2. Raperda tentang Pengelolaan Sampah
“Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan ketertiban, serta menjadi dasar pengawasan. Kami juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, termasuk generasi muda, mengenai bahaya minuman beralkohol,” ujar Ismiati.
Terkait Raperda pengelolaan sampah, Ismiati menambahkan bahwa fraksi-fraksi menekankan perlunya kelembagaan bank sampah di tiap RW, penguatan pengawasan, serta kerja sama dengan sektor swasta.
“Dengan regulasi ini, kita berharap Madiun bisa mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan lestari,” katanya.
Dua Raperda Inisiatif DPRD
Sementara itu, Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menyampaikan pendapat akhir eksekutif atas dua Raperda inisiatif DPRD, yakni:
1. Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
2. Raperda tentang Kerja Sama Daerah
“Pembahasan telah dilakukan dengan suasana kemitraan yang baik. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan dasar hukum yang tegas bagi ormas, agar lebih berdaya guna dalam mendukung pembangunan,” ucap Bagus Panuntun.
Mengenai kerja sama daerah, Panuntun menegaskan pentingnya landasan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Dengan Raperda ini, diharapkan sinergi pembangunan antar daerah maupun pihak ketiga dapat semakin kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Penandatanganan Keputusan
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Armaya dan Wali Kota Madiun Maidi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Maidi menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Empat Raperda ini merupakan wujud nyata sinergi eksekutif dan legislatif. Saya berharap implementasinya benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Madiun,” tegas Maidi.
- Penulis: Zack
- Editor: Isworo
Saat ini belum ada komentar