Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » Kepala Sekolah Berkelit, Revitalisasi SDN 2 Pogalan Tanpa Papan Proyek

Kepala Sekolah Berkelit, Revitalisasi SDN 2 Pogalan Tanpa Papan Proyek

  • account_circle Bayu Krisna
  • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
  • comment 0 komentar

NEWSTUJUH.COM | TRENGGALEK – Proyek revitalisasi di SDN 2 Pogalan terus menuai sorotan. Saat tim wartawan mendatangi lokasi pada Sabtu (4/10/2025), kegiatan pembangunan tampak berjalan tanpa adanya papan informasi proyek. Padahal, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban hukum sebagai bentuk transparansi agar publik dapat mengetahui sumber dana, nilai anggaran, hingga pihak pelaksana pekerjaan.

Ironisnya, setiap kali tim media berusaha melakukan konfirmasi beberapa hari sebelumnya, Kepala SDN 2 Pogalan, Lamri, selalu tidak berada di tempat. Bahkan, pada Sabtu (4/10), ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Lamri tampak berkelit untuk ditemui langsung.

Yang lebih mengejutkan, saat ditanya soal papan proyek, Lamri sempat menghapus jawabannya. Namun, dalam percakapan lanjutan, ia menuliskan: “REVIT mboten sami DAK mas” (revitalisasi tidak sama dengan DAK, mas). Ungkapan ini seolah menjadi alasan bahwa proyek revitalisasi berbeda dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga menurutnya tidak memerlukan papan proyek.

Pernyataan Lamri tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, aturan pemerintah sudah jelas mewajibkan setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana negara untuk memasang papan informasi proyek, baik yang bersumber dari DAK maupun pos anggaran lain. Tanpa adanya papan informasi, publik kehilangan haknya untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana negara.

Praktik seperti ini kerap disebut sebagai “proyek siluman” karena minim transparansi dan rawan disalahgunakan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi baik dari pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai alasan absennya papan proyek dalam revitalisasi SDN 2 Pogalan.

Publik pun mendesak agar pihak sekolah maupun dinas terkait segera memberikan klarifikasi terbuka serta menegakkan aturan transparansi dalam setiap pelaksanaan pembangunan di lingkungan pendidikan.

  • Penulis: Bayu Krisna
  • Editor: NARULATA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rilis Polres Madiun Kota kasus order fiktif goshop

    Modus Order Fiktif GoShop Dibongkar Satreskrim Polres Madiun Kota, Seorang Perempuan Muda Diamankan

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 41
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – Kepolisian Resor Madiun Kota berhasil membongkar kasus dugaan penipuan ringan dengan modus order fiktif layanan GoShop. Seorang perempuan berusia 21 tahun berinisial N.A. alias Natilda Alira, warga Kelurahan Nusukan, Surakarta, diamankan setelah diduga menipu sejumlah driver ojek online dengan membuat pesanan palsu kosmetik. Modus pelaku terbilang licik. Dengan menggunakan dua akun berbeda […]

  • Jalan Rusak, Pemudik Terabaikan

    Jalan Rusak, Pemudik Terabaikan

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 58
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, RIAU – Pemudik yang melintasi jalur darat tahun ini harus menghadapi perjalanan penuh risiko akibat kondisi jalan yang rusak parah. Salah satu titik terburuk adalah Jalan Lintas Timur di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang merupakan jalur utama penghubung antarprovinsi di Sumatra dan akses menuju Pulau Jawa. Lubang menganga di sepanjang jalan tak […]

  • Kadispenad Brigjend TNI Wahyu Yudhayana ( Foto : Dok NewsTujuh)

    Tewasnya Prajurit Yang Diduga Dianiaya Senior , Kadispenad Angkat Bicara

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 25
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , JAWA BARAT – Tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur yang diduga akibat dianiaya seniornya membuat Markas Besar TNI Angkatan Darat (AD) angkat bicara terkait peristiwa tersebut. Brigjen TNI Wahyu Yudhayana selaku Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat menyampaikan kasus ini menjadi bahan evaluasi sistem pembinaan yang dilakukan TNI AD. Wahyu menyampaikan […]

  • Terlihat warga melihat kondisi jalan yang rusak parah (

    Jalan Penghubung Di Rakit Kulim Rusak Parah, Warga Harap Perhatian Dari Pemda

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 55
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , RIAU – Kondisi jalan Kabupaten yang menghubungkan antara Kecamatan Batang Cenaku dengan Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, bila hujan kondisinya rusak parah dan nyaris tidak bisa dilalui oleh kendaraan bermotor roda dua, maupun roda empat, kecuali kendaraan roda empat yang menggunakan sistem roda penggerak ganda ( double gardan). Padahal jalan ini […]

  • Efek bahaya Chat GPT ( editing News 7)

    Efek Chat GPT Dalam Penggunaan Aktifitas Pekerjaan Sehari Hari , Ini Kata Arga Narulata

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 47
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – Saat ini, teknologi semakin berkembang pesat, dan salah satu inovasi terbesar adalah penggunaan Chat GPT. Apa iti Chat GPT ? Chat GPT adalah model kecerdasan buatan yang dikembangkan oleh OpenAI. Teknologi ini mampu memproses dan menghasilkan teks dalam berbagai bentuk, termasuk artikel, jawaban pertanyaan, dan bahkan percakapan. Meskipun menawarkan kemudahan, Chat GPT […]

  • Contoh rokok ilegal

    Hati Hati , Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 34
    • 0Komentar

    JAWA BARAT – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik produsen, penjual, maupun pembeli, akan dikenakan sanksi pidana berat. Finari menjelaskan, sanksi tersebut diatur dalam Pasal 54 […]

expand_less