Pelanggaran Proyek DAK SDN Pandean Trenggalek
- account_circle Bayu Krisna
- calendar_month Senin, 20 Okt 2025
- comment 0 komentar

Foto Papan Proyek SDN Pandean Trenggalek — Dugaan Penyimpangan DAK Revitalisasi 2025. (Foto : Bayu Krisna, NewsTujuh)
NEWSTUJUH.COM | TRENGGALEK – Dugaan penyimpangan kembali mencuat dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi sekolah di SDN Pandean, Kecamatan Trenggalek. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Revitalisasi Tahun 2025 itu disinyalir kuat tidak sesuai ketentuan.
Meski seharusnya ditenderkan dan dikerjakan oleh pihak ketiga (CV/PT), fakta di lapangan menunjukkan proyek justru dikerjakan secara swakelola di bawah kendali kepala sekolah. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sebelumnya, tim media sempat kesulitan menemui Kepala Sekolah SDN Pandean, Supri, untuk dimintai keterangan. Beberapa kali didatangi ke sekolah, ia tak berada di tempat, bahkan pesan dan panggilan telepon tak direspons.
Namun, setelah tim media mengirimkan pemberitahuan terkait dugaan pelanggaran proyek melalui pesan WhatsApp, Supri akhirnya bersedia ditemui pada Rabu (15/10/2025) di ruang kerjanya.
Dalam wawancara, Supri menyebut bahwa pelaksanaan proyek sudah mengikuti arahan dari dinas.
“Kami sudah mengikuti arahan dari dinas, semua sudah sesuai prosedur,” ujar Supri dengan nada yakin.
Namun, pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya besar. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Petunjuk Teknis DAK Fisik 2025, proyek rehabilitasi ruang kelas tidak boleh dikerjakan secara swakelola kecuali memenuhi syarat tertentu. Untuk proyek DAK Revitalisasi, pelaksanaan wajib melalui tender oleh penyedia jasa konstruksi resmi (CV/PT).
Lebih lanjut, Supri juga mengakui bahwa para pekerja proyek tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya sederhana, namun menyalahi hukum.
“Tidak ada dana untuk mendaftarkan pekerja ke BPJS, lagipula ribet,” ungkap Supri.
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa pihak sekolah tidak memahami regulasi dasar terkait perlindungan tenaga kerja. Padahal, UU Nomor 24 Tahun 2011 dan PP Nomor 86 Tahun 2013 dengan tegas mewajibkan setiap pemberi kerja — termasuk pelaksana proyek pemerintah — untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS.
Lebih ironis lagi, papan informasi proyek yang seharusnya menjadi wujud transparansi penggunaan dana publik, justru dipasang di tempat tersembunyi dan berukuran kecil, seolah-olah hanya formalitas semata.
Temuan-temuan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya permainan antara pihak sekolah dan dinas terkait, terutama dalam penunjukan pelaksana proyek dan pengawasan kegiatan.
“Kami menduga ada pola kerja sama tidak sehat antara sekolah penerima DAK dengan dinas terkait. Proyek besar dikerjakan tanpa mekanisme yang benar,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Trenggalek yang enggan disebut namanya.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara dan membuka celah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek DAK Revitalisasi di SDN Pandean tersebut.
- Penulis: Bayu Krisna
- Editor: Narulata

Saat ini belum ada komentar