Waspada !! Pemerintah Larang Alih Fungsi Sawah Jadi Perumahan , Pengembang Terancam Rugi Besar
- account_circle Naw
- calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
- comment 0 komentar

Foto rumah subsidi (Istimewa)
MADIUN – Pemerintah Tegas: Lahan Pertanian Tak Boleh Disulap Jadi Perumahan
Pemerintah secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan maupun industri. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya kebutuhan hunian dan pembangunan.
Selama ini, lahan pertanian sering diburu oleh para pengembang karena harganya lebih murah dibandingkan lahan permukiman. Namun, kebiasaan tersebut kini mendapat peringatan keras dari pemerintah.
Nusron Wahid: Sawah Bukan untuk Tanam Batu Bata
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan sawah, apalagi yang termasuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan perumahan.
“Kalau dia LSD, nggak bisa dibangun rumah. Kalau sudah kadung beli ya tanami jagung atau padi, bukan batu bata. Apalagi kalau sudah termasuk LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” tegas Nusron usai rapat dengan Komisi II DPR RI, dikutip NewsTujuh, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan, bagi pengembang yang sudah terlanjur membeli lahan sawah, wajib mengganti dengan lahan lain yang memiliki produktivitas sama agar tidak merugikan sektor pangan.

Rumah yang dibangun dari alih fungsi sawah (Foto : Istimewa)
Maruarar Sirait: Rumah Boleh Dibangun, Tapi Jangan Hapus Sawah
Senada, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) menegaskan bahwa lahan pertanian produktif tidak boleh disulap menjadi kompleks perumahan.
“Kita memang mau bangun rumah untuk rakyat, tapi jangan sampai mengorbankan ketahanan pangan. Kita mau swasembada pangan, jadi persawahan tidak boleh dibuat perumahan,” ujarnya.
Ara mengakui, persoalan lahan menjadi tantangan besar di sektor perumahan. Namun, ia menolak solusi yang justru menimbulkan masalah baru di bidang pangan.
“Saya berkeinginan mencari solusi soal lahan, tapi tolong, bukan lahan-lahan pertanian yang produktif,” tambahnya.
Cara Cek Status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Secara Online
Masyarakat kini bisa mengecek status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) secara daring melalui portal resmi BHUMI ATR/BPN. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Portal BHUMI ATR/BPN melalui situs resmi atau tautan dari laman seperti KF Map dan Rumah123, lalu pilih opsi “Kunjungi BHUMI.”
2. Masuk ke Menu “Meja Kerja”, pilih “Katalog Data” di bawah “Dataset Utama.”
3. Tambahkan Layer LSD, centang “Lahan Sawah Dilindungi,” lalu klik “Tambah Data.”
4. Terapkan ke Peta, pilih “Terapkan Pada Peta” agar data LSD tampil di peta utama.
5. Cari Lokasi Sawah, masukkan nama desa, kecamatan, atau kabupaten.
6. Periksa Status Sawah, klik area sawah untuk melihat detail apakah termasuk LSD.
7. Perhatikan Warna Peta, area LSD biasanya ditandai dengan warna hijau pada peta.
Alternatif dan Solusi Bila Lahan Masuk LSD
Bagi pemilik atau pengembang yang sudah memiliki lahan sawah dan ternyata masuk peta LSD, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh:
Konsultasi langsung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Dinas Pertanahan daerah setempat untuk memperoleh data valid.
Ajukan permohonan pengeluaran dari LSD ke Kementerian ATR/BPN, khususnya bila lahan tersebut sebenarnya masuk zona non-pertanian dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Ketegasan Pemerintah Jadi Sinyal Kuat
Larangan alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menyeimbangkan antara pembangunan dan ketahanan pangan. Langkah ini diharapkan mencegah terjadinya krisis pangan akibat menyusutnya lahan produktif di masa depan.
- Penulis: Naw
- Editor: Nur Ulfa

Saat ini belum ada komentar