KSP Beberkan Fakta Mengejutkan , Sebanyak 8583 SPPG Hanya 34 Yang Miliki SLHS
- account_circle Naw
- calendar_month Jum, 26 Sep 2025
- comment 0 komentar

KSP M Qodari beberkan fakta sebanyak 8683 SPPG seluruh Indonesia,hanya 34 SPPG yang kantongi Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (Foto : Istimewa)
NEWSTUJUH.COM , JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) M. Qodari mengungkapkan data penting dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penerapan Standard Operating Procedure (SOP) Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Data ini menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai kasus dugaan keracunan massal di sejumlah daerah.
Menurut Qodari, berdasarkan data per September 2025, dari total 1.379 SPPG yang terdata, baru 413 unit memiliki SOP Keamanan Pangan, dan hanya 312 di antaranya yang benar-benar menjalankan prosedur tersebut. “Dari sini sudah kelihatan kalau mau mengatasi masalah ini, maka SOP Keamanan Pangan harus ada dan dijalankan,” tegasnya pada Kamis, 25 September 2025.
Ia menjelaskan, langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah menekan potensi insiden keracunan yang terjadi di lapangan. Qodari menilai, keberadaan SOP bukan hanya sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi pedoman teknis yang wajib diterapkan guna menjamin mutu dan keamanan pangan dalam setiap kegiatan MBG.
Lebih lanjut, Qodari juga menyinggung soal pentingnya Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Sertifikasi ini menjadi bukti tertulis bahwa suatu SPPG telah memenuhi standar baku mutu serta persyaratan keamanan pangan olahan dan pangan siap saji.
Namun, berdasarkan data Kemenkes per 22 September 2025, dari 8.583 SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia, hanya 34 SPPG yang telah memiliki SLHS. Artinya, sebanyak 8.549 SPPG lainnya masih belum memiliki sertifikasi tersebut. Fakta ini menunjukkan masih perlunya percepatan dan pengawasan ketat agar program MBG benar-benar berjalan sesuai standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah.
- Penulis: Naw
- Editor: Narulata , Ulfa
Saat ini belum ada komentar