Kepala Sekolah Berkelit, Revitalisasi SDN 2 Pogalan Tanpa Papan Proyek
- account_circle Bayu Krisna
- calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
- comment 0 komentar

Proyek revitalisasi di SDN 2 Pogalan Trenggalek berjalan tanpa papan informasi proyek, memicu kritik publik soal transparansi penggunaan dana pendidikan. (Foto : Bayu,NewsTujuh)
NEWSTUJUH.COM | TRENGGALEK – Proyek revitalisasi di SDN 2 Pogalan terus menuai sorotan. Saat tim wartawan mendatangi lokasi pada Sabtu (4/10/2025), kegiatan pembangunan tampak berjalan tanpa adanya papan informasi proyek. Padahal, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban hukum sebagai bentuk transparansi agar publik dapat mengetahui sumber dana, nilai anggaran, hingga pihak pelaksana pekerjaan.
Ironisnya, setiap kali tim media berusaha melakukan konfirmasi beberapa hari sebelumnya, Kepala SDN 2 Pogalan, Lamri, selalu tidak berada di tempat. Bahkan, pada Sabtu (4/10), ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Lamri tampak berkelit untuk ditemui langsung.
Yang lebih mengejutkan, saat ditanya soal papan proyek, Lamri sempat menghapus jawabannya. Namun, dalam percakapan lanjutan, ia menuliskan: “REVIT mboten sami DAK mas” (revitalisasi tidak sama dengan DAK, mas). Ungkapan ini seolah menjadi alasan bahwa proyek revitalisasi berbeda dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga menurutnya tidak memerlukan papan proyek.
Pernyataan Lamri tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, aturan pemerintah sudah jelas mewajibkan setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana negara untuk memasang papan informasi proyek, baik yang bersumber dari DAK maupun pos anggaran lain. Tanpa adanya papan informasi, publik kehilangan haknya untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana negara.
Praktik seperti ini kerap disebut sebagai “proyek siluman” karena minim transparansi dan rawan disalahgunakan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi baik dari pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai alasan absennya papan proyek dalam revitalisasi SDN 2 Pogalan.
Publik pun mendesak agar pihak sekolah maupun dinas terkait segera memberikan klarifikasi terbuka serta menegakkan aturan transparansi dalam setiap pelaksanaan pembangunan di lingkungan pendidikan.
- Penulis: Bayu Krisna
- Editor: NARULATA

Saat ini belum ada komentar