Ditresnarkoba Polda Bali Gagalkan Peredaran Sabu di Denpasar Timur
- account_circle Naw
- calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
- comment 0 komentar

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menunjukkan barang bukti sabu hampir 1 kg hasil penangkapan pengedar di Denpasar Timur. (Foto : Naw, NewsTujuh)
NEWSTUJUH.COM | DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan pengamanan seorang pelaku beserta bukti barang sabu hampir satu kilogram di kawasan Denpasar Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, didampingi Wadir dan Kasubdit 1, serta Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (17/10/2025).
“Kami mengamankan tersangka berinisial KAS (26) warga Jalan Setiaki Gang Taman, Denpasar.Penangkapan dilakukan pada 13 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Sekar Jepun IV, Denpasar Timur,” kata Radiant.
Petugas menyita barang bukti sabu seberat 978,08 gram netto (kode A1 sd A2 dan B1 sd B10) serta satu klip plastik berisi dua butir tablet hijau bergambar mahkota yang diduga ekstasi seberat 0,90 gram netto (kode C). Selain itu, diamankan timbangan digital, telepon genggam, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk peredaran narkoba.
Menurut Radiant, modus tersangka adalah menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dibunuh melalui sistem tempel di sejumlah titik.
“Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali. Penyudik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 5-20 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar, yang bisa bertambah panjang jika terdapat unsur pemberatan.
Radiant mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Peredaran narkoba mengancam masa depan generasi bangsa. Kami mengajak masyarakat Bali bersama mengawasi lingkungan. Laporkan kepada kami jika ada indikasi peredaran narkotika. Kami jamin keamanan dan rahasia pelapor,” tegasnya.
Polda Bali berkomitmen menindak tegas inovasi dan peredaran narkoba demi perlindungan generasi muda dan menjaga keamanan Bali dari kejahatan narkotika.
- Penulis: Naw
- Editor: Narulata

Saat ini belum ada komentar