Perpres MBG Belum Diteken Presiden, BGN Siapkan Juknis Baru Maksimal 2.000 Porsi per Hari
- account_circle Naw
- calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
- comment 0 komentar

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang saat memaparkan materi dalam talkshow di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum juga ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa keterlambatan penerbitan Perpres tersebut disebabkan adanya sejumlah penyesuaian terhadap dinamika di lapangan serta peningkatan standar keamanan pangan.
“Bentar lagi (ditandatangani), karena terus ada perubahan. Misalnya, sudah mau keluar tiba-tiba ada usulan guru dimasukkan sebagai penerima manfaat MBG. Selain itu, tata kelola yang dulu diatur dalam juknis kini dimasukkan ke dalam Perpres, sehingga ada dua Perpres, yaitu untuk organisasi dan tata kelola,” ujar Nanik di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Nanik menambahkan, pemerintah juga mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan air galon untuk memasak apabila sumber air di wilayah setempat belum layak konsumsi.
“Kami wajibkan sekarang harus memakai air galon, sementara sebelum mereka memiliki air dengan kualitas yang dipastikan aman,” katanya.
Langkah penggunaan air kemasan ini merupakan solusi sementara untuk menjaga keamanan makanan hingga seluruh SPPG memiliki fasilitas pengolahan air dengan filter dan teknologi sinar ultraviolet (UV).
Selain itu, sistem kerja tenaga dapur MBG kini dibagi menjadi tiga sif agar proses penyediaan makanan lebih efisien dan higienis.
“Shift pertama mulai pukul 16.00 untuk tim persiapan, dilanjutkan tim dapur yang mulai memasak pukul 00.00 hingga 01.00, lalu tim pengemasan pukul 04.00. Sore harinya ada tim pencuci ompreng,” jelas Nanik.
Ia memastikan Perpres Tata Kelola MBG akan segera dirilis setelah seluruh substansi mengenai tata kelola, penerima manfaat, dan mekanisme pengawasan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Sebentar lagi akan terbit. Dulu hanya diatur dalam juknis, sekarang dimasukkan ke Perpres agar lebih kuat secara hukum,” tegasnya.
Dalam waktu bersamaan, BGN juga menyiapkan petunjuk teknis (juknis) baru yang mengatur jumlah porsi MBG per hari. Jumlah porsi makanan akan dibatasi maksimal 2.000 porsi untuk anak sekolah, agar proses memasak tidak dilakukan terlalu dini sebelum tengah malam.
“Anak sekolah maksimal 2.000 porsi. Jika ditambah untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita bisa menjadi 2.500. Kalau juru masaknya bersertifikat, bisa sampai 3.000 porsi,” jelas Nanik.
Juknis baru tersebut akan segera diterbitkan, menggantikan aturan sebelumnya yang memungkinkan SPPG memasak hingga lebih dari 3.000 porsi per hari.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa penyusunan Perpres Tata Kelola MBG telah memasuki tahap akhir. Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin terburu-buru agar hasilnya matang dan komprehensif.
“Yang paling penting, proses perbaikan di lapangan terus berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Beliau menekankan agar tidak ada lagi kejadian keracunan seperti sebelumnya,” ujar Prasetyo.
Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar menunggu finalisasi aturan tersebut.
- Penulis: Naw
- Editor: Nur Ulfa

Saat ini belum ada komentar